spot_img
spot_img
Minggu, September 13, 2026
BerandaOpiniTambang Untuk Ormas: Ketika Izin Menjadi Tameng Kebijakan Rezim

Tambang Untuk Ormas: Ketika Izin Menjadi Tameng Kebijakan Rezim

spot_img

Tambang Untuk Ormas: Ketika Izin Menjadi Tameng Kebijakan Rezim

Oleh: Sobirin Malian
(Dosen FH UAD; Penulis)

Hukum di negeri ini kerap lahir bukan dari rahim keadilan, melainkan dari meja-meja kompromi politik. Ketika Pemerintah menerbitkan regulasi yang mengizinkan organisasi kemasyarakatan keagamaan mengelola Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK), sebuah babak baru dalam politik hukum Indonesia resmi dimulai. Di atas kertas, kebijakan ini bersolek dengan narasi yang begitu mulia: sebuah langkah afirmatif untuk mendistribusikan kekayaan alam, memberdayakan ekonomi umat, dan memastikan bahwa berkah bumi tidak hanya dinikmati oleh para raksasa korporasi. Namun, di balik jubah retorika tersebut, ada realitas getir yang sedang mengintai di akar rumput. “Umat,” yang namanya selalu dicatut dalam setiap lembar kebijakan, kini justru terjepit di antara janji kemaslahatan dan kenyataan penggusuran.¹

Ketika lembaga keagamaan — yang selama ini menjadi ruang suci tempat masyarakat mengadu dan mencari keadilan — mulai menyentuh industri ekstraktif, sebuah garis demarkasi moral yang kokoh perlahan memudar. Pertambangan bukanlah sekadar urusan memindahkan batu bara atau mengeruk nikel dari dalam perut bumi; ia adalah labirin bisnis yang sarat modal, tinggi risiko lingkungan, dan selalu bersimbah konflik agraria. Saat ormas keagamaan memutuskan untuk masuk ke lingkaran ini, mereka tidak hanya sedang mendirikan badan usaha profesional. Secara perlahan, mereka sedang menukar posisi mereka dari “pembela umat yang tertindas” menjadi “pemilik modal yang berpotensi menindas”.²

Rekam jejak industri pertambangan di Indonesia selalu menyisakan luka yang mendalam bagi masyarakat lokal. Kita bisa melihat bagaimana jeritan itu menggema dari Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara. Di sana, ketenangan warga Desa Mosolo Raya pecah ketika alat berat perusahaan tambang nikel merangsek masuk dan meratakan puluhan pohon cengkeh siap panen milik petani setempat. Bagi warga, cengkeh adalah urat nadi kehidupan, warisan leluhur yang menghidupi anak-cucu mereka. Ketika tanah mereka digusur paksa tanpa kompromi, bentrokan fisik, kejar-kejaran di bawah bayang-bayang parang, dan trauma mendalam menjadi harga mahal yang harus dibayar.³

Kisah serupa berulang di pedalaman hutan Kalimantan, seperti yang dialami oleh Masyarakat Adat Dayak Basap di Kalimantan Timur. Lahan adat dan kebun buah yang menjadi tumpuan pangan mereka perlahan habis dikepung oleh debu, getaran peledakan batubara, serta sungai-sungai yang mulai keruh tercemar. Bagi masyarakat adat, kehilangan tanah berarti kehilangan identitas spiritual mereka.⁴ Ironisnya, lahan-lahan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) di wilayah seperti Kalimantan Timur inilah yang kini disiapkan pemerintah untuk diserahkan kepada badan usaha milik ormas keagamaan.⁵

Di berbagai daerah, korporasi tambang seolah menutup mata dan mati rasa terhadap kehancuran ekologis yang mereka timbulkan. Hutan-hutan digunduli, bukit-bukit dipapras, dan lubang-lubang raksasa dibiarkan menganga tanpa reklamasi, menjadi kuburan massal yang mematikan. Ironisnya, pengabaian lingkungan ini berjalan mulus di bawah lindungan hukum, atas nama lembaran izin resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah — baik pusat maupun daerah. Legalitas formal dijadikan tameng perisai untuk melegitimasi keserakahan. Sifat acuh tak acuh ini selaras dengan rentetan kebijakan ugal-ugalan yang diproduksi penguasa, di mana eksploitasi digenjot demi target pertumbuhan ekonomi semu, sementara keselamatan rakyat ditempatkan di nomor urut paling belakang.⁶

BACA JUGA :  Menatap Pemilu Mendatang: Mengakhiri Siklus Polarisasi, Menyambut Wajah Baru

Eksploitasi ugal-ugalan ini tidak hanya menabrak berbagai aturan hukum, mulai dari Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup hingga konstitusi tertinggi Pasal 33 UUD 1945, tetapi juga mengkhianati nilai-nilai esensial agama. Kitab suci Al-Qur’an jauh-jauh hari telah memberikan peringatan yang sangat gamblang dalam Surah Ar-Rum ayat 41:

“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).”

