spot_img
spot_img
Senin, September 14, 2026
BerandaOpiniKONGRES RAKYAT BANTEN V: JANGAN BAHAS ASUMSI, NARASI ABSTRAK TAPI BAHAS PERUT...

KONGRES RAKYAT BANTEN V: JANGAN BAHAS ASUMSI, NARASI ABSTRAK TAPI BAHAS PERUT RAKYAT

spot_img

KONGRES RAKYAT BANTEN V: JANGAN BAHAS ASUMSI, NARASI ABSTRAK TAPI BAHAS PERUT RAKYAT

Adu Data, Adu Aturan, Adu Solusi – Bukan Adu Wacana

Oleh: Kurtubi
Tokoh Masyarakat Tangerang

Tanggal 17 Oktober 2026 akan diadakan  Kongres Rakyat Banten V.

Pertanyaan paling penting bukan “siapa yang pidato paling lantang”. Tapi: “Isu apa yang benar-benar menyentuh perut dan masa depan rakyat Banten yang akan dibawa ke meja?”

Cukup. Jangan lagi terjebak isu abstrak, simbolik, dan asumsi. Rakyat Banten sudah jenuh.

Yang dibutuhkan adalah isu substansial yang ada datanya, ada dasar hukumnya, dan ada penanggung jawabnya.

Ada beberapa isu substansial + dasar hukum + solusi yang bisa menjadi referensi agenda utama Kongres Rakyat Banten V:

1. LAPANGAN KERJA: 70% ANAK BANTEN HARUS JADI TUAN RUMAH DI INDUSTRI SENDIRI

Realita Pahit: Banten gudangnya pabrik, KEK, pelabuhan, dan kawasan industri. Tapi lulusan SMK/Sarjana Banten masih ngelamar ke luar. Buruh kontrak dari luar daerah masih membanjiri.

Dasar Hukum :
1.  UUD 1945 Pasal 27 ayat 2:
“Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak”
2.  UU No. 13/2003 jo UU No. 6/2023 tentang Ketenagakerjaan Pasal 31: Penempatan tenaga kerja wajib objektif dan tidak diskriminatif.
3.  PP No. 34/2021: Perusahaan wajib lapor kebutuhan tenaga kerja ke Disnaker.
4.  UU No. 23/2014 tentang Pemda: Ketenagakerjaan adalah urusan wajib Pemprov.

BACA JUGA :  KONGRES RAKYAT BANTEN V: ADU KONSEP & SOLUSI

Analisa Tajam & Solusi:

Jangan hanya “menghimbau”. Buat Perda Ketenagakerjaan Banten. Isinya wajib:
1.  Kuota minimal 70% tenaga kerja lokal untuk posisi yang kompetensinya tersedia di Banten
2.  Perusahaan wajib rekrut lewat sistem 1 pintu di Disnaker + BLK
3.  Sanksi: Tidak dapat insentif daerah, tidak diperpanjang izinnya
Tanpa sanksi dan tanpa data, “70%” hanya akan jadi slogan di gerbang pabrik.

2. KEMISKINAN: INVESTASI MASUK TRILIUNAN, TAPI KANTONG RAKYAT MASIH BOLONG

Realita Pahit: Investasi di Banten tiap tahun pecah rekor. Tapi angka kemiskinan turunnya lambat dan tidak merata. Bansos jalan terus, tapi KK miskin tidak berkurang signifikan.

Dasar Hukum yang Bisa Dipakai:
1.  UUD 1945 Pasal 34:
“Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara”
2.  UU No. 13/2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
3.  UU No. 1/2022 tentang HKPD:
APBD wajib dialokasikan untuk pengentasan kemiskinan
4.  UU No. 23/2014: Penanggulangan kemiskinan urusan wajib Pemprov

Analisa Tajam & Solusi:
Stop bicara “tingkat kemiskinan turun 0,1%”. Bicara: “Berapa KK yang keluar dari miskin tahun ini?”
Solusinya:
1.  Perda Penanggulangan Kemiskinan yang mewajibkan program padat karya, koperasi produktif, dan BUMDes naik kelas. Bukan hanya bansos.
2.  40% CSR perusahaan wajib untuk desa lingkar industri di Banten
3.  Audit DTKS tiap 6 bulan. Jangan sampai data miskin jadi “data abadi”.

BACA JUGA :  KETIKA MENTERI DESA HARUS "TELEPON LANGSUNG" TNI: TANDA BAHAYA TATA KELOLA GALIAN C DI BANTEN

3. REFORMASI APBD: JANGAN GEMUK DI ATAS, KURUS DI BAWAH

Lebih dari 60% APBD Banten habis untuk Belanja Pegawai + Barang Jasa. Untuk jalan, sekolah, RS di Banten Selatan, jatahnya sisa.

Dasar Hukum :
1.  UU No. 1/2022 tentang HKPD: Ada belanja wajib pendidikan 20% dan kesehatan 10%
2.  UU No. 23/2014: APBD harus berorientasi pada pelayanan publik
3.  UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Rakyat berhak tahu rincian APBD

Analisa Tajam & Solusi:
APBD harus dipaksa geser. Pangkas perjalanan dinas, rapat, dan konsultan yang tidak berdampak. Alihkan ke infrastruktur dasar, BLK, dan modal usaha UMKM.
Bentuk “Tim Pengawal APBD” dari akademisi, para tokoh & mahasiswa. Setiap triwulan wajib lapor: uang rakyat dibelanjakan untuk apa.

4. BANTEN YANG AGAMIS: BUKAN HANYA SLOGAN, TAPI ANGGARAN DAN KEBIJAKAN

Realita Pahit: Banten punya julukan “Bumi Para Ulama dan Santri”. Tapi pesantren, madrasah, dan Kasepuhan sering jalan dengan dana seadanya. Kenakalan remaja, narkoba, dan judi online tetap merajalela.

Dasar Hukum
1.  UUD 1945 Pasal 29:
Negara menjamin kemerdekaan beragama
2.  UU No. 18/2019 tentang Pesantren: Negara wajib memfasilitasi pesantren
3.  UU No. 23/2014: Pendidikan dan kebudayaan adalah urusan wajib.

Libatkan Ulama dan Kasepuhan dalam perumusan kebijakan moral dan sosial daerah

5. ISU TAMBAHAN SUBSTANSIAL YANG JUGA BISA DIBAHAS

BACA JUGA :  Prabowo Harus Memilih: Polri Melindungi Rakyat Atau Melindungi Kekuasaan

A. KESEIMBANGAN PEMBANGUNAN UTARA – SELATAN
Utara: Tol, Pelabuhan, KEK.
Selatan: Jalan rusak, sinyal hilang.
Dasar: UU No. 23/2014 tentang Asas Pemerataan.
Solusi: Wajibkan 30% belanja modal APBD untuk Banten Selatan selama 5 tahun.

B. TATA KELOLA SDA & TRANSPARANSI PAD
Kemana lari pajak industri, pasir, dan pelabuhan?
Dasar: UU No. 14/2008 tentang KIP.
Solusi: Publikasikan penerimaan dan penggunaan PAD tiap bulan. Bisa diakses publik.

Jangan sampai 26 tahun Banten berdiri, rakyatnya justru jadi penonton di tanah sendiri. Investasi ada, pabrik ada, PAD ada. Tapi lapangan kerja, sekolah bagus, dan jalan mulus tidak dirasakan.


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  DEMOKRASI OLIGARKI PEMILIHAN LANGSUNG DARI ELITE OLEH ELITE DAN UNTUK ELITE
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img