spot_img
spot_img
Selasa, Oktober 6, 2026
BerandaNewsRizal Fadhillah: Akankah MK Meniup Peluit dalam Perkara Syarat Pendidikan Gibran?

Rizal Fadhillah: Akankah MK Meniup Peluit dalam Perkara Syarat Pendidikan Gibran?

spot_img

Rizal Fadhillah: Akankah MK Meniup Peluit dalam Perkara Syarat Pendidikan Gibran?

INDOVIEWNEWS.COM — Pemerhati Politik dan Kebangsaan M Rizal Fadhillah menyoroti proses pemeriksaan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dalam tulisannya, 25 September 2026, Rizal mempertanyakan kemungkinan putusan MK apabila dalil mengenai tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran dinyatakan terbukti.

“Andai tidak bisa dibantah bahwa Gibran memang tidak memenuhi syarat (lagi) akan pendidikan SLTA atau sederajatnya dan hal itu menjadi Diktum Putusan MK pada perkara No.01/PHPU.PRES.XXIV/2026, maka jabatan Wapres Gibran dapat dihitung mundur,” tulis Rizal.

Menurut dia, apabila hal tersebut menjadi bagian dari amar putusan, DPR dan MPR akan menghadapi persoalan konstitusional terkait keberlanjutan jabatan Wakil Presiden.

“Sulit DPR dan MPR untuk tidak memproses pemakzulannya. Dinasti Jokowi terancam tamat,” ujarnya.

Rizal juga menilai putusan tersebut, apabila sampai berujung pada perubahan posisi Wakil Presiden, tidak serta-merta mengganggu kedudukan Presiden Prabowo Subianto.

“Bagi Presiden Prabowo Putusan MK itu tidak akan mengganggu kedudukannya. Sebaliknya kewenangan untuk mengajukan calon Wakil Presiden baru nantinya justru menguntungkan dan dapat memperkuat kedudukannya,” tulisnya.

Menyoroti kemungkinan perlawanan politik

Bagian lain yang menjadi sorotan Rizal adalah kemungkinan munculnya respons politik dari pihak yang terdampak apabila MK memutus perkara tersebut dengan konsekuensi terhadap posisi Gibran.

“Persoalan seriusnya adalah perlawanan Jokowi atas nasib buruk anak dinastinya. Ia akan bergerak dan mengamuk,” tulis Rizal.

BACA JUGA :  Rizal Fadhillah Berharap MK Lakukan Terobosan Hukum dalam Perkara Gibran

Rizal kemudian menggunakan metafora peperangan untuk menggambarkan situasi politik yang menurutnya dapat berkembang setelah putusan MK.

“Peluit peperangan ditiup MK dan genderang ditabuh oleh kedua pasukan,” tulisnya.

Ia juga menggambarkan adanya berbagai kekuatan politik yang menurut pandangannya akan saling berhadapan. Namun, seluruh gambaran tersebut merupakan analisis dan metafora politik Rizal Fadhillah, bukan fakta bahwa telah terjadi pengerahan pasukan atau persiapan konflik bersenjata.

Mengaitkan perkara Gibran dengan isu ijazah Jokowi

Rizal selanjutnya menghubungkan persoalan syarat pendidikan Gibran dengan berbagai polemik mengenai dokumen pendidikan Joko Widodo.

“Gempuran ijazah itu dahsyat dan menggetarkan. Bahkan jebolnya ijazah Gibran menjadi tahap penting bagi peluang jebolnya ijazah Jokowi,” tulisnya.

Ia kemudian menyebut sejumlah nama yang menurutnya berada dalam berbagai “front” politik dan hukum yang sedang berhadapan dengan Jokowi.

Rizal menilai tekanan dari berbagai persoalan tersebut berpotensi memengaruhi konsolidasi politik kelompok yang diasosiasikannya dengan Jokowi.

“Jokowi semakin panik dan kehilangan konsentrasi,” tulisnya.

Pernyataan tersebut merupakan penilaian Rizal Fadhillah dalam tulisannya dan tidak disertai bukti independen mengenai kondisi atau sikap pribadi Joko Widodo.

Mempertanyakan sikap MK

Rizal kemudian menguraikan dua kemungkinan yang menurutnya dapat terjadi dalam perkara tersebut. Pertama, MK memutus berdasarkan substansi dalil mengenai syarat pendidikan Gibran. Kedua, MK mengambil keputusan yang tidak masuk ke pokok persoalan dengan mempertimbangkan aspek kewenangan, tenggat waktu, kedudukan hukum pemohon, atau aspek formil lainnya.

BACA JUGA :  Habil Marati Wafat, Andrianto Andri Kenang Perjuangan untuk Anies

“MK diharapkan memutus sesuai fakta bahwa Gibran memang syarat pendidikannya ambyar. Akan tetapi bisa saja MK cari aman, yakni tidak mau atau takut memproses lanjutan,” tulisnya.

Rizal menyebut putusan sela maupun putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima sebagai kemungkinan jalur yang dapat ditempuh MK.

Dalam perkembangan persidangan, MK memang mencatat bahwa perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan untuk mempersoalkan syarat pendidikan Gibran. Para pemohon meminta, antara lain, agar pencalonan Gibran dinyatakan tidak sah dan MPR diperintahkan menggelar sidang untuk memilih Wakil Presiden baru.

Namun, KPU sebagai Termohon telah menyampaikan pandangan bahwa permohonan tersebut pada substansinya mempersoalkan sengketa proses yang menjadi kewenangan Bawaslu, bukan sengketa hasil pemilu yang menjadi kewenangan MK.

Karena itu, posisi akhir MK terhadap perkara tersebut masih menunggu proses persidangan dan putusan Mahkamah.

“Penjaga Konstitusi atau pengkhianat Konstitusi?”

Di bagian akhir tulisannya, Rizal kembali mempertanyakan keberanian MK dalam menangani perkara tersebut.

“Jika MK tidak berani meniup peluit di saat bangsa menghadapi situasi gawat dan darurat, maka mati saja lah MK,” tulisnya.

Ia juga mempertanyakan apakah MK akan kembali menghadapi kontroversi dalam perkara yang berkaitan dengan pencalonan Gibran.

“Sebenarnya MK itu penjaga Konstitusi atau pengkhianat Konstitusi?” tulis Rizal.

Rizal menutup tulisannya dengan menyebut bahwa putusan MK dalam satu atau dua hari ke depan akan menjadi jawaban atas pertanyaan tersebut.

“Satu dua hari ke depan adalah jawaban. Apakah MK mengecewakan atau membahagiakan,” tulisnya.

BACA JUGA :  Ekonomi Stagnan, Program Sarat Kepentingan, Benny Parapat sebut "Masalah Bangsa Ada di Presiden"

Hingga saat ini, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 masih merupakan perkara yang sedang diperiksa MK. Dalil mengenai tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran merupakan materi permohonan para pemohon, bukan fakta hukum yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap. MK juga sebelumnya telah memutus perkara tersendiri mengenai syarat pendidikan capres-cawapres dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

Pernyataan dan penilaian mengenai perkara Gibran, Joko Widodo, Presiden Prabowo Subianto, maupun Mahkamah Konstitusi dalam tulisan ini merupakan pandangan M Rizal Fadhillah. Media ini membuka ruang klarifikasi, bantahan, maupun tanggapan dari pihak-pihak yang disebut atau terkait, sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Rizal Fadillah Desak GRIB Jaya Dibubarkan: Cegah Indonesia Bergeser Menjadi Negara Gerombolan
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img