RUU PERAMPASAN ASET: 15 TAHUN TERLAMBAT, KORUPSI SEMAKIN MERAJA LELA. SEHINGGA INDONESIA TETAP GELAP #seri 2
RUU Perampasan Aset sebenarnya bukan hanya semata UU pemberantasan korupsi. Tetapi juga merupakan UU pemulihan fiskal negara
Oleh : Syafril Sjofyan
Sekjen Forum Tanah Air
Persoalan RUU Perampasan Aset sebenarnya sudah tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan teknis legislasi. Ini adalah persoalan politik negara dalam memilih apakah negara sungguh-sungguh mau mengejar kekayaan hasil kejahatan sampai ke sumbernya, atau hanya menghukum orangnya sementara asetnya tetap dapat dinikmati jaringan di belakangnya.
Negara selama ini lebih sibuk mengejar pelaku daripada mengejar hartanya. Korupsi mempunyai dua unsur keuntungan pelaku memperoleh uang dan negara mengalami kerugian. Tetapi ketika pelaku tertangkap, kemudian dipenjara, masalah belum otomatis selesai. Pertanyaan yang jauh lebih penting Adalah di mana uang hasil korupsinya?
Kalau uang sudah dipindahkan ke perusahaan, nominee, keluarga, properti, rekening lain, atau instrumen investasi, maka hukuman penjara terhadap pelaku tidak otomatis mengembalikan seluruh kerugian negara. Di sinilah asset recovery menjadi sangat penting. RUU Perampasan Aset seharusnya menjadi instrumen untuk mengubah paradigma. Dari “tangkap orangnya” menjadi “kejar orangnya dan kejar hartanya”
Mengapa 15 tahun mangkraknya RUU tersebut sangat serius. Kalau sebuah RUU sudah berada dalam proses politik lebih dari satu dekade, persoalannya tidak lagi sederhana. Sebab selama periode itu korupsi terus terjadi, aset hasil kejahatan terus dapat berpindah, uang hasil korupsi dapat berubah menjadi asset, aset dapat berpindah kepemilikan, dan negara kehilangan kesempatan melakukan pemulihan secara optimal.
Dengan kata lain setiap tahun RUU Perampasan Aset tertunda bukan sekadar satu tahun keterlambatan legislasi. Itu adalah satu tahun tambahan bagi aset hasil kejahatan untuk disembunyikan, dialihkan, atau berubah bentuk.
Korupsi mengurangi efektivitas setiap rupiah anggaran dan memperbesar biaya yang harus ditanggung negara untuk menghasilkan pelayanan publik dan pembangunan yang sama. Suatu proyek bernilai Rp100 triliun tetapi sebagian nilainya bocor karena korupsi, negara tetap harus membayar utang dan bunga atas pembiayaan proyek tersebut.
Koruptornya mendapatkan keuntungan. Negara menanggung kewajiban. Rakyat membayar pajak. Inilah yang disebut socialization of cost, privatization of gain. Keuntungan dinikmati individu/jaringan, sementara biaya dibebankan kepada negara dan masyarakat.
UU Perampasan Aset mempunyai hubungan langsung dengan fiskal. Bayangkan secara sederhana, dana APBN untuk proyek terjadi kebocoran korupsi sehingga uang masuk ke tangan pelaku/ koruptor kemudian aset mereka sembunyikan. Jika negara hanya menghukum pelaku, masuk penjara tetapi aset belum tentu kembali maksimal.
Tetapi jika negara memiliki mekanisme asset forfeiture yang efektif. Pelaku ditindak, aset ditelusuri, semua aset tindak pidana korupsi dibekukan kemudian aset dirampas melalui mekanisme UU Perampasan Aset. Jadi RUU Perampasan Aset sebenarnya bukan hanya semata UU pemberantasan korupsi. Tetapi juga merupakan UU pemulihan fiskal negara.
Perubahan UU KPK tahun 2019 memang menjadi titik balik institusional yang sangat besar. KPK secara hukum tetap disebut sebagai lembaga yang independen, tetapi UU No. 19 Tahun 2019 mengubah konstruksi kelembagaannya secara signifikan, antara lain dengan menempatkan KPK dalam rumpun kekuasaan eksekutif dan menjadikan pegawai KPK sebagai ASN.
Ini bukan sekadar perubahan administratif. Karena dalam pemberantasan korupsi, independensi institusi adalah modal utama. Pertanyaannya bukan hanya apakah KPK masih disebut independen? Tetapi seberapa bebas KPK mengambil keputusan penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan penindakan tanpa tekanan politik atau birokrasi?”
Kekhawatiran terhadap pelemahan independensi KPK bukan hanya persoalan politik. World Bank sejak lama menempatkan penguatan tata kelola dan pemberantasan korupsi sebagai faktor penting bagi kualitas pembangunan dan efektivitas penggunaan sumber daya publik.
RRT memberikan pelajaran penting karena Negara China tersebut memberi contoh ekstrem mengenai political will terhadap korupsi. Di bawah Xi Jinping dan presiden sebelumnya, pemberantasan korupsi menjadi salah satu agenda politik terbesar negara tersebut. Ribuan pejabat dihukum, termasuk pejabat tingkat tinggi. Hukuman terhadap korupsi di China memang menerapkan hukuman mati untuk kasus tertentu.
Menyebabkan China sudah menjadi ekonomi terbesar kedua dunia secara nominal, dan telah melampaui Jepang sejak sekitar 2010, menurut saya justru ini pelajaran China yang paling relevan bagi Indonesia. Koruptor harus tahu bahwa kekayaan hasil korupsi tidak akan pernah aman.
