spot_img
spot_img
Kamis, Oktober 8, 2026
BerandaNewsMunarman: MK Bukan Menolak, DPR Kini Diuji, Diam Soal Gibran Bisa Jadi...

Munarman: MK Bukan Menolak, DPR Kini Diuji, Diam Soal Gibran Bisa Jadi Kejahatan Politik

spot_img

Munarman: MK Bukan Menolak, DPR Kini Diuji, Diam Soal Gibran Bisa Jadi Kejahatan Politik

INDOVIEWNEWS.COM— Advokat publik Munarman menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait polemik dokumen ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tidak tepat jika disebut sebagai putusan yang menolak seluruh pokok persoalan yang diajukan pemohon.

Menurut Munarman, amar putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima memiliki makna berbeda dengan penolakan terhadap substansi perkara.

“Menariknya MK ini bunyi putusannya tidak dapat diterima. Dia bukan menolak sebetulnya. Jadi banyak orang yang salah menyatakan menolak,” kata Munarman di Podcast Forum Keadilan Madilog, Rabu (7/10/2026).

Ia menilai terdapat bagian penting dalam pertimbangan perkara yang menurutnya perlu menjadi perhatian publik, terutama mengenai persoalan dokumen ijazah yang dipersoalkan dalam persidangan.

Munarman bahkan menyebut tidak ada satu pun dari sembilan hakim MK yang berbeda pendapat mengenai persoalan tersebut.

“Sembilan hakim tidak berbeda pendapat satu pun bahwa Gibran tidak punya dokumen ijazah karena Wakil Presiden tidak pernah mengakui. Kan enggak ngaku dia,” ujarnya.

Menurut Munarman, persoalan tersebut tidak berhenti pada perdebatan mengenai ada atau tidaknya ijazah. Ia menilai apabila seseorang menggunakan dokumen yang berisi keterangan tidak benar untuk memperoleh hak tertentu, persoalan tersebut dapat masuk ke ranah hukum pidana.

“Itu tergolong perbuatan tercela dan itu adalah pelanggaran hukum berat,” katanya.

Munarman kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan dugaan penggunaan keterangan palsu dalam dokumen otentik.

Ia menyebut ada dua aspek pidana yang menurutnya perlu diperiksa. Pertama, dugaan memasukkan keterangan yang tidak benar ke dalam akta otentik. Kedua, dugaan menggunakan dokumen tersebut sehingga melahirkan hak.

“Yang kedua, pidana yang kedua menggunakan akta otentik yang keterangannya tidak benar, yang palsu itu, menggunakan sehingga menimbulkan hak,” ujarnya.

BACA JUGA :  Remunerasi Pegawai Rp3,8 Triliun pada 2025, CBA: Pengawasan OJK tak Becus dan Makan Gaji Buta

Munarman mengatakan, jika dokumen tersebut digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan, maka pihak yang menggunakannya juga harus diperiksa dalam proses hukum.

“Siapa yang menggunakan itu? Gibran. Di situlah unsur pidana yang dimaksud dengan mens rea itu. Mens reanya itu sudah timbul sejak dia mengajukan dokumen itu,” katanya.

Munarman bahkan menggunakan istilah sangat keras untuk menggambarkan seriusnya persoalan apabila terbukti ada pemalsuan dokumen dalam proses pencalonan presiden atau wakil presiden.

“Orang yang mempermainkan posisi presiden, wakil presiden, makar juga. Orang yang memalsukan dokumen untuk menjadi wakil presiden itu sama setara nilainya dengan perbuatan pidana makar. Tingkat keberatannya,” ujar Munarman.

Lebih jauh, Munarman menilai putusan MK justru membuka persoalan yang lebih besar mengenai tata kelola negara dan penyelenggaraan pemilu.

Menurut dia, persoalan yang muncul bukan hanya mengenai dokumen pribadi seorang calon wakil presiden, tetapi juga menyangkut mekanisme penyelenggaraan pemilu, birokrasi, serta penegakan hukum.

“MK itu hanya ingin membuka peristiwa itu sebetulnya. Menghadirkan ke publik bahwa ada persoalan di negara ini sebetulnya,” katanya.

Ia kemudian menyebut sejumlah persoalan yang menurutnya perlu diperiksa, mulai dari tata cara penyelenggaraan pemilu hingga dugaan penggunaan birokrasi untuk menopang kekuasaan.

