spot_img
spot_img
Jumat, Oktober 9, 2026
BerandaNewsRizal Fadillah: Putusan MK Jadi Pemantik Pemakzulan Gibran, DPR Disebut Kunci Penentu

Rizal Fadillah: Putusan MK Jadi Pemantik Pemakzulan Gibran, DPR Disebut Kunci Penentu

spot_img

Rizal Fadillah: Putusan MK Jadi Pemantik Pemakzulan Gibran, DPR Disebut Kunci Penentu

INDOVIEWNEWS.COM— Pemerhati politik dan kebangsaan M. Rizal Fadillah menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa yang menyangkut Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat menjadi pemantik munculnya desakan politik untuk memproses pemakzulan. Dalam tulisan opini yang dibuat di Bandung, 9 Oktober 2026, Rizal menggunakan analogi anak katak yang direbus untuk menggambarkan situasi politik Gibran yang, menurutnya, berpotensi semakin tertekan.

Rizal menyoroti Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tanggal 6 Oktober 2026 yang, berdasarkan naskah opini tersebut, menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Ia menilai putusan itu belum mengakhiri polemik politik mengenai persyaratan pendidikan Gibran.

Dalam tulisannya, Rizal menggambarkan putusan tersebut sebagai awal dari proses politik yang bisa berkembang menuju pemakzulan. Ia memakai metafora air dalam panci yang awalnya dingin, kemudian perlahan memanas hingga mendidih, untuk melukiskan tekanan yang mungkin dihadapi Gibran.

“Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tanggal 6 Oktober 2026 adalah awal dinyalakan api untuk merebus anak katak bernama Gibran di dalam panci yang berisi air dingin,” tulis Rizal.

Menurut Rizal, usulan pemakzulan yang dikaitkannya dengan kader Partai NasDem Tony Tessar menjadi salah satu faktor yang dapat memanaskan situasi politik. Ia menilai wacana tersebut perlu dilihat dalam kaitannya dengan mekanisme konstitusional pemberhentian presiden atau wakil presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.

BACA JUGA :  Rizal Fadhillah Soroti Dugaan Pelanggaran HAM Era Jokowi, Desak Kematian Petugas Pemilu Diselidiki

Rizal menempatkan DPR sebagai salah satu arena utama yang menentukan apakah desakan pemakzulan akan berkembang menjadi proses konstitusional. Menurut dia, dinamika antarfaksi di parlemen dapat memengaruhi arah pembahasan isu tersebut.

Dalam opininya, Rizal menyebut NasDem, PDIP, Demokrat, PKS, dan Golkar sebagai partai yang menurut analisanya berpotensi memperbesar tekanan politik terhadap Gibran. Ia juga menyinggung Gerindra sebagai faktor yang dapat memengaruhi konstelasi politik.

Namun, dukungan atau sikap resmi partai-partai tersebut terhadap pemakzulan Gibran tidak dapat disimpulkan hanya dari analisis yang ditulis Rizal. Sikap masing-masing fraksi dan perkembangan politik aktual tetap perlu diverifikasi.

Rizal juga menilai gerakan masyarakat dapat menjadi faktor pendorong. Ia mendorong tekanan publik melalui demonstrasi, diskusi, audiensi, dan komunikasi dengan fraksi-fraksi di DPR.

“Rakyat melalui beragam gumpalan akan terus bergerak mendobrak DPR baik dari depan via aksi demonstrasi maupun melambung ke belakang masuk ke fraksi-fraksi lewat diskusi, audiensi, maupun lobi-lobi,” tulisnya.

Ia menyebut satu sasaran utama dari gerakan tersebut adalah mendorong DPR mengambil keputusan dalam rapat paripurna terkait usulan pemakzulan.

BACA JUGA :  Rizal Fadhillah Paparkan Tiga Tahap Meruntuhkan Oligarki: Bereskan Lingkaran Jokowi hingga Gerakan Rakyat Semesta

Meski demikian, pemakzulan wakil presiden tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan desakan politik atau pernyataan seorang pengamat. Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengatur alasan serta tahapan pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden.

Proses tersebut melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR dengan persyaratan serta mekanisme yang harus dipenuhi. DPR perlu menjalankan prosedur konstitusional, MK memeriksa dan memutus pendapat DPR sesuai kewenangannya, sedangkan keputusan pemberhentian berada pada MPR melalui mekanisme yang ditentukan UUD 1945.

Karena itu, perdebatan mengenai persyaratan pendidikan Gibran harus dibedakan dari kesimpulan hukum bahwa ia telah melakukan pelanggaran yang memenuhi alasan pemakzulan. Putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima juga tidak dengan sendirinya membuktikan seluruh tuduhan yang berkembang di ruang publik.

Rizal, dalam tulisannya, tetap meyakini tekanan politik dan gerakan masyarakat dapat mendorong proses tersebut. Ia menggambarkan Gibran sebagai sosok yang akan semakin terdesak apabila tekanan publik dan dinamika di parlemen terus meningkat.

Di bagian akhir opininya, Rizal mengaitkan posisi Gibran dengan pengaruh politik ayahnya, Joko Widodo. Ia menggunakan gambaran seorang anak yang berusaha meraih tangan ayahnya untuk melukiskan ketergantungan politik yang menurutnya dapat muncul ketika tekanan terhadap Gibran semakin besar.

BACA JUGA :  Pengamat: Prabowo Diprediksi Reshuffle Kabinet Sebelum 20 Oktober, Bersihkan Wajah Rezim Lama

Rizal menutup tulisannya dengan prediksi politik yang keras mengenai masa depan Gibran menjelang Pemilu 2029. Ia juga membuat klaim mengenai kemungkinan Jokowi mendekam di balik jeruji besi. Pernyataan terakhir tersebut merupakan bagian dari retorika opini penulis, bukan fakta hukum yang dapat dinyatakan benar tanpa bukti dan verifikasi.

Pada akhirnya, tulisan Rizal menempatkan polemik putusan MK, dinamika fraksi DPR, dan mobilisasi masyarakat sebagai tiga faktor yang menurutnya berpotensi membentuk tekanan politik terhadap Gibran.


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Habib Umar Alhamid Pertanyakan Arah Indonesia di Era Prabowo: Mau Dibawa ke Mana?
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img