DPP API Minta Kapolri dan Kapolda Metro Jaya Usut Dugaan Pidana Dokumen Pendidikan Gibran
INDOVIEWNEWS.COM— Dewan Pimpinan Pusat Advokat Persaudaraan Islam (DPP API) meminta Kapolri dan Kapolda Metro Jaya mengusut dugaan tindak pidana terkait dokumen persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang digunakan dalam pencalonannya sebagai Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Permintaan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 021/DPP-API/X/2026 tertanggal 9 Oktober 2026. Surat yang ditandatangani Ketua DPP API, Aziz Yanuar P., S.H., M.H., M.M., itu meminta kepolisian menelusuri dugaan pemalsuan surat, penggunaan surat palsu, dan atau penyampaian keterangan tidak benar terkait dokumen pendidikan yang dipersoalkan.
Ketua DPP API Aziz Yanuar menegaskan, permohonan tersebut dimaksudkan agar persoalan dokumen pendidikan yang menjadi perhatian publik diperiksa melalui mekanisme hukum dan berdasarkan alat bukti.
Menurut Aziz, kepolisian perlu menelusuri asal-usul dokumen, proses penerbitan, keaslian, hingga penggunaannya dalam berkas pencalonan. Pemeriksaan juga harus dilakukan secara objektif agar persoalan tersebut memperoleh kejelasan hukum.
“Kami meminta Kapolri dan Kapolda Metro Jaya menindaklanjuti permohonan ini secara profesional, objektif, dan transparan. Semua harus diperiksa berdasarkan dokumen dan alat bukti, bukan berdasarkan asumsi atau opini semata,” kata Aziz kepada wartawan, Jumat (9/10/2026).
Aziz melalui surat tersebut juga meminta penyelidikan tidak hanya berfokus pada dokumen yang digunakan dalam pencalonan Gibran sebagai Wakil Presiden, tetapi turut menelusuri dokumen persyaratan pendidikan dalam pencalonannya sebagai Wali Kota Surakarta pada 2020.
Langkah itu dinilai penting untuk mengetahui apakah terdapat keterkaitan dokumen, rangkaian perbuatan, atau pihak-pihak yang terlibat dalam kedua proses pencalonan tersebut.
Dalam surat permohonannya, DPP API menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tanggal 6 Oktober 2026 sebagaimana dirujuk dalam dokumen tersebut.
API menjadikan pertimbangan putusan itu sebagai salah satu dasar untuk meminta kepolisian menelusuri dokumen pendidikan yang dipermasalahkan. Penelusuran tersebut mencakup asal-usul, isi, keaslian, dasar penerbitan, serta penggunaan dokumen dalam proses pencalonan.
Sejumlah dokumen yang disebut dalam surat itu antara lain certificate of attendance, academic records, explanation of grades, serta Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 dan dokumen penyetaraan pendidikan lainnya.
Aziz menilai pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen tersebut perlu dilakukan secara menyeluruh. Kepolisian diminta memastikan siapa yang menerbitkan, menyerahkan, dan memverifikasi dokumen, termasuk bagaimana dokumen tersebut digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan.
“Kami meminta agar dokumen aslinya atau salinan resmi diperoleh dari lembaga yang berwenang, kemudian diperiksa secara menyeluruh. Apabila diperlukan, pengujian forensik juga perlu dilakukan untuk memastikan keaslian dan validitas dokumen,” tegasnya.
API secara khusus meminta kepolisian memperoleh berkas pencalonan asli atau salinan resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan KPU Kota Surakarta.
Selain itu, polisi diminta memeriksa Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 beserta dokumen penyetaraan terkait dan dasar penerbitannya.
Pemeriksaan juga diharapkan melibatkan lembaga pendidikan, pejabat yang menerbitkan dokumen, penyelenggara pemilu, serta pihak-pihak yang menyerahkan dan memverifikasi berkas persyaratan pendidikan.
Dalam permohonannya, DPP API juga meminta kepolisian memberikan kesempatan kepada Gibran Rakabuming Raka untuk menyampaikan klarifikasi mengenai dokumen pendidikan yang dipersoalkan.
Menurut API, klarifikasi diperlukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan yang berimbang. Pihak-pihak lain yang berkaitan dengan penerbitan dan penggunaan dokumen juga diminta diperiksa sesuai peran masing-masing.
Aziz menekankan bahwa penelusuran hukum perlu dilakukan secara menyeluruh, sehingga apabila ditemukan indikasi pelanggaran, penanganannya dapat didasarkan pada fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
API juga meminta dokumen dan barang bukti yang relevan diamankan sesuai ketentuan hukum acara apabila diperlukan dalam proses penanganan perkara.
Permintaan tersebut sekaligus mencakup pemeriksaan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak-pihak yang diduga berperan dalam pembuatan, penerbitan, penyerahan, verifikasi, maupun penggunaan dokumen. Namun, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab sepenuhnya harus didasarkan pada hasil pemeriksaan aparat penegak hukum.
Dalam aspek hukum, DPP API merujuk Pasal 263 KUHP yang berlaku pada waktu perbuatan serta Pasal 264 KUHP apabila jenis dokumen dan unsur tindak pidananya terpenuhi.
API juga meminta kepolisian menelusuri kemungkinan penerapan ketentuan pidana khusus terkait pemilu dan pemilihan kepala daerah dengan mempertimbangkan waktu serta sifat perbuatan yang diperiksa.
Aziz meminta aparat kepolisian menentukan langkah hukum berdasarkan hasil penyelidikan, bukan langsung menyimpulkan adanya tindak pidana sebelum seluruh bukti diperiksa.
“Apabila ditemukan adanya peristiwa pidana, kami meminta agar perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan dan pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian permintaan DPP API dalam surat tersebut.
API selanjutnya meminta Kapolri dan Kapolda Metro Jaya menetapkan satuan kerja yang berwenang menangani permohonan itu serta menyampaikan secara tertulis tindak lanjut penanganannya kepada DPP API.
Permintaan tersebut merupakan langkah hukum yang diajukan DPP API kepada kepolisian. Surat permohonan itu sendiri belum membuktikan bahwa pemalsuan atau penggunaan dokumen palsu telah terjadi. Dugaan tersebut masih memerlukan pemeriksaan, klarifikasi, dan pembuktian oleh aparat yang berwenang.
DPP API berharap kepolisian menindaklanjuti laporan permohonan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai kewenangan masing-masing institusi agar persoalan dokumen pendidikan yang dipermasalahkan memperoleh kejelasan berdasarkan hukum.
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.