Kalau hukuman 20 tahun tetapi kemungkinan tertangkap kecil dan uang hasil korupsi tetap aman, korupsi masih bisa dianggap sebagai bisnis berisiko. Sebaliknya tertangkap kemudian dihukum lalu semuanya aset disita serta jaringannya dibongkar tuntas uang dikembalikan akan mengubah kalkulasi ekonomi koruptor secara drastis.
China menunjukkan bahwa negara dengan political will yang kuat dapat memberikan konsekuensi sangat berat terhadap korupsi dan sekaligus menjaga disiplin birokrasi, keberhasilan ekonominya berasal dari kombinasi reformasi ekonomi, industrialisasi, investasi, produktivitas dan kapasitas negara.
Justru ada paradoks Indonesia di satu sisi kita ingin Indonesia Emas 2045. Kita ingin negara maju. Kita ingin GDP besar. Kita ingin investasi masuk. Kita ingin infrastruktur besar. Tetapi kalau korupsi tidak ditangani sampai ke economic benefit-nya, maka sebagian hasil pembangunan dapat bocor. Negara tidak cukup hanya menghukum koruptor. Negara harus membuat korupsi tidak lagi menjadi investasi yang menguntungkan.
Untuk itu RUU Perampasan Aset berada tepat di jantung persoalan, sebagai salah satu instrumen yang paling penting untuk mengubah ekonomi politik korupsi Indonesia. RUU yang efektif mengambil uang negara, mengejar aset dimanapun lalu dibekukan dan aset dirampas melalui proses hukum. Karena hasil kejahatan tidak dapat diwariskan atau dinikmati oleh jaringan para koruptor. Ini akan menghilangkan economic incentive korupsi.
Disamping itu saya melihat ada hubungan antara tiga persoalan menyebabkab Indonesia Gelap. Pertama RUU Perampasan Aset mangkrak lebih dari satu dekade. Kedua, KPK mengalami perubahan kelembagaan setelah UU 19/2019. Ketiga, Korupsi tetap menjadi persoalan besar semakin meraja lela.
Maka negara menghadapi paradoks instrumen pemberantasan korupsi diperdebatkan atau dilemahkan, sementara instrumen untuk mengejar kekayaan hasil kejahatan belum juga diselesaikan, inilah yang harus diperjuangkan.
Ujian besar bagi Presiden Prabowo karena pernah secara terbuka pernah mendorong agar RUU Perampasan Aset segera disahkan, pidato 1 Mei 2025 dihari buruh. Sekarang masalahnya tidak lagi apakah Presiden mendukung? Pertanyaan berikutnya adalah apakah Presiden mempunyai political will untuk memastikan dukungan tersebut benar-benar menjadi UU?
Dalam sistem presidensial, Presiden tidak bisa mengesahkan UU sendirian. Tetapi Presiden memiliki kekuatan politik yang sangat besar untuk menginstruksikan pemerintah mempercepat pembahasan, mengirim posisi pemerintah yang jelas, mengawal harmonisasi, berkomunikasi dengan pimpinan DPR, memastikan tidak ada tarik-ulur yang tidak transparan. Jadi dukungan Presiden harus berubah menjadi political action.
Selama lebih dari 15 tahun negara membiarkan RUU Perampasan Aset berjalan di tempat. Dalam waktu yang sama, korupsi terus menggerogoti APBN, menggerus kualitas pelayanan publik dan menghilangkan kesempatan rakyat menikmati hasil pembangunan secara maksimal. Rakyat tidak boleh lagi dipaksa membayar utang negara yang sebagian manfaat ekonominya justru bocor kepada koruptor.
Koruptor bukan hanya harus takut masuk penjara, mereka harus tahu bahwa kekayaan hasil kejahatan tidak akan pernah aman lagi. Karena itu, RUU Perampasan Aset bukan sekadar RUU anti korupsi. Ia adalah ujian apakah negara Indonesia berani mengambil kembali kekayaan negara yang dirampok, atau hanya berani menghukum orangnya sementara uangnya tetap selamat buat keturunan dan jaringannya.
Selanjutnya Indonesia membutuhkan KPK yang independen revisi Kembali UU KPK, Kejaksaan yang profesional, Polri yang profesional, pengadilan yang independent, PPATK yang kuat, UU Perampasan Aset serta transparansi kekayaan pejabat + asset recovery yang agresif. Percayalah Indonesia tidak akan gelap lagi.
Indonesia sudah meratifikasi UNCAC melalui UU No. 7 Tahun 2006. Salah satu masalah yang masih menjadi pekerjaan rumah adalah mekanisme *non-conviction based asset forfeiture*. Indonesia sampai sekarang pada dasarnya masih mengandalkan perampasan in personam/criminal forfeiture, sementara mekanisme yang lebih kuat terhadap aset tertentu masih menjadi agenda RUU. Dengan demikian perampasan aset bukan sekadar isu pemberantasan korupsi. Ia menyentuh kemampuan negara untuk mengejar hasil kejahatan.
Selama negara hanya menghukum pelaku tetapi tidak efektif mengambil kembali hasil kejahatannya, maka korupsi tetap memiliki kalkulasi ekonomi. Risiko masuk penjara vs keuntungan yang tetap dapat dinikmati keluarga/jaringan. RUU Perampasan Aset sangat berpotensi mengubah kalkulasi itu menjadi “Anda boleh saja kehilangan kebebasan, tetapi yang lebih penting negara juga dapat mengejar dan merampas hasil kejahatan Anda.
Bandung, 29 Agustus 2026
*) Penulis Pemerhati Kebijakan Publik, Aktivis Pergerakan 77-78, Sekjen APP-Bangsa
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.






