spot_img
spot_img
Minggu, September 13, 2026
BerandaNewsHukumKasus Blueray, IDM Minta Publik Hormati Proses Hukum

Kasus Blueray, IDM Minta Publik Hormati Proses Hukum

spot_img

Kasus Blueray, IDM Minta Publik Hormati Proses Hukum

INDOVIEWNEWS.COM– Dewan Pembina Indonesia Development Monitoring (IDM), Dr. Maruly Hendra Utama, meminta publik untuk tidak terburu-buru menyimpulkan keterlibatan Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama dalam perkara dugaan suap yang berkaitan dengan Blueray Cargo.

Pernyataan tersebut disampaikan Maruly merespons pemberitaan yang mengaitkan nama Djaka Budhi Utama dengan perkara tersebut. Menurutnya, munculnya nama seseorang dalam konstruksi penyidikan maupun persidangan tidak serta-merta membuktikan bahwa orang tersebut telah melakukan tindak pidana.

“Publik harus bisa membedakan antara disebut, diduga, diperiksa, menjadi saksi, dan terbukti melakukan tindak pidana. Ini merupakan persoalan hukum yang harus ditempatkan secara proporsional,” ujar Dewan Pembina IDM, Maruly Hendra Utama dalam keterangan tertulisnya kepada Wartawan pada Rabu, (2/9/2026).

Ia menilai pemberitaan mengenai perkara hukum harus tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Terlebih, perkara dugaan korupsi merupakan proses hukum yang pembuktiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Jangan sampai pemberitaan yang masih berupa konstruksi perkara kemudian dipersepsikan oleh masyarakat sebagai sebuah putusan hukum. Itu dua hal yang berbeda,” kata Maruly.

Maruly juga menyoroti pentingnya melihat perkara secara utuh. Menurut dia, informasi mengenai pertemuan antara seorang pejabat dengan pihak swasta tidak secara otomatis dapat dimaknai sebagai bukti adanya penerimaan suap.

BACA JUGA :  Lagi Asik COD, Pengedar 4.650 Pil Tramadol-Hexymer di Tangerang Malah Diciduk Polisi

“Pertemuan antara pejabat dan pengusaha bisa terjadi dalam berbagai konteks. Karena itu, substansi pertemuan, siapa yang hadir, apa yang dibicarakan, serta apakah ada hubungan langsung dengan dugaan transaksi pidana harus dibuktikan secara terang,” ujar Maruly.

Ia menambahkan, demikian pula dengan penggunaan kode atau penyebutan nama seseorang dalam kesaksian. Semua itu harus diuji melalui alat bukti dan proses persidangan.

“Kalau ada seseorang yang menyebut kode tertentu dikaitkan dengan nama pejabat tertentu, maka itu harus diuji. Siapa yang memberikan instruksi, siapa yang menyerahkan, siapa yang menerima, kapan, di mana, dan bagaimana aliran uangnya. Jangan hanya mengambil satu bagian informasi lalu membangun kesimpulan keseluruhan,” tegas Maruly.

Menurut Maruly, kritik terhadap pemberitaan mengenai perkara Djaka Budhi bukan berarti lembaga IDM membela praktik korupsi atau menghalangi proses hukum.

Sebaliknya, ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara transparan dan profesional.

“Kami mendukung KPK mengungkap perkara ini sampai tuntas. Kalau memang ada bukti tindak pidana, silakan diproses sesuai hukum. Tetapi kalau belum terbukti, jangan sampai seseorang sudah dihukum oleh opini publik sebelum proses hukumnya selesai,” kata Maruly.

Ia juga meminta semua pihak menghormati proses penyidikan dan persidangan serta memberikan kesempatan kepada pihak yang namanya disebut untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab.

BACA JUGA :  FORMASI dan Gerakan Cinta Prabowo Akan Laporkan Budi Arie Setiadi ke BARESKRIM POLRI Terkait Dugaan Makar

“Penegakan hukum yang kuat justru adalah penegakan hukum yang mampu membuktikan setiap tuduhan secara objektif. Negara hukum tidak boleh dibangun berdasarkan asumsi,” imbuh Maruly.

Maruly mengingatkan media massa agar tetap menjaga prinsip keberimbangan dalam memberitakan perkara yang melibatkan pejabat publik.

Menurutnya, Masyarakat memang berhak mengetahui perkembangan perkara dugaan korupsi. Namun, hak publik memperoleh informasi harus berjalan beriringan dengan kewajiban media menyajikan informasi secara akurat, proporsional, dan tidak menghakimi.

“Kalau ada berita yang menyebut nama seseorang dalam perkara hukum, Maka harus jelas status hukumnya. Jangan sampai judul atau narasi berita membuat pembaca menangkap kesan bahwa yang bersangkutan sudah terbukti melakukan tindak pidana, padahal proses hukumnya masih berjalan,” jelas Maruly.

Maruly berharap perkara Blueray dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola di lingkungan kepabeanan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

“Kita ingin pemberantasan korupsi berjalan tegas, tetapi juga adil. Jangan ada yang kebal hukum, tetapi jangan pula ada orang yang diposisikan bersalah sebelum pembuktian selesai,” pungkas Maruly Hendra Utama.

IDM menegaskan bahwa proses hukum harus dikawal secara objektif dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah, transparansi, dan hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi.

BACA JUGA :  Rizal Fadillah: Polda Metro Jaya Masuki Babak Baru Pengusutan Dugaan Ijazah Palsu Jokowi

Berita ini memuat pernyataan dan pandangan Dewan Pembina Indonesia Development Monitoring (IDM), Dr. Maruly Hendra Utama, terkait perkara dugaan suap yang berkaitan dengan Blueray Cargo.

Media masih membuka ruang bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan, termasuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun pihak terkait lainnya, untuk memberikan klarifikasi, tanggapan, atau hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh proses hukum dan pembuktian merupakan kewenangan aparat penegak hukum serta lembaga peradilan sesuai peraturan perundang-undangan.


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Hari Sentil RUU Perampasan Aset Tindak Pidana Tak Sentuh Kasus Judol, Pertanyakan Panja Judi Online di Komisi I DPR RI
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img