Sikap Acuh terhadap Sumber Harta dan Ancaman Neraka
Telaah Hadis Qudsi tentang Kehalalan Rezeki dalam Perspektif Sunni dan Syiah
Oleh: Agus Abubakar Arsal
Pendahuluan
Hadis Qudsi yang menjadi pokok bahasan ini mengandung peringatan keras dari Allah SWT kepada hamba-Nya yang lalai terhadap sumber penghasilan.
Rasulullah SAW bersabda: Allah SWT berfirman, “Barang siapa tidak mempedulikan dari mana ia memperoleh dinar dan dirhamnya, maka Aku tidak akan mempedulikan dari pintu neraka mana Aku akan memasukkannya pada Hari Kiamat.” Peringatan ini menegaskan bahwa kehalalan harta bukan sekadar masalah teknis fiqih, melainkan fondasi keselamatan di akhirat. Esai ini akan mengupas makna hadis tersebut dengan memperkaya pemahaman melalui dalil-dalil Al-Quran dan hadis dari kedua mazhab utama Islam, Sunni dan Ahlulbait.
Makna Sikap “Tidak Mempedulikan” dalam Mencari Harta
Hadis ini mengkritik sikap tidak peduli (lam yubali) terhadap asal-usul harta. Sikap ini menggambarkan seseorang yang menjadikan tujuan menghalalkan segala cara demi mengumpulkan kekayaan. Dalam riwayat lain, Rasulullah SAW mengabarkan akan datangnya masa ketika manusia tidak peduli lagi apakah hartanya dari jalan halal atau haram, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Abu Hurairah: “Sungguh akan datang suatu zaman pada manusia, ketika seseorang tidak peduli lagi tentang apa yang didapatnya, apakah dari barang halal ataukah haram.”
Sikap ini lahir dari cinta dunia yang berlebihan dan mengabaikan pertanggungjawaban akhirat. Imam Ja’far ash-Shadiq AS bersabda: “Sesungguhnya Allah SWT menciptakan makhluk dan menciptakan bersama mereka rezeki mereka dalam keadaan halal. Maka barangsiapa mengambil sesuatu darinya secara haram, niscaya akan dikurangi dari rezeki halalnya.” Pernyataan ini mengandung hikmah bahwa rezeki halal telah dijamin Allah, namun keserakahan justru membuat seseorang kehilangan keberkahan.
Larangan Memakan Harta Haram dalam Al-Quran
Al-Quran secara tegas melarang umat Islam memakan harta dengan cara yang batil. Allah SWT berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.” (QS. An-Nisa: 29)
Larangan ini bersifat universal dan mencakup segala bentuk transaksi yang bertentangan dengan syariat, seperti riba, penipuan, korupsi, dan perjudian. Allah juga memerintahkan umat-Nya untuk mengonsumsi rezeki yang baik dan halal:
“Wahai orang-orang yang beriman, makanlah dari rezeki yang baik-baik yang Kami anugerahkan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah jika kamu benar-benar hanya menyembah kepada-Nya.” (QS. Al-Baqarah: 172)
Pertanggungjawaban Harta di Hari Kiamat
Hadis-hadis dari berbagai riwayat menegaskan bahwa harta merupakan salah satu perkara yang akan dipertanyakan di akhirat. Rasulullah SAW bersabda:
“Tidak akan bergeser kedua telapak kaki seorang hamba pada Hari Kiamat hingga ia ditanya tentang umurnya untuk apa dihabiskan, tentang ilmunya untuk apa diamalkan, tentang hartanya dari mana ia peroleh dan ke mana ia infakkan, serta tentang tubuhnya untuk apa ia gunakan.” (HR. Tirmidzi)
Dalam riwayat Ahlulbait, Imam Ali AS meriwayatkan dari Nabi SAW: “Pada Hari Kiamat, tidak seorang pun melangkahkan kaki sebelum ditanya tentang empat perkara: tentang umurnya untuk apa dihabiskan, tentang masa mudanya untuk apa digunakan, tentang hartanya dari mana diperoleh dan untuk apa dibelanjakan, serta tentang kecintaannya kepada kami, Ahlulbait.”
Pertanyaan tentang sumber harta ini menunjukkan bahwa Allah tidak hanya menilai amal ibadah, tetapi juga bagaimana manusia memperoleh dan menggunakan hartanya. Sikap acuh terhadap kehalalan harta berarti menjerumuskan diri ke dalam neraka.
