Muslim Arbi: MK Harus Jaga Marwah Konstitusi dalam Gugatan Denny Indrayana soal Gibran
INDOVIEWNEWS.COM — Direktur Gerakan Perubahan sekaligus Koordinator Indonesia Bersatu, Muslim Arbi, menilai Mahkamah Konstitusi (MK) harus menjaga marwah konstitusi dalam menangani gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan terkait persoalan ijazah Gibran Rakabuming Raka.
Denny Indrayana dan timnya mendatangi Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 10 September 2026, untuk mengajukan gugatan terkait syarat pencalonan Gibran sekaligus mendesak agar Gibran didiskualifikasi sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.
“MK itu menjaga marwah konstitusi, bukan merusak!” tegas Muslim Arbi dalam rilisnya, Kamis (10/9/2026).
Menurut Muslim, salah satu alasan yang menjadi sorotan dalam gugatan tersebut adalah persoalan ijazah pendidikan menengah Gibran yang hingga kini, menurut penilaiannya, belum muncul secara terbuka dalam sayembara publik yang telah digelar sejak 9 Agustus 2026.
“Ini berarti syarat minimal untuk maju sebagai Cawapres 2024–2029 itu cacat hukum. Dengan demikian MK diminta agar mengabulkan gugatan Denny dan kawan-kawan ini agar negara konstitusi dapat terjaga marwahnya,” ujar Muslim.
Persoalkan Status Gibran sebagai Wapres
Muslim menyadari adanya pertanyaan di tengah masyarakat mengenai gugatan terhadap proses Pilpres 2024 yang telah selesai dan Gibran telah terpilih sebagai wakil presiden.
“Bukankah Pilpres 2024 sudah selesai dan Gibran telah terpilih menjadi Wapres, bukan?” kata Muslim.
Ia menyebut pertanyaan mengenai motif politik di balik langkah Denny Indrayana dan kawan-kawan sebagai sesuatu yang wajar muncul di ruang publik.
“Pertanyaan tersebut wajar saja. Pikiran publik soal Gibran wajar saja. Kan tidak mungkin melarang orang-orang untuk berpikir dan berpraduga,” ujarnya.
Namun, Muslim menilai persoalan pemenuhan persyaratan calon presiden dan wakil presiden tetap harus mendapat perhatian.
“Publik wajib memberikan dukungan terhadap perjuangan Denny Indrayana dan kawan-kawan. Karena soal Gibran yang dianggap tidak memiliki ijazah SLTA dan sederajat sebagai syarat minimal Capres-Cawapres adalah ketentuan dan persyaratan yang tidak diabaikan dan wajib dipenuhi,” katanya.
Soroti Putusan MK Nomor 90
Muslim juga menyinggung Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan batas usia calon presiden dan wakil presiden. Putusan tersebut menjadi kontroversi karena membuka jalan bagi Gibran untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Menurut Muslim, kontroversi tersebut masih membekas dalam ingatan publik.
“MK pernah dilabeli Mahkamah Kasur, Mahkamah Keluarga atau Mahkamah Kalkulator. Citra itu belum sepenuhnya lekang dari ingatan kolektif publik bila MK masih bermain-main dalam gugatan Denny dan kawan-kawan ini,” ujar Muslim.
Ia berharap MK di bawah kepemimpinan Suhartoyo tidak mengulangi persoalan yang pernah muncul pada masa kepemimpinan Anwar Usman.
“Publik masih berharap MK-Suhartoyo tidak lagi menjadi bagian dari Genk Solo sebagaimana Anwar Usman di masa lalu,” katanya.
Minta MK Menjaga Marwah Konstitusi
Muslim menilai tugas utama MK adalah menjaga dan mengawal konstitusi. Karena itu, ia berharap para hakim konstitusi memberikan perhatian serius terhadap gugatan yang diajukan Denny Indrayana dan kawan-kawan.
“Tugas Mahkamah Konstitusi terutama adalah menjaga dan mengawal konstitusi. Menjadi tidak berarti keberadaan MK jika tindakan dan keputusannya mencederai dan merusak konstitusi,” kata Muslim.
Ia juga mengkritik keras Putusan MK Nomor 90 yang menurutnya telah membuka jalan bagi Gibran untuk maju sebagai calon wakil presiden.
“Saat MK dipimpin Paman Usman, MK berada di bawah tubir jurang dan malah jatuh serendah-rendahnya karena mengeluarkan Keputusan Nomor 90 yang meloloskan Gibran sebagai Wapres,” ujarnya.
“Oleh karenanya, saat ini MK wajib menebus dosa pelanggaran atas keputusan yang merusak konstitusi itu dengan mengabulkan gugatan Denny Indrayana dan kawan-kawan,” lanjut Muslim.
Muslim kemudian menyampaikan harapannya agar putusan MK nantinya dapat menjawab keresahan publik mengenai persoalan tersebut.
“Palu Hakim MK ditunggu publik yang mencintai negara yang tegak di atas fondasi konstitusi,” katanya.
Bahkan, Muslim menyatakan bahwa jika MK dinilai tidak lagi menjalankan fungsi menjaga marwah konstitusi, maka keberadaan lembaga tersebut layak dipersoalkan.
“Jika pun tidak—bila MK yang Suhartoyo ini masih saja tidak mau menjaga marwahnya sebagai Mahkamah Konstitusi, sebaiknya dibubarkan saja dan cukup fungsi MK dibawa ke MA saja,” tegasnya.
Pernyataan mengenai dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran, dugaan praktik KKN, serta penilaian terhadap MK, Joko Widodo, Anwar Usman, dan pihak-pihak terkait dalam berita ini merupakan pernyataan dan penilaian Muslim Arbi. Media memberikan ruang klarifikasi, bantahan, maupun informasi dari perspektif pihak-pihak yang disebut atau terkait, sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.