Ayat ini mengonfirmasi secara benderang bahwa bencana ekologis, krisis air, hingga hilangnya ruang hidup bukanlah takdir yang tak terhindarkan, melainkan dampak nyata dari tangan-tangan manusia yang serakah. Ketika keserakahan tersebut dibalut dengan stempel hukum dan izin resmi, kerusakan yang terjadi justru menjadi terstruktur dan dipaksakan atas nama pembangunan.⁸

Ironi terbesar dari politik hukum perizinan ini adalah bagaimana ia berpotensi membelah masyarakat dari dalam. Di masa lalu, ketika pohon cengkeh warga Konawe ditumbangkan, atau ketika ruang hidup masyarakat Dayak Basap dicemari, mereka akan berlari ke masjid atau gereja. Mereka mencari perlindungan, penguatan iman, dan meminta para pemuka agama menyuarakan keadilan moral melawan keserakahan korporasi.⁹

Kini, sebuah pertanyaan retoris yang menyayat hati muncul: apa yang terjadi jika kelak, perusahaan tambang yang menggusur sawah, merusak kebun karet, mencemari sumber air bersih, dan melahirkan kerusakan ekologis itu adalah milik ormas keagamaan mereka sendiri? Atas nama kemandirian ekonomi organisasi dan “kemaslahatan umat” yang abstrak, suara-suara lirih para petani kecil dan masyarakat adat terancam dianggap sebagai pembangkangan. Jeritan warga di tingkat tapak tidak lagi didengar sebagai keluhan korban ketidakadilan, melainkan dicap sebagai kerikil pengganggu roda bisnis organisasi.¹⁰

Pergeseran ini akhirnya mengancam marwah independensi yang selama ini menjadi benteng terakhir moralitas bangsa. Ketika ormas keagamaan terjebak dalam ketergantungan finansial pada sektor ini, daya kritis mereka terhadap kebijakan negara yang timpang perlahan akan tumpul. Agama, yang seharusnya berfungsi sebagai pembebas dan pengontrol kekuasaan, berisiko mereduksi dirinya menjadi sekadar stempel pembenaran atas kerusakan ekologis. Pada akhirnya, umat di tingkat akar rumput tidak hanya kehilangan ruang hidup dan kelestarian alam mereka, tetapi juga kehilangan tempat bersandar yang paling suci: ketulusan iman yang tidak bisa dibeli oleh sekadar keuntungan materi.¹¹

BACA JUGA :  Supremasi Moral vs Polusi Kuasa: Saat 301 Profesor Menjaga Benteng Terakhir Kampus

Kita sedang dihadapkan pada sebuah persimpangan jalan yang menentukan wajah keberagamaan kita di masa depan. Apakah lembaga keagamaan akan tetap menjadi suara nurani yang membelah keadilan, atau justru ikut menjadi bagian dari mesin yang melanggengkan ketidakadilan? Jawaban atas pertanyaan ini tidak hanya akan menentukan nasib ribuan keluarga di tepian hutan dan tepian sungai, tetapi juga menentukan sejauh mana iman kita — iman yang mengajarkan untuk tidak merusak bumi setelah Allah menegakkannya — benar-benar hidup di atas tanah yang kita pijak.¹²

Catatan Kaki

¹ Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menerbitkan aturan turunan yang membuka peluang ormas keagamaan mengelola WIUPK. Lihat antara lain: Peraturan Menteri ESDM terkait pemanfaatan wilayah pertambangan; serta analisis kebijakan dalam laporan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Konsesi Agama: Ketika Izin Tambang Diberikan kepada Ormas Keagamaan, 2025.

² Pergeseran fungsi lembaga keagamaan dari agen advokasi sosial menjadi pelaku ekonomi ekstraktif dibahas dalam studi sosiologi agama: Muhamad Ali, Agama dan Kapitalisme Ekstraktif di Indonesia, Jurnal Sosiologi Agama, Vol. 18 No. 1, 2024, hlm. 45–62.

