Rizal Fadhillah Berharap MK Lakukan Terobosan Hukum dalam Perkara Gibran
INDOVIEWNEWS.COM — Pemerhati Politik dan Kebangsaan Rizal Fadhillah berharap Mahkamah Konstitusi (MK) dapat melakukan terobosan hukum dalam menangani permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang salah satu pokoknya berkaitan dengan status Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Perkara tersebut telah terdaftar di MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Denny Indrayana tercatat sebagai salah satu pemohon bersama sejumlah pemohon lainnya. MK menjadwalkan pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut pada 21 September 2026.
Menurut Rizal, persoalan konstitusional muncul karena mekanisme pengujian terhadap dugaan pelanggaran oleh Presiden atau Wakil Presiden dalam Pasal 7B UUD 1945 pada dasarnya berkaitan dengan proses yang diawali oleh keputusan DPR.
“MK dalam menguji status kebenaran ataupun pelanggaran hukum seorang Presiden dan atau Wakil Presiden telah memperoleh jaminan konstitusional berdasarkan Pasal 7B UUD 1945. Akan tetapi, kewenangan menguji tersebut dilakukan pada tahap kedua setelah mendapat permohonan DPR RI yang telah terlebih dahulu mengambil keputusan bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden itu hendak dimakzulkan,” ujar Rizal Fadhillah, Senin (21/9/2026).
Ia mengatakan, persoalan menjadi berbeda apabila permohonan untuk menguji dugaan pelanggaran hukum Presiden atau Wakil Presiden diajukan sebelum adanya keputusan DPR.
“Persoalan hukum muncul ketika ada permohonan menguji kebenaran atau pelanggaran hukum Presiden dan atau Wakil Presiden itu terjadi mendahului keputusan DPR RI,” katanya.
Rizal menilai kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena saat ini terdapat permohonan yang berkaitan dengan status Gibran Rakabuming Raka. Menurut dia, perkara tersebut antara lain diajukan oleh Denny Indrayana bersama sejumlah pihak lainnya.
Ia menekankan bahwa sebagai lembaga penjaga konstitusi, MK tetap harus bekerja dalam koridor kewenangan yang diberikan UUD 1945.
“Sebagai penjaga Konstitusi tentu MK tidak boleh memutuskan melebihi kewenangan yang telah diberikan oleh Konstitusi. Gugatan atas Gibran yang dinilai tidak memenuhi persyaratan pendidikan SLTA atau sederajat harus diputus secara konstitusional,” ujarnya.
Usulkan Diktum “Tidak Lagi Memenuhi Syarat”
Rizal kemudian menawarkan kemungkinan adanya formulasi putusan yang menurutnya dapat menjadi jalan tengah secara konstitusional.
Ia memperkirakan MK akan menghadapi persoalan kewenangan apabila langsung menjatuhkan keputusan yang berujung pada pemberhentian atau pemakzulan Wakil Presiden. Karena itu, menurutnya, MK dapat memberikan penegasan mengenai status persyaratan jabatan tanpa mengambil alih kewenangan DPR dan MPR.
“MK dapat memutuskan bahwa dari pemeriksaan perkara terbukti bahwa Gibran ‘tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wakil Presiden’—Pasal 7B ayat (1),” kata Rizal.
Menurut dia, rumusan tersebut dapat menjadi dasar bagi DPR untuk menjalankan mekanisme konstitusional apabila DPR menilai terdapat alasan untuk mengajukan proses pemberhentian Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
“Diktum ini berguna bagi desakan atau inisiatif DPR agar bersidang dengan agenda pemakzulan Gibran sesuai ketentuan Pasal 7A UUD 1945,” ujarnya.
Rizal melanjutkan, apabila DPR kemudian mengajukan pendapat tersebut kepada MK sesuai mekanisme konstitusional, MK dapat kembali memeriksa dan memutus perkara berdasarkan kewenangannya.
“Ketika diajukan oleh DPR kepada MK nantinya, maka dengan mudah dan cepat MK mengambil keputusan dengan diktum sebagaimana putusan terdahulu. DPR dengan segera dapat memohon MPR untuk memutuskan pemakzulan Gibran,” katanya.
Ia berharap proses tersebut dapat menjadi bagian dari perkembangan praktik ketatanegaraan Indonesia.
“Persidangan MK September 2026 ini sangat bermakna bagi upaya membangun konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan,” kata Rizal.
Pernyataan mengenai kemungkinan terobosan hukum MK serta status Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tersebut merupakan pandangan dan analisis Rizal Fadhillah. Media ini membuka ruang bagi pihak-pihak yang disebut maupun terkait, termasuk Gibran Rakabuming Raka, DPR RI, MPR RI, Mahkamah Konstitusi, serta pihak terkait lainnya, untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan.
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.







