spot_img
spot_img
Senin, September 14, 2026
BerandaOpiniRUU PERAMPASAN ASET; SANGAT BISA DIPERCEPAT, SELAMA INI TIDAK PERNAH MENJADI PRIORITAS...

RUU PERAMPASAN ASET; SANGAT BISA DIPERCEPAT, SELAMA INI TIDAK PERNAH MENJADI PRIORITAS POLITIK

spot_img

RUU PERAMPASAN ASET; SANGAT BISA DIPERCEPAT, SELAMA INI TIDAK PERNAH MENJADI PRIORITAS POLITIK
seri #1

Oleh: Syafril Sjofyan
Sekjen Forum Tanah Air

27 Agustus 2026 Aliansi Masyarakat Pati demo di Senayan dengan isu sahkan RUU Perampasan Aset dan Hukum Mati Koruptor. Pimpinan DPR Dasco menerima perwakilan demo, dan menyatakan akan menyelesaikan RUU tersebut 15 Desember 2026.

Aneh ! padahal RUU sudah sangat siap dan bisa cepat karena sudah lama di DPR dalam waktu singkat sebenarnya bisa disyahkan sama seperti UU lainnya termasuk UU TNI dan UU Polri sangat cepat di proses. Apa penyebab hambatan ini mari analisis secara secara tajam juga aspek historisnya. Artikel ini saya tulis  dalam dua seri RUU sangat bisa dipercepat, dan seri lanjutan berjudul 15 tahun terlambat, Korupsi semakin meraja lela, Indonesia tetap gelap.

RUU Perampasan Aset (sementara saya singkat RUU-PA) mengalami penundaan politik yang luar biasa panjang, sementara RUU yang menyangkut kepentingan strategis pemerintah/ koalisi dapat diproses sangat cepat. Dari sini muncul pertanyaan politik yang sangat serius, mengapa kecepatan legislasi berbeda ketika objek yang disentuh adalah kekuasaan versus kekayaan hasil kejahatan?

Sejarahnya sudah lebih dari 15 tahun RUU Perampasan Aset jadi bukan produk yang baru muncul pada era pemerintahan sekarang. PPATK telah menginisiasi RUU ini dan menyerahkannya kepada Presiden SBY pada 2009. Draf pertama selesai pada 2012. Namun sampai akhir pemerintahan SBY, tidak ada kelanjutan berarti.

Pada era Jokowi, RUU-PA ini pernah masuk Prolegnas jangka menengah pada 2015, tetapi tidak masuk prioritas pembahasan. Bahkan pada 2019, draf kedua telah selesai, sampai pemerintahan Jokowi berakhir pada Oktober 2024, RUU-PA tersebut tetap tidak bergerak signifikan. Padahal waktu itu DPR dikuasai oleh aliansi parpol gendut pendukung Pemerintah.

Kalau dihitung dari inisiatif PPATK pada 2009, persoalannya bukan lagi sekadar “RUU ini belum matang” Persoalannya adalah mengapa sebuah RUU yang sudah mengalami proses penyusunan selama lebih dari satu dekade tidak pernah mendapatkan political will yang setara dengan RUU lain?

Bandingkan dengan UU IKN  hanya 40 hari. Ini salah satu perbandingan  yang paling telak. Pansus RUU IKN dibentuk pada 7 Desember 2021. Pembahasan dimulai pada 9 Desember 2021. Pada 18 Januari 2022, UU IKN sudah disahkan. Artinya, sejak pembentukan Pansus sampai pengesahan hanya sekitar 40 hari. Delapan fraksi menyetujui, sementara PKS menolak.

Ini menunjukkan sesuatu yang sangat penting, bahwa DPR sebenarnya mampu bekerja cepat ketika terdapat kesepakatan politik yang kuat antara pemerintah dan mayoritas DPR. Jadi alasan RUU-PA membutuhkan waktu panjang karena proses legislasi memang rumit tidak sepenuhnya dapat digunakan untuk menjelaskan lambannya RUU Perampasan Aset.

BACA JUGA :  DARI PERCEPATAN KEKUASAAN KE GIBRAN – KDM; KESIAPAN POLITIK ATAU TESTING THE WATER?

Contoh lain UU Cipta Kerja juga menunjukkan bahwa DPR mampu bekerja dengan kecepatan tinggi. RUU Cipta Kerja disampaikan pemerintah kepada DPR pada Februari 2020. Pembahasan tingkat I dimulai 14 April 2020. Pengambilan keputusan tingkat I dilakukan 3 Oktober 2020. Kemudian pada 5 Oktober 2020, DPR mengesahkannya dalam rapat paripurna. Sementara pengamat berpandangan UU ini lebih berpihak kepada pemegang modal dan sentralisasi mematikan otonomi daerah.

