spot_img
spot_img
Minggu, September 13, 2026
BerandaOpiniPidato Presiden

Pidato Presiden

spot_img

Pidato Presiden

Oleh: Defiyan Cori
Ekonom Konstitusi

Ada kejadian yang menarik saat Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto menghadiri perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Partai Demokrat di Indonesia Arena pada 9 September 2026. Kejadian itu saat Presiden RI menyampaikan pidatonya. Ditengah kalimat pembuka Presiden menyatakan bahwa rakyat menghendaki yang ringkas dan efisien. Selesai kalimat pembuka, Presiden lalu memuji pidato Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Presiden menilai, bahwa teks pidato AHY sangat baik, sistematis dan tegas.

Selanjutnya, sambil berkelakar, Presiden juga menyampaikan bahwa beliau diberikan bahan pemaparan (presentasi). Dan, menilai bahwa bahan yang dibawa tersebut bagus dan lengkap. Berisi tabel dan grafik. Pertanyaannya, sejak kapan Presiden RI sebagai Kepala Negara menyampaikan pemaparan?

Terkait itu, izinkan kami keluar dari konteks ekonomi konstitusi walaupun soal pidato Presiden RI adalah soal konstitusi dan tata kelola pemerintahan juga. Selain itu, pengalaman kami pernah menyiapkan pidato pimpinan di Kementerian/Lembaga Entah kali ke berapa Presiden RI tidak ditempatkan dalam aturan protokol yang benar dan tepat. Hal mana pola interaksi kenegaraan ini seharusnya sudah dipahami oleh kesekretariatan negara.

BACA JUGA :  Pasca Putusan MK, Telkomsel Tak Indahkan Rollover Sisa Kuota

Bukan Pemaparan atau Presentasi

Dalam setiap kegiatan yang diadakan oleh Kementerian/Lembaga atau organisasi masyarakat (ormas) Presiden diundang selalu memberikan arahan atau pidato. Bahan yang dipegang Presiden RI Prabowo Subianto saat kegiatan HUT ke-25 Partai Demokrat bukanlah teks pidato. Bahan itu lebih tepat digunakan untuk pemaparan atau presentasi kepada rekan kerja atau bawahan (staf) kepada pimpinan suatu instansi.

Untungnya, Presiden RI menyampaikan “kritik” sambil santai dan para hadirin ada yang tertawa. Padahal, ini adalah keteledoran fatal dari lingkaran istana atau kesekretarian negara dan mempertanyakan latar belakang dan motifnya. Disebutkan juga oleh Presiden saat berpidato bahwa mereka juga meminta Kepala Negara membaca teks atau tak keluar dari teks pidato. Anehnya, justru yang mereka sediakan bukanlah teks pidato seorang pimpinan negara kepada rakyat atau ormas/organisasi politik. Akhirnya, Presiden RI menyampaikan bahwa pidato beliau dari hati nurani saja.

BACA JUGA :  PARADOKS BANTEN : 5 PR GUBERNUR BANTEN

Pihak istana atau kesekretarian negara seharusnya menyiapkan teks pidato bukan bahan presentasi. Jumlah lembar teks pidato disesuaikan dengan waktu yang diberikan oleh panitia kegiatan dimaksud kepada Presiden RI. Biasanya, satu lembar teks pidato akan membutuhkan waktu penyampaian 2-3 menit. Tentu dengan standar huruf dan spasi yang umum digunakan untuk pidato Presiden. Menyediakan bahan presentasi dan bukan teks pidato jelas sebuah kesalahan kesekretaritan negara yang mendasar.

Tidak hanya dalam forum Partai Demokrat itu saja terjadi kesalahan menempatkan posisi Kepala Negara. Dalam kegiatan Kementerian/Lembaga khususnya para Menteri yang berasal dari Ketum parpol malah berpidato dihadapan Presiden RI. Porsi yang semestinya dilakukan oleh Presiden RI justru diambil alih oleh para Menteri. Yang lebih parah, justru yang disindir oleh Presiden tidak merasa. Inilah praktek buruk etika pemerintahan yang jika terus dibiarkan akan merusak etika dan konvensi bernegara dalam pemerintahan. Seharusnya kesalahanl ini tidak perlu berulang lagi!

BACA JUGA :  DARI PERCEPATAN KEKUASAAN KE GIBRAN – KDM; KESIAPAN POLITIK ATAU TESTING THE WATER?

DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  PREMAN BERKEDOK ORMAS - RUSAKNYA TATANAN DEMOKRASI DAN RUSAKNYA NEGARA HUKUM
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img