spot_img
spot_img
Rabu, Oktober 7, 2026
BerandaOpiniPENGINGKARAN KONSTITUSI, WAJIB DIHUKUM DAN DIADILI

PENGINGKARAN KONSTITUSI, WAJIB DIHUKUM DAN DIADILI

spot_img

PENGINGKARAN KONSTITUSI, WAJIB DIHUKUM DAN DIADILI

Wawan Leak
Eksponen 80 dan Ketum PRASASTI

Putusan Sidang Mahkamah Konstitusi yang baru saja digelar telah membuat publik tanah air terhenyak, termasuk Presiden Prabowo.

Pernyataan bahwa Wapres Gibran Rakabuming Raka tidak lulus SMA adalah tamparan keras bagi akal sehat publik. Ini menunjukkan adanya bentuk pengingkaran konstitusi yang dilakukan dalam proses demokratisasi Pemilu lima tahunan.

Secara jelas dan gamblang, terdapat kejahatan pengingkaran konstitusi yang dilakukan untuk merebut kursi Wakil Presiden mendampingi Presiden Prabowo. Ada pemufakatan jahat di balik itu. Hal ini tidak lepas dari peran serta Jokowi yang melakukan manipulasi konstitusi dengan mengubah aturan MK soal batas usia.

BACA JUGA :  Sel Mewah di Lapas: Saatnya Negara Memperbaiki Sistem Pengawasan

Pemufakatan jahat untuk memanipulasi konstitusi dengan cara menabrak dan mengubah aturan adalah perbuatan yang tidak dapat dibenarkan. Tidak ada kata lain selain: Tangkap dan Adili Gibran Rakabuming Raka atas tindak kejahatan konstitusi tersebut. Hal ini tidak akan dibenarkan oleh pihak mana pun, kecuali oleh mereka yang menjadi bagian dari pemufakatan jahat itu sendiri.

Kini bola salju telah bergulir ke meja DPR dan MPR untuk menindaklanjuti hasil sidang 6 Oktober 2026 yang menyatakan Gibran Rakabuming Raka tidak memiliki ijazah SMA. Ini adalah kejahatan dan pengingkaran konstitusi yang nyata.

Seyogyanya DPR dan MPR menindaklanjuti keputusan MK tersebut dengan menggelar Sidang Pemakzulan atau Impeachment terhadap Gibran Rakabuming Raka.

BACA JUGA :  SESUDAH PALU MK, SIAPA MENJAGA INTEGRITAS REPUBLIK?

Kasus ini juga merupakan kejahatan konstitusi dalam bentuk manipulasi data. Ini bisa menjadi kado bagi Kapolri untuk segera memproses tindak pidananya dan membongkar seluruh bentuk pemufakatan jahat hingga terjadinya manipulasi data konstitusi.

Wawan Leak
Eksponen 80 dan Ketum PRASASTI


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Kanvas Gemilang 2026: Investasi Ide, Bukan Bagi-bagi Uang
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img