spot_img
spot_img
Minggu, September 13, 2026
BerandaHeadline50 Ribu Buruh Siap Kepung Jakarta 10 September 2026

50 Ribu Buruh Siap Kepung Jakarta 10 September 2026

spot_img

50 Ribu Buruh Siap Kepung Jakarta 10 September 2026

INDOVIEWNEWS.COM— Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) menetapkan status Siaga 1 bagi para pekerja menjelang aksi serentak di sedikitnya 30 kota dan kabupaten pada Kamis (10/9/2026)

Sementara Independen Sumatra diunggahan platform media sosial X pada 10/9/2026 menyampaikan  Ini bukan cuma gertak sambal, tapi peringatan keras buat DPR dan pemerintah yang terkesan abai sama nasib kelas pekerja! .

“Selama dua bulan terakhir, Konsolidasi Buruh dan Pelaku Industri (KBPBI) udah menyuarakan aspirasi mereka secara tertib,” kata Independen Sumatera.

“Tapi apa hasilnya? Draf RUU Ketenagakerjaan yang ada sekarang justru masih dipenuhi pasal-pasal jebakan yang siap menjegal masa depan buruh,” sambungnya.

Ia mengajak bedah borok draf RUU ini:

1. Perbudakan Modern Berkedok PEMAGANGAN
Pasal pemagangan dibuka lebar tanpa batasan ketat. Ini bukan lagi soal peningkatan skill, tapi celah legal bagi perusahaan buat menyerap tenaga kerja murah tanpa jaminan kepastian status kerja.

BACA JUGA :  Gubernur NTT Melki Laka Lena Pimpin Rakor Tanggap Darurat Gempa Flores

2. Kontrak Kerja (PKWT) Hingga 4 Tahun
Buruh menuntut batas maksimal PKWT adalah 1 tahun demi kepastian status. Tapi draf RUU justru mematok hingga 4 tahun! Ini jelas-jelas mengikis jaminan masa depan pekerja dan melanggengkan sistem kerja fleksibel yang merugikan.

3. Pengebiri Peran Publik, 43 Pasal Didelegasikan ke Aturan Turunan
Ini bagian paling berbahaya. Ada 43 pasal yang penjelasannya dilempar ke PP, Permen, atau Perpres. Artinya apa? Pembahasan pasal-pasal krusial bakal lolos dari pengawasan parlemen dan partisipasi publik. Pemerintah bisa dengan mudah mengacak-acak regulasi lewat aturan teknis tanpa perdebatan di DPR!

4. Formula Upah Minimum Penuh Ketidakpastian
Penggunaan variabel alfa dalam formula upah minimum terbukti gagal menjamin kenaikan kesejahteraan yang riil. Buruh butuh indikator ekonomi dan kebutuhan hidup layak (KHL) yang transparan, bukan formula abu-abu yang gampang dimanipulasi.

BACA JUGA :  Benny Parapat Soroti Sikap Pendukung Anies dalam Program MBG

“Ketika DPR dan pemerintah terus menutup mata dan enggan melakukan revisi total, jangan salahkan kalau aksi gelombang massa dari 30 daerah bakal melumpuhkan ibu kota,” kata Independen Sumatera.

Lebih lanjut, ia mengeluarkan pertanyaan besarnya sekarang, Siapa yang sebenarnya memancing kerusuhan ini? Buruh yang cuma menuntut hak dasar mereka, atau penguasa yang sengaja memaksakan RUU cacat ini disahkan?

Di akhir pernyataannya, independen Sumatera melontarkan pertanyaan bagaimana menurut kalian ? Apakah aksi turun ke jalan ini sudah jadi satu-satunya jalan terakhir?

Hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan dari instasi, pihak pemerintah, ketenagakerjaan dan lainnya. Media memberi ruang klarifikasi serta penjelasan dan akan dipublikasikan.

BACA JUGA :  Kebakaran Hebat di Belakang RS PIK Jakarta Utara, Asap Tebal Membubung dan Lalu Lintas Tersendat

DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Menabung Air Saat Hujan, Menyambung Hidup Saat Kemarau Panjang
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img