spot_img
spot_img
Jumat, September 18, 2026
BerandaNewsAbraham Samad: Aset Asabri-Jiwasraya Bisa Dikelola Negara dan Dikembalikan kepada Korban

Abraham Samad: Aset Asabri-Jiwasraya Bisa Dikelola Negara dan Dikembalikan kepada Korban

spot_img

Abraham Samad: Aset Asabri-Jiwasraya Bisa Dikelola Negara dan Dikembalikan kepada Korban

INDOVIEWNEWS.COM Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai penyelesaian kasus Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) dan PT Asuransi Jiwasraya tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku.

Menurut Abraham, negara perlu memastikan aset-aset yang berkaitan dengan perkara tersebut dapat dikelola dan dikembalikan kepada pihak yang secara hukum berhak, termasuk korban.

Pandangan itu disampaikan Abraham dalam Dialog Nasional bertajuk “Menyingkap Skandal Asabri-Jiwasraya dan Tinjauan Yuridis Perampasan Aset” di Kota Tangerang, Rabu (16/9/2026).

Abraham mengatakan perkara Asabri dan Jiwasraya memperlihatkan karakter kejahatan kerah putih (white collar crime) yang melibatkan skema keuangan dan transaksi saham.

“Ini kejahatan kerah putih. Kejahatan yang dilakukan orang-orang pintar,” kata Abraham.

Ia menilai persoalan tersebut menjadi kompleks karena dugaan kejahatan ekonomi dapat melibatkan berbagai pihak dan instrumen keuangan. Karena itu, menurut dia, negara harus memiliki kemauan politik yang kuat untuk memastikan aset hasil kejahatan dapat dipulihkan.

“Negara direpresentasikan aparat penegak hukum. Ada peran negara dalam kasus ini,” ujarnya.

Abraham menilai penyelesaian perkara semacam itu tidak mudah. Menurut dia, dibutuhkan political will dari pemerintah untuk mengambil langkah pemulihan aset secara menyeluruh.

Ia kemudian membandingkannya dengan penyelesaian persoalan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yang menurutnya menunjukkan pentingnya keputusan politik pemerintah dalam upaya pengembalian aset.

Dalam pandangan Abraham, RUU Perampasan Aset dapat menjadi salah satu instrumen untuk menjawab persoalan tersebut.

BACA JUGA :  Tambun dengan Aksi Nyata dan Hati Nurani: Visi Inspiratif Jaut Sarja Winata Menuju Kepemimpinan Berkelanjutan

“Adanya RUU Perampasan Aset menjadi harapan kita untuk kasus seperti BLBI,” katanya.

Abraham menyebut salah satu bagian penting dalam RUU tersebut adalah konsep Non-Conviction Based Asset Forfeiture atau NCB, yakni mekanisme perampasan aset yang tidak selalu bergantung pada adanya putusan pidana terhadap pemilik aset.

Menurut dia, konsep tersebut dapat digunakan dalam kondisi tertentu ketika perusahaan atau pelaku sudah tidak dapat lagi diproses secara normal, tetapi aset yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana masih dapat ditelusuri.

“RUU Perampasan Aset ini memberikan secercah harapan. Mekanisme NCB membuat perampasan aset tetap bisa dilakukan meskipun instrumen korporasinya sudah bubar, pelakunya meninggal dunia, atau melarikan diri ke luar negeri,” ujar Abraham.

Namun, Abraham mengingatkan konsep NCB tidak dapat berdiri sendiri. Menurutnya, penerapan mekanisme tersebut harus dibarengi sistem pembuktian dan pengawasan yang mampu mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Pembahasan RUU Perampasan Aset sendiri saat ini memang masih memperdebatkan sejumlah isu, antara lain mekanisme NCB, pembuktian terbalik, perlindungan pihak ketiga yang beritikad baik, serta siapa yang akan mengelola aset yang telah disita atau dirampas.

Abraham juga menyoroti persoalan lembaga yang nantinya diberi kewenangan mengelola aset hasil perampasan. Ia mempertanyakan apakah aset tersebut akan dikelola Kejaksaan, Kementerian Keuangan, atau lembaga khusus.

Menurut Abraham, persoalan tersebut penting karena aset yang telah disita tidak berhenti pada proses penyitaan. Negara juga harus memastikan aset tersebut tetap terjaga nilainya dan dapat disalurkan kepada pihak yang berhak.

BACA JUGA :  Selamat Ginting: Susi Tasan Ketua Umum IKATILA Pusat 2026-2029

Ia bahkan mempertanyakan independensi aparat penegak hukum dalam sistem peradilan saat ini. Abraham menilai pembenahan sistem peradilan harus berjalan beriringan dengan pembentukan UU Perampasan Aset.

“RUU Perampasan Aset tidak cukup. Sistem peradilan kita juga harus diperbaiki,” ujarnya.

Menurut Abraham, penerapan NCB tanpa pembenahan aparat penegak hukum justru dapat menimbulkan persoalan baru. Sebab, kewenangan negara untuk mengambil alih aset akan menjadi sangat besar.

Karena itu, ia mendorong agar mekanisme NCB dalam RUU Perampasan Aset dirancang sebagai pembuktian terbalik terbatas, bukan pembuktian terbalik yang memberikan kewenangan tanpa batas kepada negara.

“NCB pembuktian terbalik terbatas,” tegasnya.

Dalam pembahasan di DPR, mekanisme NCB juga menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian serius. DPR menyebut NCB harus memiliki standar pembuktian yang jelas, kontrol pengadilan, perlindungan pihak ketiga, serta prosedur yang dapat mencegah penyalahgunaan kewenangan.

Abraham juga mengingatkan bahwa persoalan pemulihan aset tidak dapat dilepaskan dari kualitas sistem peradilan. Ia menilai jika lembaga penegak hukum masih menghadapi persoalan integritas dan independensi, kewenangan perampasan aset harus dirancang dengan pengawasan yang ketat.

“Siapa yang mengelola aset yang disita? Kejaksaan atau Kementerian Keuangan?” kata Abraham.

Menurut dia, pertanyaan tersebut harus dijawab dalam UU sehingga tidak muncul tumpang tindih kewenangan setelah aset berhasil dirampas.

Ia menegaskan tujuan akhirnya bukan hanya memasukkan aset hasil perampasan ke kas negara, tetapi memastikan aset tersebut dapat dipulihkan dan diberikan kepada pihak yang memang mempunyai hak berdasarkan hukum.

BACA JUGA :  Ubedilah Badrun Sebut Rocky Gerung “Antek Prabowo”

Pandangan tersebut sejalan dengan salah satu isu yang kini muncul dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, yakni perlunya membedakan antara aset hasil tindak pidana, barang rampasan negara, hak korban, serta hak pihak ketiga yang beritikad baik.

Dengan demikian, bagi Abraham, keberhasilan RUU Perampasan Aset tidak hanya ditentukan oleh seberapa besar kewenangan negara untuk merampas aset, tetapi juga oleh kemampuan negara memastikan proses tersebut berlangsung dengan kontrol hukum dan pada akhirnya menghasilkan pemulihan bagi negara maupun korban.

“Jangan sampai kita hanya kuat merampas aset, tetapi lemah dalam memastikan aset itu kembali kepada yang berhak,” demikian pokok pemikiran Abraham dalam forum tersebut.


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Tambun dengan Aksi Nyata dan Hati Nurani: Visi Inspiratif Jaut Sarja Winata Menuju Kepemimpinan Berkelanjutan
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img