Tetapi perbedaannya sangat jelas ketika pemerintah dan mayoritas kekuatan politik menganggap sebuah RUU strategis, mesin legislasi dapat bekerja sangat intensif dan terjadwal. Bahkan UU TNI memperlihatkan betapa cepatnya proses dapat dilakukan. Pembahasan perubahan UU TNI secara intensif pada 2025 berakhir dengan persetujuan DPR pada 20 Maret 2025. Komisi I dan pemerintah menyepakati membawa RUU tersebut ke paripurna pada 18 Maret dan dua hari kemudian disahkan pada 20 Maret.

Bahkan UU Polri menjadi “kejutan legislasi” 5 Mei 2026 laporan Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) diserahkan kepada Presiden. 25 Mei 2026 Komisi III mendapat penugasan membahas RUU Polri. 9 Juni 2026 UU Polri disahkan. Hanya sekitar dua minggu sejak penugasan formal Komisi III sampai pengesahan, menurut laporan DPR. Panja menyatakan membahas RUU POLRI  112 DIM, terdiri dari 32 DIM tetap, 36 DIM redaksional, 12 DIM substansi, 24 DIM dihapus, dan 8 DIM substansi baru.

Inilah yang membuat publik wajar bertanya bagaimana mungkin reformasi institusi kepolisian yang begitu kompleks dapat menghasilkan UU baru dalam waktu sedemikian singkat, sementara RUU Perampasan Aset yang telah berproses selama bertahun-tahun masih dijanjikan selesai Desember 2026? Terlepas dari perdebatan mengenai kualitas prosesnya, fakta politiknya jelas. Kalau ada political will, DPR dapat menggerakkan proses legislasi dalam hitungan minggu.

Maka pertanyaan sesungguhnya bukan mengapa RUU Perampasan Aset lama? Mengapa RUU Perampasan Aset tidak mendapatkan political will yang sama? Karena secara kronologis sejak 2009 inisiatif PPATK, 2012 draf pertama, 2015 pernah masuk Prolegnas jangka menengah, 2019 draf kedua selesai, 2020 usulan masuk Prolegnas ditolak, sampai Oktober 2024 era Jokowi berakhir, RUU belum dibahas tuntas, kemudian 2025 kembali masuk Prolegnas Prioritas.

Lalu RUU-PA di tahun 2026 masih dibahas lagi??. 27 Agustus 2026 masyarakat PATI demo ke DPR. Pimpinan DPR masih menjanjikan target pengesahan  15 Desember 2026. Ini bukan lagi sekadar slow legislation, ini sudah menjadi kasus kronis political procrastination.

Apa karena RUU Perampasan Aset menyentuh sesuatu yang jauh lebih sensitive kepemilikan kekayaan. Bukan sekadar kekayaan biasa. Tetapi menyentuh asal-usul kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana. Itulah sebabnya substansi RUU ini sangat sensitif.

DPR sendiri pada 2026 mengakui masih ada isu krusial seperti non-conviction based asset forfeiture, pembuktian terbalik, perlindungan pihak ketiga, standar bukti awal, mekanisme pengelolaan aset hasil rampasan. DPR menyebut telah melakukan 35 RDPU dan tiga kunjungan kerja daerah, tetapi isu-isu tersebut masih dianggap membutuhkan pendalaman.

BACA JUGA :  RUU PERAMPASAN ASET: 15 TAHUN TERLAMBAT, KORUPSI SEMAKIN MERAJA LELA. SEHINGGA INDONESIA TETAP GELAP

Secara hukum, kekhawatiran tersebut sepertinya memang legitimate. Namun secara politik, pertanyaannya apakah perdebatan substansi benar-benar menjadi hambatan teknis, atau sebagian isu teknis justru menjadi alasan untuk memperpanjang proses politik?. Itulah yang harus diawasi publik.

Ada satu fakta yang sangat menarik, Presiden Prabowo sendiri sudah mendukung. Satu tahun yang lalu pada 1 Mei 2025, dalam pidato Hari Buruh di Monas, Presiden Prabowo secara terbuka menyatakan dukungan terhadap UU Perampasan Aset dan menekankan bahwa orang yang melakukan korupsi tidak semestinya tetap menguasai aset hasil korupsi. Ini membuat persoalannya semakin menarik.

Presiden mendukung. Masyarakat mendukung. Kelompok antikorupsi mendukung. RUU sudah memiliki sejarah penyusunan yang panjang. Draf telah berkali-kali disusun. Namun legislasi tetap berjalan sangat lambat. Hambatannya semakin sulit dijelaskan hanya dengan kalimat. Masih perlu pembahasan??

Pada 27 Agustus 2026, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu mendatangi DPR dan mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset. Pimpinan DPR kemudian masih menyatakan RUU tersebut akan diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026. Wow.