Mencari Rezeki Halal sebagai Ibadah
Baik dalam tradisi Sunni maupun Syiah, mencari rezeki halal dipandang sebagai bentuk ibadah yang agung. Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah itu Maha Baik dan tidak menerima kecuali yang baik (halal).” (HR. Muslim)
Dalam riwayat Ahlulbait, nilai ibadah dalam mencari rezeki halal ditegaskan lebih kuat. Imam Ja’far ash-Shadiq AS meriwayatkan dari Nabi SAW: “Ibadah itu terdiri dari tujuh puluh bagian, dan yang paling utama di antaranya adalah mencari rezeki yang halal.” Bahkan, Imam Ali AS bersabda: “Sesungguhnya Allah mencintai orang yang bekerja dengan jujur dan terpercaya.”
Imam Musa al-Kazhim AS juga bersabda: “Barang siapa mencari rezeki yang halal untuk menafkahi diri dan keluarganya, maka ia seperti seorang mujahid di jalan Allah.” Ini menunjukkan bahwa bekerja mencari nafkah halal bukanlah aktivitas duniawi semata, melainkan bagian dari perjuangan spiritual.
Konsekuensi Memakan Harta Haram
Memakan harta haram membawa dampak buruk yang luas, baik di dunia maupun akhirat. Di antaranya adalah doa yang tidak dikabulkan. Rasulullah SAW bersabda:
“Kemudian beliau menyebutkan seorang laki-laki yang melakukan perjalanan jauh, rambutnya kusut dan berdebu, ia mengangkat kedua tangannya ke langit seraya berdoa: ‘Ya Rabbi, ya Rabbi,’ padahal makanannya haram, minumannya haram, pakaiannya haram, dan ia diberi makan dari yang haram. Maka bagaimana mungkin doanya dikabulkan?” (HR. Muslim)
Dalam riwayat lain, Imam Ja’far ash-Shadiq AS bersabda: “Barang siapa mengumpulkan harta dari jalan yang tidak halal, Allah akan menguasakan kepadanya (bencana) bangunan, tanah, dan air.”
Harta haram juga tidak akan diterima meskipun diinfakkan di jalan kebaikan, karena Allah hanya menerima yang baik dan suci . Imam Sufyan ats-Tsauri rahimahullah berkata: “Barangsiapa menginfakkan harta haram dalam ketaatan, ia seperti orang yang mencuci pakaian dengan air kencing.”
Keseimbangan dalam Mencari Rezeki
Islam mengajarkan keseimbangan dalam mencari rezeki. Di satu sisi, seorang Muslim harus aktif berusaha dan tidak bermalas-malasan. Imam Ja’far ash-Shadiq AS bersabda: “Barang siapa tidak malu mencari nafkah, niscaya ringan beban hidupnya, lapang hatinya, dan sejahtera keluarganya.”
Namun di sisi lain, ia tidak boleh serakah dan melanggar batas syariat. Rasulullah SAW bersabda: “Manusia yang paling miskin adalah orang yang serakah.” Dan Imam Ja’far ash-Shadiq AS berkata: “Yang membuat iman seseorang kokoh adalah ketakwaan, dan yang mengeluarkannya dari iman adalah keserakahan.”
Allah berfirman dalam QS. Al-Jumu’ah: 10: “Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi, dan carilah karunia Allah.” Ayat ini memerintahkan umat Islam untuk aktif mencari rezeki setelah menunaikan kewajiban ibadah.
Penutup
‘Ala kulli hal. Hadis Qudsi ini merupakan peringatan keras bagi setiap Muslim untuk tidak bersikap acuh terhadap kehalalan harta. Kelalaian dalam hal ini dapat berakibat fatal, yaitu dimasukkan ke dalam neraka tanpa mempedulikan pintu mana. Al-Quran dan hadis dari kedua tradisi utama Islam—Sunni dan Syiah—sepakat bahwa harta haram adalah penyebab kemurkaan Allah, penghalang terkabulnya doa, dan sumber malapetaka.
Oleh karena itu, sudah selayaknya setiap Muslim menjadikan kehalalan sebagai prioritas utama dalam mencari rezeki. Bekerja keras untuk menghidupi keluarga adalah ibadah yang mulia, tetapi hanya jika dilakukan dengan cara yang diridhai Allah. Sebagaimana diingatkan oleh Imam Ali AS: “Hendaklah usahamu mencari kehidupan berada di atas usaha orang yang menyia-nyiakan, tetapi di bawah usaha orang yang tamak terhadap dunia dan tenang dengannya.” Dengan demikian, kita dapat meraih keberkahan hidup di dunia dan keselamatan di akhirat.
Walhamdulillah rabbil ‘alamin
Bekasi, 270826
AAAA
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.







