spot_img
spot_img
Minggu, September 13, 2026
BerandaBerita IndustriPertambangan dan EnergiDefiyan Cori: RUU Migas Harus Pastikan Penguasaan Negara, Pertamina Kuasai Seluruh Ekosistem

Defiyan Cori: RUU Migas Harus Pastikan Penguasaan Negara, Pertamina Kuasai Seluruh Ekosistem

spot_img

Defiyan Cori: RUU Migas Harus Pastikan Penguasaan Negara, Pertamina Kuasai Seluruh Ekosistem

INDOVIEWNEWS.COM— Ekonom Konstitusi Defiyan Cori menyoroti pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) yang merupakan perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Defiyan menilai pembahasan RUU Migas semestinya dilakukan secara partisipatif dan transparan, terutama karena menyangkut posisi Pertamina serta rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) dalam tata kelola sektor migas.

“Sehubungan dengan pembahasan yang tak partisipatif dan transparan Rancangan Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) sebagai perubahan atas UU No. 22 Tahun 2001 dan terkait posisi Pertamina dan adanya nomenklatur Badan Usaha Khusus (BUK), maka kami menyampaikan beberapa pokok pikiran atas RUU Migas dimaksud,” kata Defiyan dalam siaran pers, Kamis (3/9/2026).

Menurut Defiyan, penyusunan undang-undang di bidang ekonomi harus berangkat dari sistem ekonomi yang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Ia mengingatkan bahwa Pasal 33 UUD 1945 merupakan landasan konstitusional dalam pengelolaan perekonomian nasional.

“Haruslah dipastikan yang utama tidak bertentangan dengan dasar negara Pancasila dan konstitusi UUD 1945,” tegasnya.

Ia berpandangan, sebelum RUU Migas disahkan, pemerintah dan DPR RI semestinya terlebih dahulu menetapkan RUU tentang Sistem Perekonomian Nasional yang mengacu pada sistem ekonomi konstitusi.

BACA JUGA :  Otoritas Jasa Keuangan atau Perdagangan (juga)?

“Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sistem Perekonomian Nasional yang mengacu kepada konstitusi (Sistem Ekonomi Konstitusi) semestinya ditetapkan terlebih dahulu. Khususnya yang mengatur kewenangan di dalam ayat 2 dan 3 Pasal 33 UUD 1945,” ujar Defiyan.

Defiyan menilai, tanpa adanya landasan tersebut, perubahan berbagai undang-undang berpotensi lebih dominan dipengaruhi kepentingan politik maupun kepentingan individu dan kelompok tertentu.

Pertamina Harus Diperkuat

Lebih lanjut, Defiyan menegaskan bahwa penguasaan negara atas sumber daya alam (SDA), termasuk sektor migas sebagai bagian dari hulu industri dan faktor produksi, merupakan amanat Pasal 33 UUD 1945.

“Bahwa penguasaan negara atas kekayaan sumber daya alam (SDA) dan merupakan hulu industri sebagai sumber atau faktor produksi merupakan amanat konstitusi Pasal 33 UUD 1945,” katanya.

Karena itu, menurut Defiyan, minyak dan gas bumi sebagai cabang produksi yang penting dan menguasai hajat hidup orang banyak harus berada dalam mandat Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Ia juga menyoroti posisi Pertamina yang menurutnya pernah memiliki landasan kuat melalui UU Nomor 8 Tahun 1971.

BACA JUGA :  Pidato Presiden

“Posisi Pertamina berdasarkan UU 8 Tahun 1971 sangat kuat dan mengakomodasi corak industri dasar yang integralistik, efektif dan efisien,” kata Defiyan.

Ia menyarankan agar RUU Migas kembali mempertimbangkan prinsip yang pernah diterapkan melalui UU tersebut.

“Sebaiknyalah RUU Migas mengacu kepada UU 8/1971 tersebut agar konsolidasi kekayaan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ujarnya.

BUK Dinilai Tidak Diperlukan

Defiyan juga secara khusus menyoroti nomenklatur Badan Usaha Khusus (BUK) yang dikaitkan dengan tata kelola sektor migas.

Menurut dia, keberadaan lembaga yang selama ini menjalankan fungsi pengelolaan migas, yakni SKK Migas di sektor hulu dan BPH Migas di sektor hilir, membuat pembentukan BUK dinilai tidak diperlukan.

“Terkait frasa Badan Usaha Khusus (BUK) yang selama ini diperankan oleh SKK Migas di hulu dan BPH Migas di hilir dengan demikian tidak diperlukan lagi,” tegasnya.

Defiyan mengingatkan agar pembentukan BUK tidak justru mengulang persoalan yang menurutnya pernah muncul dalam UU Nomor 22 Tahun 2001.

“Memaksakan nomenklatur BUK dan tidak menyerahkan seluruh ekosistem Migas kepada Pertamina akan sama saja mengulangi kesalahan UU No. 22 Tahun 2001 yang bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi Pasal 33 UUD 1945,” katanya.

BACA JUGA :  Penambang Besar Makin Gencar Garap Tambang Baru, Ada Apa?

Selain persoalan kelembagaan, Defiyan menilai aspek kerja sama dan pola bagi hasil investasi menjadi bagian krusial yang harus diatur secara jelas dalam RUU Migas.

“Yang krusial dan harus terdapat dalam klausul RUU Migas adalah model kerjasama dan pola bagi hasil investasi yang harus dipastikan secara ekonomis dan tidak merugikan negara,” pungkas Defiyan.


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Said Didu Soroti BBM Langka: Rakyat Antre Puluhan Jam, Menteri ESDM Malah Dipuji
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img