DANANTARA HARUS SEGERA GROUNDBREAKING PSEL JATI WARINGIN, JANGAN TUNGGU TPA KOLAPS
Oleh: Kurtubi
Tokoh Masyarakat Tangerang
Proyek PSEL Serang Raya ditargetkan groundbreaking pada Desember 2026. Ini kabar baik.
Lalu bagaimana dengan *PSEL Jati Waringin di Kabupaten Tangerang?*
Pertanyaan itu harus segera dijawab oleh Danantara Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara. Karena kondisi TPA Jati Waringin di Kecamatan Mauk sudah berada di titik kritis. Overload. Dan jika tidak segera ditangani, akan menimbulkan persoalan serius bagi jutaan warga Kabupaten Tangerang.
Sudah saatnya Danantara mengambil langkah tegas dan segera merealisasikan PSEL Jati Waringin. Tidak bisa ditunda.
1. TPA JATI WARINGIN SUDAH DI UJUNG TANDUK
TPA Jati Waringin adalah satu-satunya tempat pembuangan akhir sampah untuk Kabupaten Tangerang.
Tiga persoalan utama saat ini:
Pertama, kapasitas melebihi daya tampung. Timbulan sampah harian terus naik sementara lahan TPA tidak bisa diperluas lagi.
Kedua, dampak lingkungan. Lindi mencemari air tanah. Asap dari kebakaran sampah mengganggu kesehatan warga. Bau menyebar hingga radius beberapa kilometer.
Ketiga, risiko sistemik. Jika TPA Jati Waringin ditutup karena penuh, maka Kabupaten Tangerang akan mengalami darurat sampah. Biaya untuk membuang ke TPA lain akan naik berkali-kali lipat dan membebani APBD.
Dengan kondisi ini, kita tidak punya waktu untuk menunggu lama.
2. MENGAPA PSEL JATI WARINGIN HARUS DISEJAJARKAN DENGAN SERANG RAYA
Jika PSEL Serang Raya bisa groundbreaking Desember 2026, maka tidak ada alasan PSEL Jati Waringin ditunda.
Alasannya sederhana:
1. Asas Keadilan dan Proporsionalitas. Kabupaten Tangerang adalah penyumbang sampah terbesar di Banten dan penyumbang PAD terbesar. Warga Tangerang berhak mendapatkan solusi yang sama cepatnya.
2. Efisiensi. Membangun dua PSEL di Banten secara bersamaan akan menekan biaya investasi, mempercepat negosiasi dengan PLN, dan mengefisienkan proses perizinan. Menunda justru akan membuat biaya menjadi lebih mahal.
3. Solusi Ganda. PSEL mengubah sampah menjadi energi listrik. 1 ton sampah dapat menghasilkan listrik untuk puluhan rumah. Sekaligus mengurangi volume sampah yang masuk ke TPA hingga 70 persen. Ini menjawab dua krisis sekaligus: krisis sampah dan kebutuhan energi.
3. HAMBATAN DAN SOLUSI YANG HARUS DIPUTUS DANANTARA
Proyek strategis sering terhambat bukan karena tidak penting, tetapi karena birokrasi.
Hambatan 1: Proses Perizinan dan Koordinasi Lintas Sektor
Izin lingkungan, Perjanjian Jual Beli Listrik dengan PLN, dan komitmen Pemda sering memakan waktu.
Solusi: Danantara harus membentuk Satuan Tugas Percepatan yang beranggotakan KemenESDM, KLHK, PLN, Pemprov Banten, dan Pemkab Tangerang. Rapat secara rutin dan ambil keputusan cepat.
REKOMENDASI TINDAKAN: TIMELINE YANG JELAS
Agar tidak menjadi wacana, Danantara perlu segera:
1. Menetapkan Target Waktu. Umumkan target groundbreaking PSEL Jati Waringin. Idealnya disejajarkan dengan Serang Raya, paling lambat Triwulan I Tahun 2027.
2. Menandatangani Komitmen Bersama. MoU antara Danantara, Pemerintah Pusat, Pemprov, dan Pemkab sebagai bentuk komitmen politik dan anggaran.
3. Memulai Tahapan Teknis.
Proses Amdal, DED, harus dimulai sekarang secara paralel.
Danantara dibentuk untuk mengakselerasi proyek strategis yang berdampak langsung kepada rakyat.
PSEL Jati Waringin adalah ujian nyata. Jika proyek ini berhasil, maka Danantara telah membuktikan perannya. Jika ditunda, maka kedepan masyarakat kabupaten Tangerang akan menghadapi darurat sampah yang biayanya jauh lebih besar.
Sampah tidak bisa menunggu. Setiap hari sampah terus datang.
Maka keputusan juga tidak boleh menunggu.
Masyarakat Kabupaten Tangerang mendesak Danantara: Segera realisasikan PSEL Jati Waringin. Demi lingkungan yang bersih dan energi yang mandiri untuk Kabupaten Tangerang.
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.