“Persoalan apa? Persoalan penyelenggaraan tata cara penyelenggaraan pemilu yang tidak benar. Kemudian persoalan birokrasi yang bisa disetel untuk menopang kekuasaan mengeluarkan surat itu kan. Kemudian ada persoalan hukum pidana yang tidak berjalan,” ujarnya.

Munarman selanjutnya menyoroti kewenangan konstitusional DPR dan MPR.

Ia mengingatkan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR sebagaimana mekanisme yang diatur dalam konstitusi.

Menurutnya, apabila DPR menemukan alasan konstitusional yang memenuhi ketentuan pemberhentian Presiden atau Wakil Presiden, proses tersebut dapat diteruskan ke MPR dan kemudian diuji melalui mekanisme di MK.

BACA JUGA :  IGIC 2026 Segera Digelar, Hery Yuanda Apresiasi Penguatan Diplomasi Keagamaan Kemenag

“Presiden dan atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR,” kata Munarman.

Karena itu, ia kini menempatkan DPR sebagai lembaga yang menurutnya mempunyai peran penting setelah putusan MK tersebut.

Munarman bahkan memperingatkan bahwa jika DPR tidak merespons persoalan tersebut, maka akan muncul persoalan politik yang jauh lebih serius.

“Seandainya DPR tidak melakukan itu, ini kejahatan politik. Kalau DPR juga tidak bergerak, juga tidak melakukan respons terhadap putusan MK, maka artinya negara ini sudah menunjukkan ada kejahatan politik yang terorganisir,” tegasnya.

Sementara itu, Munarman menggambarkan tingginya perhatian publik terhadap sidang MK yang berkaitan dengan polemik dokumen pendidikan Gibran.

Ia mengatakan masyarakat mengikuti pembacaan putusan dengan ekspektasi besar, termasuk adanya kegiatan nonton bareng di berbagai tempat.

“Publik akhirnya menunggu satu persidangan yang luar biasa terkait dengan posisi dari ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka,” ujarnya.

Menurut Munarman, suasana tersebut muncul karena sebagian masyarakat berharap MK mengambil keputusan yang secara langsung berdampak terhadap status Gibran sebagai Wakil Presiden.

“Seolah-olah menunggu akan terjadi satu keajaiban, di mana dalam pikiran banyak orang ada putusan terkait dengan diskualifikasi dari Wakil Presiden Gibran,” katanya.

Namun, setelah amar putusan dibacakan, Munarman menilai publik perlu mencermati secara lebih teliti antara amar putusan dan pertimbangan hakim.

Ia menyebut Putusan MK Nomor 01/2026 pada akhirnya menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Akan tetapi, menurutnya, terdapat bagian pertimbangan yang penting mengenai persoalan dokumen pendidikan Gibran.

“Memang menyatakan menolak apa yang diajukan oleh para pemohon. Tetapi yang menarik di sini adalah temuan dari hakim MK tidak ada ijazah,” kata Munarman.

BACA JUGA :  Koalisi Peduli Indonesia Mendesak Usut Tuntas Terkait Kluster Mewah Bak Apartemen di Lapas Cibinong

Ia menambahkan, persoalan tersebut kemudian memunculkan beragam reaksi publik. Sebagian pihak merasa putusan tersebut memberikan titik terang, sementara kelompok lain menilai persoalan tersebut belum selesai.

“Ada yang sujud syukur,” ujarnya.

Bagi Munarman, polemik tersebut kini tidak semestinya hanya berhenti di MK. Menurut dia, jika terdapat dugaan pelanggaran hukum atau pelanggaran konstitusional, lembaga negara lain harus menjalankan kewenangannya sesuai aturan.

Dengan demikian, bola panas polemik dokumen pendidikan Gibran kini menurutnya tidak hanya berada di ruang sidang MK, tetapi juga berada di tangan DPR.

Persoalan berikutnya adalah apakah DPR akan mengambil langkah politik dan konstitusional atas temuan serta pertimbangan dalam putusan MK tersebut, atau justru membiarkannya berhenti sebagai polemik politik.

Jika DPR memilih bergerak, prosesnya akan memasuki mekanisme ketatanegaraan yang berbeda. Jika DPR tidak bergerak, perdebatan mengenai tanggung jawab politik dan hukum atas persoalan tersebut dipastikan belum akan berakhir.


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  KBPBI Desak RUU Ketenagakerjaan Jadikan KHL Fondasi Upah
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img