spot_img
spot_img
Senin, September 14, 2026
BerandaAnggaranKeuanganAset Bank UOB Naik, Iuran ke OJK Turun, CBA Minta Ada Pemeriksaan

Aset Bank UOB Naik, Iuran ke OJK Turun, CBA Minta Ada Pemeriksaan

spot_img

Aset Bank UOB Naik, Iuran ke OJK Turun, CBA Minta Ada Pemeriksaan

INDOVIEWNEWS.COM– PT Bank UOB Indonesia kembali menjadi sorotan. Setelah sebelumnya Guru Besar Universitas Airlangga (UNAIR), Prof. Dr. Hendri Subiakto, mempertanyakan tagihan yang dilayangkan Bank UOB, kini perhatian datang dari Center for Budget Analysis (CBA).

Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memeriksa kembali perhitungan iuran yang dibayarkan PT Bank UOB Indonesia kepada lembaga pengawas sektor jasa keuangan tersebut.

Menurut Uchok, terdapat perbedaan nilai iuran yang dinilainya perlu mendapat penjelasan apabila dibandingkan dengan perkembangan total aset PT Bank UOB Indonesia dalam dua tahun terakhir.

Ia menyebut, total aset PT Bank UOB Indonesia pada tahun 2024 tercatat sebesar Rp156,1 triliun. Sementara pada tahun 2025, total aset tersebut meningkat sekitar Rp14 triliun menjadi kurang lebih Rp170 triliun.

BACA JUGA :  Dana PT TSI Rp124,4 Miliar Diduga Jebol, CBA Desak Kejagung Periksa Dirut Bank Mandiri Riduan

Namun, berdasarkan data yang disampaikan CBA dan merujuk pada hasil audit KAP Purwantono, Sungkoro dan Surja, nilai iuran kepada OJK pada tahun 2025 disebut sebesar Rp63,3 miliar. Sementara pada tahun 2024, nilai iuran tercatat mencapai sekitar Rp84 miliar.

“Padahal total aset PT Bank UOB Indonesia pada tahun 2025 sebesar Rp170 triliun, tetapi iuran yang dibayarkan hanya sekitar Rp63,3 miliar. Sedangkan pada tahun 2024, ketika total aset sebesar Rp156,1 triliun, iurannya justru mencapai sekitar Rp84 miliar,” ujar Uchok Sky Khadafi, Senin (31/8/2026).

Menurut CBA, perbedaan tersebut menjadi hal yang perlu dikaji dan diperiksa kembali, terutama terkait kesesuaian metode perhitungan iuran dengan ketentuan yang berlaku.

Uchok menilai, perhitungan iuran tersebut perlu ditelusuri dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pungutan oleh Otoritas Jasa Keuangan.

BACA JUGA :  CBA Desak Meutya Hafid Laporkan BCA dan Bank Mandiri ke Polisi serta Kejagung Terkait Rekening Judol

“Kalau memang perhitungannya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, tentu hal ini perlu diperiksa. Jangan sampai ada kekeliruan dalam penerapan perhitungan yang pada akhirnya berpotensi merugikan,” tegasnya.

CBA pun meminta OJK melakukan pengecekan dan klarifikasi secara terbuka terhadap data serta mekanisme penghitungan iuran PT Bank UOB Indonesia.

Uchok mempertanyakan apakah perbedaan nilai tersebut telah diketahui dan diverifikasi oleh OJK. Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memastikan seluruh proses pungutan dilakukan sesuai dengan regulasi dan prinsip tata kelola yang baik.

“Apakah OJK sudah mengetahui dan melakukan pengecekan terhadap perhitungan tersebut? Ini yang perlu dijelaskan. Karena itu, kami meminta agar dilakukan cek dan ricek secara menyeluruh,” pungkas Uchok.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari PT Bank UOB Indonesia maupun OJK terkait sorotan dan permintaan pemeriksaan yang disampaikan CBA tersebut.

BACA JUGA :  CBA Soroti Pengadaan Tenaga Honorer di Dishub DKI: Minta Aparat Penegak Hukum Selidiki Potensi Fiktif

DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Damai Hari Lubis Soroti Rekening Cheng Hua: Jika Tak Ada Dasar Perjanjian dan Pemberitahuan, Bank Mandiri Bisa Dipersoalkan
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img