Politikus Demokrat Sebut Cawapres Manipulatif, Soroti Putusan MK soal Bukti Ijazah Gibran
INDOVIEWNEWS.COM— Politikus Partai Demokrat Syahrial Nasution menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait bukti pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Ia mempertanyakan pemenuhan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 dan melontarkan tudingan keras terhadap proses pencalonan yang melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Dalam pernyataannya, Syahrial menilai putusan MK tidak perlu ditafsirkan kembali. Ia merujuk pada putusan yang menyatakan bahwa majelis hakim tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai kepemilikan ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan tingkat SMA atau sederajat.
“MK sudah memutuskan, TIDAK ditemukan ijazahnya. Tidak perlu tafsir lagi. Legal formal untuk mendaftar jelas tidak dipenuhi,” ujar Syahrial dalam pernyataannya, Sabtu (10/10/2026).
Pernyataan tersebut merujuk pada putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026. Dalam keterangan resminya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai dokumen pendidikan luar negeri Gibran yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.
Namun, MK juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden melalui perkara tersebut. Mahkamah menjelaskan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dan permohonan mereka tidak dapat diterima.
Dengan demikian, temuan mengenai tidak ditemukannya bukti meyakinkan dalam persidangan perlu dibedakan dari putusan yang secara hukum membatalkan pencalonan atau menyatakan seseorang terbukti melakukan pelanggaran pidana.
Syahrial juga mempertanyakan mengapa dokumen yang dipersoalkan tidak dapat dibuktikan secara meyakinkan dalam persidangan MK.
“Jika memang ada, apa susahnya membuktikan dokumen tersebut di sidang MK?” katanya.
Pertanyaan itu mempertegas kritik Syahrial terhadap proses verifikasi persyaratan pendidikan calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Menurut pandangannya, pemenuhan persyaratan administrasi pencalonan semestinya dapat ditunjukkan melalui dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Persoalan ini berkaitan dengan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur persyaratan pendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, atau sekolah lain yang sederajat bagi calon presiden dan wakil presiden.
Dalam persidangan, persoalan yang diperdebatkan mencakup dokumen pendidikan Gibran dari luar negeri serta dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan. Pihak pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat tersebut, sedangkan pihak KPU membantah adanya cacat administratif dalam proses pencalonan.
Kritik Syahrial kemudian mengarah pada penyelenggara pemilu dan proses pencalonan Gibran. Ia melontarkan tudingan keras dengan menyebut Komisioner KPU dan Bawaslu pada Pilpres 2024 bersama calon wakil presiden sebagai pihak yang “manipulatif”.
“Komisioner KPU dan Bawaslu Pilpres 2024 bersama-sama cawapres MANIPULATIF!” tegasnya.
Pernyataan tersebut merupakan tudingan politik Syahrial yang perlu diuji berdasarkan bukti dan proses hukum. Putusan MK mengenai tidak ditemukannya bukti meyakinkan tentang dokumen pendidikan yang dipersoalkan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa KPU, Bawaslu, maupun Gibran melakukan manipulasi.
Di sisi lain, putusan tersebut kembali menempatkan persoalan dokumen pendidikan dan mekanisme verifikasi persyaratan calon wakil presiden dalam sorotan publik. Transparansi mengenai dokumen yang menjadi dasar pemenuhan syarat pendidikan menjadi bagian penting dari pembahasan mengenai akuntabilitas penyelenggaraan pemilu.
Perdebatan selanjutnya berkaitan dengan batas kewenangan lembaga penyelenggara pemilu, mekanisme pengawasan, serta jalur hukum yang dapat digunakan untuk menguji dugaan pelanggaran dalam proses pencalonan.
Pernyataan Syahrial menambah daftar kritik politik terhadap polemik persyaratan pendidikan Gibran. Meski demikian, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran oleh pihak-pihak yang disebut tetap harus didasarkan pada bukti dan keputusan lembaga yang berwenang.
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.






