Yogi Gilang Arya Diadili di PN Padang, Kuasa Hukum Soroti Kasus Internet di Mentawai
INDOVIEWNEWS.COM — Nasib miris menimpa Yogi Gilang Arya, putra daerah kelahiran Sikakap, Kepulauan Mentawai. Niatnya membangun jaringan internet demi membuka akses informasi di wilayah 3T justru berujung pada proses hukum dan persidangan di Pengadilan Negeri Padang atas dugaan penyelenggaraan usaha telekomunikasi tanpa izin.
Informasi mengenai perkara tersebut disampaikan Independen Sumatra, Rabu (20/8/2026). Yogi disebut menjalankan usaha penyediaan internet stabil bagi warga setempat yang selama ini menghadapi keterbatasan akses jaringan.
“Sikakap dikenal sebagai salah satu wilayah yang minim akses internet stabil. Inisiatif Yogi dirasakan sangat membantu mobilitas dan kebutuhan komunikasi warga lokal tanpa ada penolakan dari masyarakat setempat,” demikian disampaikan Independen Sumatra, Sabtu (22/8/2026)
Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Model A Polres Mentawai dan kini telah berlanjut ke persidangan di Pengadilan Negeri Padang. Yogi saat ini disebut berada dalam penahanan di Rutan Anak Air Kota Padang.
Kuasa Hukum Yogi dari Kantor Hukum Romeo Yustisia & Partner, Romi Martianus, menegaskan bahwa kliennya didakwa melanggar Pasal 47 ayat (11) UU Telekomunikasi.
“Padahal, Yogi telah mendirikan PT Mentawai Network Provider dengan NIB terbit per 9 Oktober 2025,” demikian penjelasan yang disampaikan pihak kuasa hukum sebagaimana dikutip dari informasi Independen Sumatra.
Tim kuasa hukum menilai persoalan terkait perizinan seharusnya mengedepankan sanksi atau pembinaan administratif terlebih dahulu, bukan langsung menjerat dengan pidana.
“ADMINISTRATIVE FIRST, NOT CRIMINAL,” tegas tim kuasa hukum.
Menurut mereka, hal tersebut juga merujuk pada ketentuan penyesuaian sanksi pidana administratif. Karena itu, tim hukum memandang perlu adanya pendekatan pembinaan terhadap persoalan perizinan yang dihadapi Yogi.
Selain itu, tim kuasa hukum telah resmi mengajukan penangguhan penahanan terhadap Yogi.
“Mengingat kontribusi positif Yogi bagi masyarakat dan tidak adanya dampak merugikan warga, tim hukum resmi mengajukan penangguhan penahanan bagi Yogi,” demikian disampaikan pihak kuasa hukum.
Pihak yang menyampaikan informasi mengenai kasus ini menyayangkan proses hukum yang dijalani Yogi. Mereka menilai inovasi dan kepedulian anak muda untuk membangun kampung halamannya di daerah terpencil seharusnya mendapat ruang pembinaan.
“Sangat disayangkan ketika inovasi dan kepedulian anak muda untuk membangun kampung halamannya di daerah terpencil justru langsung dihantam proses hukum pidana tanpa ada ruang pembinaan,” demikian pernyataan yang disampaikan.
Namun demikian, perkara Yogi Gilang Arya masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Padang. Seluruh dakwaan, pembelaan, alat bukti, dan fakta hukum masih akan diuji dalam persidangan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Dengan demikian, proses hukum terhadap Yogi masih berjalan dan belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Media membuka ruang seluas-luasnya bagi Polres Mentawai, jaksa penuntut umum, instansi atau regulator terkait, serta pihak-pihak lain yang berkepentingan untuk memberikan klarifikasi, penjelasan, atau tanggapan atas perkara ini demi keberimbangan pemberitaan.
Sementara pertanyaan yang mengemuka dari kasus tersebut adalah, “Apakah aturan perizinan harus serta-merta memidanakan inisiatif lokal di daerah 3T?”.







