spot_img
spot_img
Minggu, September 13, 2026
BerandaNewsNasionalBeathor Suryadi: Daerah yang MBG-nya Beracun Harus Ditutup dan Diproses Hukum

Beathor Suryadi: Daerah yang MBG-nya Beracun Harus Ditutup dan Diproses Hukum

spot_img

Beathor Suryadi: Daerah yang MBG-nya Beracun Harus Ditutup dan Diproses Hukum

INDOVIEWNEWS.COM — Politisi PDI Perjuangan (PDIP), Beathor Suryadi, mantan tahanan politik era Soeharto, menyoroti pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), khususnya menyusul adanya persoalan makanan yang diduga tidak layak hingga menyebabkan keracunan di sejumlah daerah.

Menurut Beathor, daerah yang pelaksanaan MBG-nya terbukti menghasilkan makanan beracun harus segera ditutup dan tidak cukup hanya dilakukan evaluasi administratif.

“Daerah yang MBG-nya beracun harus ditutup, bahkan diproses hukum. Tapi bagi yang bersih dan higienis, terutama daerah 3T dan tidak beracun, boleh saja diteruskan,” ujar Beathor dalam rilisnya, Kamis (10/9/2026).

Namun, Beathor mengusulkan agar mekanisme penyaluran anggaran MBG diubah. Menurut dia, dana tersebut sebaiknya tidak lagi disalurkan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), melainkan diberikan langsung kepada keluarga anak sekolah.

BACA JUGA :  Beathor Suryadi: Rismon Sianipar Temukan Dua Sosok Joko Widodo

“Dengan catatan prosesnya dirubah, tidak via SPPG, tapi berikan dana Rp20.000 itu ke rumah anak sekolah,” katanya.

Beathor menilai skema tersebut dapat menjadi salah satu cara membantu masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang disebutnya semakin sulit. Ia menyoroti banyaknya masyarakat yang kehilangan pekerjaan dan menilai dana harian Rp20.000 dapat membantu keluarga memenuhi kebutuhan makan.

“Kondisi ekonomi semakin kacau, ada puluhan juta rakyat tanpa kerja. Dengan dana tiap hari Rp20.000 maka keluarga tetap makan,” ujar Beathor.

Selain itu, Beathor mengusulkan penghentian apa yang disebutnya sebagai double penghasilan bagi TNI dan Polri sebagai bagian dari upaya melakukan efisiensi anggaran.

Ia juga mengaitkan usulannya dengan program Keluarga Berencana (KB). Menurut Beathor, apabila asumsi satu keluarga memiliki dua anak, terdapat sebagian anggaran yang dapat dikembalikan ke APBN.

“Berdasarkan Keluarga Berencana tiap KK punya 2 anak, maka dana Rp5.000-nya kembalikan ke APBN. Dana ini yang dikorup oleh pelaksana,” katanya.

BACA JUGA :  Mengerikan, Sepanjang 2026 Ratusan Ribu Hektare Hutan dan Lahan Ludes Terbakar

Lebih lanjut, Beathor menyebut mekanisme transfer langsung kepada keluarga dapat dilakukan melalui rekening masing-masing warga. Ia merujuk pada rencana pencetakan rekening koran bagi setiap warga atas perintah Presiden.

“Atas perintah Presiden, tiap warga akan dicetak rekening koran. Nah, ini sarana untuk dana transfer dari Menkeu ke warga anak-anak sekolah tersebut,” ujar Beathor.

Gagasan tersebut pada intinya menawarkan perubahan mekanisme penyaluran dana MBG dari pola terpusat melalui SPPG menjadi bantuan langsung kepada keluarga penerima, dengan tetap mempertahankan pelaksanaan MBG di daerah yang dinilai bersih, higienis, serta terutama wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Pernyataan dan usulan Beathor Suryadi merupakan pandangan narasumber. Media memberikan ruang klarifikasi, bantahan, maupun informasi dari perspektif pihak-pihak yang disebut atau terkait, sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.

BACA JUGA :  Nehemia Lawalata, Tokoh Indonesia Timur Ini, Sangat Pantas Masuk Kabinet  Presiden Prabowo

DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Gus Aam Wahib Wahab: NU Harus Kembali kepada Khitthah 1926, Pelayan Umat dan Pembela Kebenaran
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img