spot_img
spot_img
Minggu, September 13, 2026
BerandaPolitikDPD GMNI Jakarta Kecam Kekerasan di Yogyakarta, Tolak Kriminalisasi Massa Aksi

DPD GMNI Jakarta Kecam Kekerasan di Yogyakarta, Tolak Kriminalisasi Massa Aksi

spot_img

DPD GMNI Jakarta Kecam Kekerasan di Yogyakarta, Tolak Kriminalisasi Massa Aksi

INDOVIEWNEWS.COM Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Jakarta mengecam aksi kekerasan, penyerangan, dan pengeroyokan terhadap massa aksi “Seruan Aksi Akbar Se-Yogyakarta” yang berlangsung pada Selasa (1/9/2026) di kawasan Simpang Lima Gramedia/Cik Di Tiro hingga jalur evakuasi menuju Universitas Gadjah Mada (UGM).

Ketua DPD GMNI Jakarta, Deodatus Sunda Se atau Bung Dendy, menilai peristiwa tersebut bukan sekadar bentrokan spontan antarkelompok, melainkan dugaan penyerangan terhadap massa aksi yang sedang melakukan aksi secara damai.

“Massa aksi datang menyampaikan aspirasi secara damai tanpa senjata, melakukan orasi, hingga lapak buku. Namun, ketika mereka memutuskan mundur secara kooperatif, mereka justru dikejar, dilempari batu dan kembang api, disemprot spicy spray, hingga diseret dari ruang komersial/privat dan dipukuli secara brutal meski sudah mengangkat tangan menyerah. Ini adalah tindakan barbarik dan tindak pidana murni!” tegas Deodatus Senda Se atau panggilan akrabnya Dendy dalam keterangannya, Kamis, (3/9/2026)

BACA JUGA :  Diduga Makar, Ketua Umum FORMASI, Jalih Pitoeng Desak Kepolisian Segera Periksa Budi Arie!

Menurut DPD GMNI Jakarta, tindakan kekerasan tersebut perlu dilihat dalam kerangka perlindungan hak konstitusional warga negara. Organisasi itu merujuk Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 mengenai kebebasan berkumpul dan mengeluarkan pendapat serta Pasal 28G ayat (1) tentang hak atas perlindungan diri, rasa aman, dan bebas dari ancaman ketakutan.

DPD GMNI Jakarta juga menyoroti tanggung jawab aparat dalam memberikan perlindungan kepada massa aksi. Mereka mempertanyakan langkah Polda DIY dalam proses pengamanan dan evakuasi massa, terutama terkait dugaan pembiaran terhadap aksi kekerasan yang terjadi di lapangan.

Dendy menyebut negara memiliki kewajiban memberikan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 28I ayat (4) UUD 1945.

Atas peristiwa tersebut, DPD GMNI Jakarta mendesak Polda DIY mengusut dan memproses hukum seluruh pihak yang diduga terlibat dalam pengeroyokan, pemukulan, penyeretan, maupun pelemparan terhadap massa aksi.

BACA JUGA :  Eks Wakasad: Gibran Merusak Meritokrasi Kepemimpinan

“Negara tidak boleh tunduk pada tindakan premanisme kelompok non-negara, dan kepolisian tidak boleh menjadi benteng pembiaran bagi pelaku kejahatan. Tegakkan konstitusi, usut tuntas pelaku kekerasan, dan hentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap gerakan rakyat!” kata Dendy.

Selain itu, DPD GMNI Jakarta mendesak Divisi Propam Polri mengevaluasi dan memeriksa jajaran kepolisian yang bertugas saat proses evakuasi apabila terdapat dugaan pelanggaran etik maupun pembiaran terhadap kekerasan.

Mereka juga meminta negara memberikan perlindungan kepada saksi dan korban, termasuk jaminan keamanan, bantuan medis, serta perlindungan hukum dari potensi intimidasi atau teror lanjutan.

DPD GMNI Jakarta secara khusus mengingatkan agar massa aksi tidak serta-merta ditempatkan sebagai pihak yang bersalah sebelum terdapat proses hukum dan pembuktian yang objektif.

Pernyataan mengenai dugaan kekerasan, pembiaran aparat, maupun proses hukum dalam berita ini merupakan sikap dan penilaian DPD GMNI Jakarta. Polda DIY dan pihak-pihak lain yang disebut atau terkait memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan, maupun informasi dari perspektif mereka sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.

BACA JUGA :  Budayawan: Buku “Islam ala Prabowo” Merupakan Dosa Besar dan Pelacuran Intelektual

DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Eks Direktur E BAIS: Demo 27 Agustus Akumulasi Kekecewaan Rakyat soal Korupsi
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img