spot_img
spot_img
Jumat, September 18, 2026
BerandaNewsRizal Fadhillah Soroti Dugaan Pelanggaran HAM Era Jokowi, Desak Kematian Petugas Pemilu...

Rizal Fadhillah Soroti Dugaan Pelanggaran HAM Era Jokowi, Desak Kematian Petugas Pemilu Diselidiki

spot_img

Rizal Fadhillah Soroti Dugaan Pelanggaran HAM Era Jokowi, Desak Kematian Petugas Pemilu Diselidiki

INDOVIEWNEWS.COM– Pemerhati Politik dan Kebangsaan Rizal Fadhillah kembali menyoroti sejumlah persoalan yang menurutnya berkaitan dengan pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), termasuk isu hak asasi manusia (HAM) dan kematian petugas penyelenggara Pemilu 2019.

Dalam catatan yang disampaikan pada 18 September 2026, Rizal meminta berbagai persoalan masa lalu tersebut tidak berhenti menjadi perdebatan politik, tetapi ditelusuri melalui proses hukum dan investigasi yang objektif.

“Dosa politik masa lalu harus serius diangkat kembali seperti cacat edukasi, korupsi, dan pelanggaran hak asasi. Kelak Jokowi tidak boleh sembunyi atau lari-lari lagi,” kata Rizal.

Ia kemudian menyinggung sejumlah peristiwa yang menurutnya perlu dikaji kembali, termasuk kematian petugas Pemilu 2019, tragedi KM 50, serta tragedi Kanjuruhan.

Menurut Rizal, kematian dalam jumlah besar pada Pemilu 2019 merupakan salah satu persoalan yang masih menyisakan pertanyaan. Ia mempertanyakan apakah seluruh penyebab kematian telah diteliti secara memadai.

BACA JUGA :  Rizal Fadillah Desak GRIB Jaya Dibubarkan: Dinilai Tak Berguna bagi Rakyat dan Langgar UU Ormas

Namun, berdasarkan laporan Komnas HAM, sebanyak 894 petugas KPPS meninggal dunia dan 5.175 lainnya jatuh sakit dalam Pemilu 2019. Komnas HAM menyebut banyaknya korban berkaitan dengan kelelahan dan kondisi kesehatan yang kurang memadai.

Pada saat itu, Ketua Umum PB IDI Daeng M. Faqih juga menyatakan bahwa kelelahan bukan penyebab langsung kematian, melainkan dapat menjadi faktor pemicu atau memperberat penyakit yang sudah ada. IDI mendorong penelitian lebih mendalam untuk mengetahui penyebab kematian para petugas KPPS.

IDI juga pernah menyatakan bahwa metode otopsi verbal yang digunakan untuk menentukan penyebab kematian dinilai memiliki keterbatasan dan menyarankan penelitian lebih mendalam, termasuk kemungkinan bedah mayat klinis dalam kondisi tertentu.

Rizal menilai persoalan tersebut tetap penting dibuka kembali untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran atau kelalaian yang belum terungkap.

BACA JUGA :  Abraham Samad: Aset Asabri-Jiwasraya Bisa Dikelola Negara dan Dikembalikan kepada Korban

“Meski Jokowi sudah tidak menjabat tetapi pembunuhan tetap pembunuhan, pembantaian tetap pembantaian, hukum harus dijalankan. Pelanggaran HAM berat mesti dibongkar dan diselidiki secara tuntas,” ujarnya.

Ia juga meminta Komnas HAM mempertimbangkan pembentukan tim pencari fakta apabila diperlukan untuk mengurai berbagai persoalan yang menurutnya belum memperoleh jawaban memadai.

“Komnas HAM mulai bergerak atau bentuk Tim Fact Finding. Prabowo segera keluarkan Kepres,” kata Rizal.

Selain persoalan kematian petugas Pemilu, Rizal turut mengaitkan kritiknya dengan sejumlah peristiwa lain yang menurutnya perlu mendapatkan penelusuran hukum secara objektif.

Ia menyebut Indonesia saat ini menghadapi persoalan serius terkait korupsi maupun isu HAM dan meminta agar penegakan hukum dilakukan berdasarkan bukti serta mekanisme hukum yang berlaku.

Pernyataan mengenai dugaan pelanggaran HAM dan tuduhan terhadap pihak-pihak tertentu dalam tulisan ini merupakan pandangan serta penilaian Rizal Fadhillah. Media ini membuka ruang klarifikasi, bantahan, maupun informasi dari pihak-pihak yang disebut atau terkait, sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.

BACA JUGA :  Rizal Fadillah Desak GRIB Jaya Dibubarkan: Cegah Indonesia Bergeser Menjadi Negara Gerombolan

DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Rizal Fadhillah Soroti Pemerintahan Prabowo: Reshuffle Kabinet Dinilai Tak Sesuai Tuntutan Rakyat
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img