spot_img
spot_img
Jumat, Oktober 9, 2026
BerandaHeadlineSkandal Korupsi Migas Bekasi: CBA Desak Jampidsus Seret Aliran Dana Asing ke...

Skandal Korupsi Migas Bekasi: CBA Desak Jampidsus Seret Aliran Dana Asing ke Pejabat Pemkot hingga ESDM

spot_img

​Indoviewnews.com – Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk bertindak cepat dan agresif mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dalam kerja sama antara PT Migas Perseroda Kota Bekasi dan Foster Oil and Energy Pte. Ltd. (FOE).

​Direktur CBA, Uchok Sky Khadafi, menegaskan bahwa penyidikan tidak boleh berhenti pada permukaan saja, melainkan harus menelusuri aliran dana gelap yang mengalir ke berbagai instansi strategis.

​”Kami menduga, sejak terjalin kerja sama yang sedari awal menyalahi aturan itu, banyak aliran dana ke sejumlah pejabat, termasuk Walikota Bekasi, para pejabat Pertamina, hingga Kementerian ESDM,” ujar Uchok, Jumat (21/8/2026).

​CBA membeberkan sejumlah kejanggalan krusial dalam proyek tersebut, mulai dari manipulasinya dividen di tengah kondisi perusahaan yang sejatinya merugi akibat cacat prosedural sejak hulu, hingga diabaikannya audit investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang secara terang-terangan menemukan segudang pelanggaran, termasuk penjualan hasil migas ke pasar luar negeri yang merugikan negara.

BACA JUGA :  Kebakaran Hebat di Belakang RS PIK Jakarta Utara, Asap Tebal Membubung dan Lalu Lintas Tersendat

​Selain itu, kontrak bermasalah ini sempat diperpanjang kembali kendati sempat kalah di Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Bandung, sebelum akhirnya dimenangkan di tingkat Kasasi Mahkamah Agung.

​Kini, CBA berharap aparat penegak hukum tidak gentar membongkar jaringan mafia migas ini. Jampidsus yang baru diminta untuk bekerja secara profesional, transparan, dan menjadikan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) awal sebagai landasan hukum kuat guna segera menetapkan tersangka demi mengembalikan kerugian keuangan negara serta daerah.(red


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  SDR Soroti Kasus Febrie Adriansyah, Hari Purwanto: Pasal Pidana Mati Layak Dipertimbangkan
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img