KONGRES RAKYAT BANTEN V: ADU KONSEP & SOLUSI
Pakai Dasar Hukum Apa Untuk Benahi Banten?
Oleh: Kurtubi
Tokoh Masyarakat Tangerang
Tanggal 17 Oktober 2026, para pendiri Provinsi Banten, Kasepuhan, dan Ulama kembali menggelar Kongres Rakyat Banten Vs
Tapi izinkan saya bertanya langsung: “Konsep tanpa dasar hukum itu angin. Solusi tanpa payung hukum itu wacana”.
Jika Kongres Rakyat Banten ini serius ingin mengatasi kemiskinan dan pengangguran serta pemerataan pembangunan di Banten, maka pertanyaannya bukan “mau apa”, tapi “pakai dasar hukum apa, siapa yang wajib, dan sanksinya apa?”
Jangan sampai 26 tahun Banten berdiri, kita masih debat di darat tapi tidak ada solusi dan mengeksekusinya di lapangan.
1. DASAR HUKUM UTAMA: SENJATA KONSTITUSI YANG WAJIB DIGUNAKAN
Pemprov Banten tidak bekerja di ruang kosong. Ada konstitusi dan UU yang memaksa.
Pertama, UUD 1945 Pasal 27 ayat 2 & Pasal 33
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak”
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”
Ini bukan himbauan. Ini perintah. Jika angka kemiskinan Banten masih di atas 10% dan pengangguran lulusan SMK/Sarjana masih tinggi, maka secara konstitusi negara melalui Pemprov Banten telah gagal. Jangan tunggu rakyat yang menggugat.
Kedua, UU No. 13 Tahun 2003 jo UU No. 6 Tahun 2023 tentang Ketenagakerjaan
Ini dasar hukum paling tajam untuk menuntut “70% Tenaga Kerja Harus Orang Banten”.
PP 34/2021 mewajibkan perusahaan lapor kebutuhan tenaga kerja ke Disnaker.
Pemprov Banten punya kewenangan penuh membuat Perda Ketenagakerjaan. Isinya wajib: lapor lowongan dulu ke Disnaker, prioritas KTP Banten yang kompeten, dan sanksi tegas berupa pencabutan insentif atau tidak diperpanjang izinnya. Tanpa sanksi, poin ini hanya akan jadi spanduk di gerbang pabrik.
Ketiga, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 12 menyebut: Penanggulangan Kemiskinan, Ketenagakerjaan, Pendidikan, Kesehatan adalah urusan wajib Pemprov Banten.
Kalau urusan wajib tidak jalan, maka itu kelalaian. Ini bisa menjadi dasar evaluasi Mendagri dan DPRD terhadap kinerja Pemprov Banten. Jangan hanya lapor serapan anggaran, lapor berapa KK yang keluar dari kemiskinan dan pengangguran.
Keempat, UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat-Daerah
Ini pisau untuk membedah APBD.
UU ini mewajibkan belanja untuk pendidikan, kesehatan, dan pengentasan kemiskinan.
Audit APBD Banten. Jika 60% lebih habis untuk belanja pegawai dan barang jasa, maka itu melanggar semangat UU. APBD harus dipaksa geser ke belanja modal dan belanja produktif.
2. DASAR HUKUM TURUNAN: PERDA ADALAH KUNCI EKSEKUSI
UU Pusat tanpa Perda Daerah = macan ompong.
Perda Prioritas 1: Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Isi wajib: Database pencari kerja 1 pintu, BLK berbasis kebutuhan industri, kuota 70% tenaga kerja lokal Banten dan sanksi administratif.
Pertanyaan Kongres: Sudah ada Perda nya? Kalau sudah ada, kenapa tidak jalan? Jawabannya pasti: karena tidak ada political will dan tidak ada sanksi.
Perda Prioritas 2: Penanggulangan Kemiskinan Daerah
Isi wajib: Validasi DTKS tiap 6 bulan, program padat karya, koperasi produktif, dan UMKM naik kelas.
Pertanyaan Kongres: Jangan jadikan DTKS sebagai data bansos abadi. Buat target: 100 ribu KK keluar dari garis kemiskinan dalam 2 tahun, begitu juga angka pengangguran di Banten
Perda Prioritas 3: Investasi Berkeadilan.
Isi wajib: Setiap izin investasi wajib sertakan AMDAL sosial, serap tenaga kerja lokal, dan CSR 50% untuk desa lingkar.
Ini jawaban untuk “keseimbangan Utara-Selatan”
3. MENUJU DAERAH ISTIMEWA BANTEN
Dasar Hukum: UU No. 23 Tahun 2014 Pasal 18
Negara mengakui kekhususan daerah. Contoh: DIY, Aceh, Papua.
Yang bisa diperjuangkan Banten: Kewenangan khusus tata kelola Kasepuhan, Kesultanan, pesantren, dana keistimewaan untuk infrastruktur Utara – Selatan, dan tata kelola yang transparan.
Analisa Tajam: Jangan jadikan “Istimewa” sebagai slogan politik. Jika serius, hari ini juga bentuk Tim Naskah Akademis dan Tim Lobi ke DPR RI. Tanpa UU dari pusat, “Istimewa” hanya akan jadi stempel di kop surat.
4. SYARAT AGAR HUKUM TIDAK MANDUL DI BANTEN
Punya dasar hukum lengkap tapi tidak dieksekusi sama saja bohong.
Pertama, Perjanjian Kinerja.
Setiap Kepala OPD Pemprov Banten wajib tanda tangan kontrak kinerja dengan Gubernur. Target jelas: turunkan pengangguran sekian %, turunkan kemiskinan sekian %. Gagal? Copot. Jangan ada alasan.
Kedua, Keterbukaan Data.
Publikasikan: perusahaan mana yang melanggar kuota 70%, anggaran kemiskinan larinya kemana, proyek mana yang mangkrak. Biar rakyat Banten ikut mengawal.
Ketiga, Audit Preventif.
Jangan tunggu APH turun setelah ada OTT. Ajak BPK, Kejaksaan, KPK untuk audit sejak perencanaan. APBD Banten jangan sampai jadi bancakan tahunan.
RAKYAT TIDAK BUTUH PASAL BARU, RAKYAT BUTUH SOLUSI NYATA
Dasar hukum untuk membenahi Banten sudah lebih dari cukup. Dari UUD 1945 sampai Perda bisa dibuat.
Masalah utama bukan defisit aturan. Masalah utama adalah defisit keberanian mengeksekusi aturan dan realisasi di lapangan
Karena itu, Kongres Rakyat Banten V tanggal 17 Oktober 2026 tidak boleh hanya melahirkan rekomendasi. Kongres harus melahirkan:
1. Draf Perda yang langsung dibawa ke DPRD 30 hari setelah kongres
2. Tim Pengawal Hukum dan Anggaran yang terdiri dari Kasepuhan, Ulama, Akademisi, dan Mahasiswa
Jangan lagi adu narasi di atas mimbar dan di ruang publik. Saatnya adu eksekusi di lapangan.
Karena rakyat Banten sudah lelah dengan narasi. Rakyat Banten butuh bukti dilapangan dan solusi nyata
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.







