spot_img
spot_img
Minggu, September 13, 2026
BerandaNewsNasionalDenny Indrayana Ajukan Sengketa Pilpres ke MK, Minta Gibran Didiskualifikasi

Denny Indrayana Ajukan Sengketa Pilpres ke MK, Minta Gibran Didiskualifikasi

spot_img

Denny Indrayana Ajukan Sengketa Pilpres ke MK, Minta Gibran Didiskualifikasi

INDOVIEWNEWS.COM — Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana menyatakan akan mengajukan permohonan sengketa Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) dengan tuntutan utama mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden.

Pernyataan tersebut disampaikan Denny melalui unggahannya di platform media sosial X pada Rabu, 9 September 2026.

“Kamis 10 September 2026, kami masukkan permohonan Sengketa Pilpres mendiskualifikasi GIBRAN,” tulis Denny.

Denny kemudian menjelaskan inti tuntutan yang akan diajukan kepada Mahkamah Konstitusi.

“INTINYA: Diskualifikasi Gibran sebagai Calon Wakil Presiden karena TIDAK MEMENUHI SYARAT CAWAPRES.”

Dalam unggahannya, Denny juga menyampaikan bahwa rincian tuntutan tersebut tercantum dalam petitum permohonan yang diajukan kepada MK.

BACA JUGA :  Ketika Tradisi Lisan Bertemu Ilmu Politik: Erupsi Gunung dan Budak Angon

Adapun petitum yang dicantumkan adalah sebagai berikut:

1. Mengabulkan seluruh Permohonan Para Pemohon.
2. Mendiskualifikasi Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena tidak memenuhi syarat pendidikan.
3. Menyatakan batal seluruh keputusan Komisi Pemilihan Umum sepanjang menyangkut penetapan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden.
4. Membatalkan pelantikan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden yang dilaksanakan oleh MPR.
5. Memerintahkan MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden, selambat-lambatnya dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan, sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
6. Memerintahkan pemuatan putusan tersebut dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Denny menutup pernyataannya dengan seruan, “Salam Integritas!”

BACA JUGA :  Kapolri Resmikan Kantor Sekretariat Bersama Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia

Pernyataan mengenai rencana pengajuan sengketa Pilpres, alasan yang dikemukakan, serta petitum tersebut merupakan pernyataan dan materi permohonan yang disampaikan oleh Denny Indrayana. Media ini membuka ruang klarifikasi, bantahan, maupun informasi dari perspektif pihak-pihak yang disebut atau terkait, termasuk Gibran Rakabuming Raka, Komisi Pemilihan Umum, MPR, dan pihak terkait lainnya, sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Hormati Hak Konstitusional Warga Negara, Jalih Pitoeng Dukung Aksi Unjuk Rasa Mahasiswa 27 Agustus di Jakarta
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img