spot_img
spot_img
Jumat, Oktober 9, 2026
BerandaNewsHari Purwanto Sebut Sidang MK soal PHPU Gibran seperti Tontonan Badut Sirkus

Hari Purwanto Sebut Sidang MK soal PHPU Gibran seperti Tontonan Badut Sirkus

spot_img

Hari Purwanto Sebut Sidang MK soal PHPU Gibran seperti Tontonan Badut Sirkus

INDOVIEWNEWS.COM– Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, mengkritik sikap Mahkamah Konstitusi (MK) yang tidak memanggil Gibran Rakabuming Raka dalam persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait pencalonannya sebagai wakil presiden.

Hari menilai, keputusan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai ruang demokrasi dan kesempatan bagi pihak-pihak terkait untuk menunjukkan atau menjelaskan persoalan yang dipermasalahkan dalam persidangan.

Menurutnya, semangat reformasi 1998 telah membuka ruang bagi masyarakat untuk memilih presiden dan wakil presiden secara langsung. Karena itu, ia mempertanyakan praktik demokrasi dalam proses persidangan yang menjadi sorotannya.

“Memang ketika kita memilih sebuah ruang demokrasi, ketika reformasi 98 pembuka ruang tersebut, memilih langsung Presiden dan Wakil Presiden, ini sudah cukup jelas,” kata Hari dalam podcast Sinklos seperti dikutip, Jumat (9/10/2026).

Ia kemudian menyinggung pernyataan Syukur Mandar yang mengkritik MK. Hari menilai, latar belakang sebagian hakim MK yang pernah berkiprah di dunia politik turut menjadi sorotan dalam perdebatan mengenai independensi lembaga tersebut.

“Jadi kalau sampai tadi yang disampaikan Bung Syukur Mandar terkait kegenitan MK, memang isi hakim-hakim MK kan sebagian mantan-mantan politisi,” ujarnya.

Hari juga melontarkan kritik terhadap partai politik yang menurutnya selama ini lebih berorientasi pada kepentingan tertentu.

BACA JUGA :  Remunerasi Pegawai Rp3,8 Triliun pada 2025, CBA: Pengawasan OJK tak Becus dan Makan Gaji Buta

“Memang dari dulu partai itu pemburu rente dan parlente. Jelas,” katanya.

Lebih lanjut, Hari menyoroti tidak dipanggilnya Gibran dalam persidangan. Menurut dia, kondisi tersebut membuat Gibran tidak memperoleh kesempatan untuk menunjukkan atau menjelaskan hal-hal yang dipersoalkan melalui kehadirannya di persidangan.

“Jadi saya melihat Gibran juga tidak bisa diberikan kesempatan menunjukkan. Kan para hakim nggak memanggil, nggak mengizinkan. Artinya ruang demokrasi aja sudah tidak dilakukan di MK padahal kita memilih demokrasi,” tutur Hari.

Hari kemudian menggunakan perumpamaan keras untuk menggambarkan pandangannya terhadap jalannya persidangan. Ia menyebut proses tersebut seperti tontonan sirkus dan mempertanyakan siapa pihak di baliknya.

Ia melanjutkan, publik hanya dapat menyaksikan pihak-pihak yang tampil dalam proses tersebut, sementara menurutnya masyarakat perlu menilai siapa yang berada di balik dinamika persidangan.

“Kita kan cuma melihat pemain sirkus, yang memadukan MK itu semua pemain sirkus, siapa tokek sirkus yang bermain biar masyarakat menilai,” kata Hari.

Kritik Hari tersebut menambah perdebatan publik mengenai proses persidangan PHPU yang berkaitan dengan pencalonan Gibran.

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa MK telah menyidangkan kasus gugatan PHPU terkait syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024 lalu. Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut didaftarkan oleh Denny Indrayana cs pada hari Kamis, 10 September 2026, dan telah diputus pada hari Selasa 6 Oktober 2026.

BACA JUGA :  Andrianto Andri: Ada Masalah Besar di Balik Purbaya Dicopot, Fiskal dan TKD Jadi Sorotan

Dalam amar putusannya, majelis hakim MK yang dipimpin Suhartoyo menyatakan bahwa permohonan para Pemohon tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard atau NO).

Pun demikian, putusan MK tersebut masih menyisakan hal yang sangat menarik. Di mana dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, majelis hakim Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa mereka tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang setara dengan jenjang SMA atau sederajat.

Padahal di dalam peraturan KPU pun, syarat tersebut termasuk persyaratan mutlak yang harus dipenuhi oleh para calon baik Capres maupun Cawapres.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal-pasal spesifik yang mengatur hal tersebut meliputi; Pasal 13 ayat (1) huruf r: Mengatur syarat substantif bahwa calon Presiden dan Wakil Presiden harus memiliki pendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau sekolah lain yang sederajat.

Kemudian ada Pasal 18 ayat (1) huruf m: Mengatur kewajiban administratif dokumen yang harus disertakan saat pendaftaran, yaitu fotokopi ijazah/STTB atau surat keterangan pengganti ijazah yang telah dilegalisasi oleh instansi berwenang sebagai bukti pemenuhan syarat pendidikan minimal SMA/sederajat.

BACA JUGA :  Izin Sudah Dibayar, Tapi Tak Terbit Bertahun-tahun, Matahukum Soroti Perizinan Kemenhut

Hanya saja diduga hanya ingin mengakomodir pencalonan Gibran, KPU RI menyisipkan pasal khusus, yakni Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Di nana Pasal ini memuat aturan baru atau frasa pengecualian khusus untuk Pemilu 2024 yang berbunyi:
Bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas atau yang sederajat dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi, dikecualikan dari ketentuan menyerahkan salinan ijazah sekolah menengah atas atau yang sederajat.


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Hendrajit: Mas Botok dan Mas Teguh Bikin Gelisah Kaum Mapan
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img