³ Peristiwa di Desa Mosolo Raya, Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara, dilaporkan dalam: JATAM, Nikel Menggusur Cengkeh: Laporan Dampak Pertambangan Nikel di Konawe Kepulauan, 2024; serta pemberitaan media seperti Mongabay Indonesia dan media lokal daerah Sulawesi Tenggara pada periode tersebut.

⁴ Dokumentasi dampak pertambangan terhadap Masyarakat Adat Dayak Basap tersaji dalam: Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) & Walhi Kaltim, Lahan Adat di Bawah Tekanan Tambang: Studi Kasus Dayak Basap, 2023; serta laporan pemantauan lingkungan Walhi Kalimantan Timur.

⁵ Rencana penyerahan lahan eks-PKP2B kepada badan usaha milik ormas keagamaan dibahas dalam dokumen perencanaan pemerintah dan analisis kebijakan publik. Lihat juga: Kementerian ESDM, Peta Jalan Pemanfaatan Lahan Bekas Pertambangan, 2025.

⁶ Pola pengabaian lingkungan dan penempatan kepentingan ekonomi di atas keselamatan rakyat dianalisis dalam: Walhi, Laporan Kondisi Lingkungan Hidup Indonesia: Eksploitasi Tanpa Tanggung Jawab, edisi tahunan, 2024–2025; serta berbagai putusan pengadilan terkait sengketa lingkungan.

⁷ Al-Qur’an Surah Ar-Rum ayat 41. Kementerian Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya. Makna kerusakan di darat dan laut sebagai akibat perbuatan manusia juga dibahas dalam berbagai tafsir kontemporer yang menyoroti dimensi ekologis ayat ini.

BACA JUGA :  Meneladani Rasulullah SAW: Sang Pelita Rahmat dan Keagungan Akhlak

⁸ Konsep kerusakan terstruktur atas nama pembangunan diuraikan dalam: Satjipto Rahardjo, Hukum dan Pembangunan, serta kajian sosiologi hukum lingkungan lainnya, termasuk karya-karya pengamat hukum lingkungan Indonesia.

⁹ Peran lembaga keagamaan dalam mendampingi masyarakat terdampak tambang telah didokumentasikan dalam berbagai laporan organisasi keagamaan dan forum lintas iman. Lihat misalnya: Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) & Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pernyataan Bersama tentang Dampak Pertambangan terhadap Masyarakat, beberapa tahun terakhir.

¹⁰ Potensi konflik kepentingan dan pergeseran narasi dari “pembela umat” menjadi “pengusaha” diuraikan dalam: JATAM, Konsesi Agama: Ketika Izin Tambang Diberikan kepada Ormas Keagamaan, op. cit., hlm. 23–35.

¹¹ Ancaman terhadap independensi moral lembaga keagamaan akibat ketergantungan finansial dibahas dalam: Muhamad Ali, op. cit., hlm. 56–58; serta kajian etika bisnis dan organisasi keagamaan.

¹² Kewajiban menjaga bumi sebagai amanah ilahi ditegaskan dalam berbagai dokumen etika lingkungan keagamaan, termasuk Pernyataan Fatwa Lingkungan Hidup MUI dan pesan-pesan keagamaan serupa dari tradisi lain.

Daftar Pustaka

1. Al-Qur’anul Karim dan Terjemahnya. Kementerian Agama Republik Indonesia.
2. Ali, Muhamad. (2024). Agama dan Kapitalisme Ekstraktif di Indonesia. Jurnal Sosiologi Agama, Vol. 18 No. 1, hlm. 45–62.
3. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) & Walhi Kaltim. (2023). Lahan Adat di Bawah Tekanan Tambang: Studi Kasus Dayak Basap.
4. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM). (2024). Nikel Menggusur Cengkeh: Laporan Dampak Pertambangan Nikel di Konawe Kepulauan.
5. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM). (2025). Konsesi Agama: Ketika Izin Tambang Diberikan kepada Ormas Keagamaan.
6. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (2025). Peta Jalan Pemanfaatan Lahan Bekas Pertambangan.
7. Satjipto Rahardjo. Hukum dan Pembangunan. Penerbit Citra Aditya Bakti.
8. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi). Laporan Kondisi Lingkungan Hidup Indonesia: Eksploitasi Tanpa Tanggung Jawab, edisi tahunan 2024–2025.


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Menatap Pemilu Mendatang: Mengakhiri Siklus Polarisasi, Menyambut Wajah Baru
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img