Bahkan pimpinan DPR menyatakan siap mengundurkan diri apabila target tersebut tidak tercapai. Apa ini perkembangan positif? Saya justru melihat ada pertanyaan baru mengapa harus Desember? Kalau benar RUU sudah begitu lama disiapkan, mengapa tidak dibuat jadwal pembahasan harian/mingguan yang transparan dan ditargetkan selesai jauh lebih cepat? Karena dari 28 Agustus sampai 15 Desember  tersedia sekitar 109 hari. Lebih dari cukup untuk sebuah RUU yang sudah berumur belasan tahun jika political will benar-benar ada.

Jadi publik berhak meminta jadwal rapat, daftar DIM, draf terbaru, isu yang masih diperdebatkan, posisi pemerintah, posisi masing-masing fraksi, siapa yang menolak pasal tertentu, kapan pembahasan tingkat I selesai, kapan paripurna dilakukan. Jangan hanya diberikan target tanggal. Berikan roadmap legislasi !

Dalam politik ekonomi disebut distribution of political risk. Ketika sebuah UU menguntungkan banyak aktor berkuasa, insentif mempercepatnya tinggi. Ketika sebuah UU berpotensi meningkatkan risiko hukum terhadap pemilik kekayaan ilegal, politisi, pejabat, pengusaha, atau jaringan kekuasaan, insentif politik untuk mempercepatnya bisa jauh lebih rendah. Memang tidak semua anggota DPR adalah oligarki. Tetapi struktur insentif seperti ini layak dicurigai dan harus diuji secara transparan, publik berhak mencurigai adanya conflict of interest politik-ekonomi dan menuntut seluruh prosesnya dibuka secara transparan.

Menurut saya jangan puas dengan janji 15 Desember 2026 harus selesai. Masyarakat harus menuntut Deadline, Roadmap, dan Transparansi proses. DPR harus membuka 28 Agustus dan September  finalisasi DIM dan isu krusial, sangat bisa, diselesaikan lebih cepat. Sebab DPR sendiri sudah menunjukkan bahwa legislasi dapat dilakukan cepat apabila terdapat kesepakatan politik.

BACA JUGA :  Jokowi Bukan Negarawan?!, Ibarat Tikus Mencuri Keju

RUU Perampasan Aset tidak kekurangan umur. Tidak kekurangan kajian. Tidak kekurangan draf. Tidak kekurangan urgensi. Bahkan tidak kekurangan dukungan politik secara verbal. Selama ini tampak kurang adalah keberanian politik untuk menjadikannya prioritas nyata.

Ada paradoks besar dalam politik hukum Indonesia para elit Politis/ pemimpin negara sering berkata “Kita membutuhkan investasi”, berkata “Kita harus menciptakan kepastian hukum”, berkata “Kita harus memberantas korupsi”. Tetapi ketika berbicara mengenai instrumen yang memungkinkan negara mengambil kembali hasil kejahatan, prosesnya justru bertahun-tahun.

Ini menciptakan paradoks legislasi ekonomi bisa cepat. Legislasi pembangunan bisa cepat. Legislasi institusi keamanan bisa cepat. Tetapi legislasi yang memperkuat kemampuan negara mengejar kekayaan hasil kejahatan berjalan sangat lambat. Dan ini menimbulkan pertanyaan yang membuat sangat tidak nyaman bagi DPR. Apakah kecepatan legislasi Indonesia ditentukan oleh kepentingan rakyat, atau oleh seberapa besar kepentingan elite yang tersentuh oleh sebuah RUU?

Lamanya RUU Perampasan Aset selama lebih dari satu dekade, dibandingkan dengan kemampuan DPR mengesahkan sejumlah UU hanya dalam hitungan minggu atau bulan, menunjukkan bahwa problem utama RUU ini bukan semata-mata kompleksitas teknis legislasi, melainkan lemahnya political will. Karena substansi RUU menyentuh kepemilikan serta asal-usul kekayaan, publik berhak mencurigai adanya conflict of interest politik-ekonomi dan menuntut seluruh prosesnya dibuka secara transparan.

Jika DPR benar-benar ingin membantah tuduhan bahwa RUU ini selama ini tertahan karena kepentingan oligarki, caranya bukan dengan pidato atau janji 15 Desember. Caranya sederhana buka draf, buka DIM, buka posisi setiap fraksi, buka pasal yang masih diperdebatkan, buat jadwal terbuka, dan sahkan. Kalau UU TNI & UU POLRI bisa dikebut dalam hitungan minggu, sulit bagi publik menerima alasan bahwa RUU Perampasan Aset membutuhkan bertahun-tahun hanya karena persoalan teknis.

Bandung, 28 Agustus 2026

*) Penulis Pemerhati Kebijakan Publik, Aktivis Pergerakan 77-78, Sekjen APP-Bangsa


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  CAFÉ PENTA HELIX
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img