RUU Reforma Agraria: Jangan Cuma Menjadi “Karpet Merah” Seremonial, Tapi Harus Jawab Konflik Yang Menumpuk
Oleh: Kurtubi
Tokoh Masyarakat Tangerang
Rencana pembahasan RUU Reforma Agraria di DPR RI membuka harapan sekaligus memunculkan kewaspadaan yang sangat tinggi. Kita tidak boleh terbuai oleh janji atau sekadar menyambutnya sebagai “karpet merah” yang indah untuk pesta politik semata. Langkah legislasi ini harus dikawal ketat, agar tidak berakhir hanya sebagai kerjaan seremonial: menciplak dan mengganti pasal-pasal lama tanpa menyentuh akar persoalan yang membara di lapangan.
RUU kali ini wajib berani menatap dan menjawab tantangan nyata dari ribuan konflik agraria yang masih menggurita, melumpuhkan keadilan, dan membiarkan rakyat berjuang sendirian mempertahankan hak atas tanahnya.
Bahaya Jika Hanya “Ganti Kulit” Tanpa Merombak Sistem
Bahaya terbesar dalam penyusunan undang-undang baru adalah jebakan pemikiran yang dangkal: menganggap cukup dengan menyusun ulang pasal-pasal lama, merapikan redaksinya, atau mengganti nomor bab, maka masalah selesai. Padahal jika isinya tidak berani membedah struktur yang sudah pincang dan disalahgunakan, hasilnya hanya menjadi dokumen cantik yang mandul.
Membuat aturan baru semata-mata dari menyalin aturan lama berarti kita sedang membangun di atas fondasi yang rapuh yang sama. Kita akan kembali terjebak pada tumpang tindih kewenangan, ketidakjelasan batas wilayah, dan celah hukum yang selama ini dimanfaatkan. Reforma agraria sejati tidak bisa lahir dari keberanian yang setengah-setengah.
RUU Ini Harus Menjadi Jawaban Nyata atas Konflik Agraria
Kehadiran RUU ini tidak boleh lepas dari kenyataan pahit di lapangan: tanah yang diperebutkan, warga yang digusur secara sepihak, lahan adat yang diserobot, petani yang terjepit izin korporasi, dan sengketa yang mengendap puluhan tahun tanpa keputusan yang adil.
RUU Reforma Agraria tidak boleh berjalan di atas kertas yang bersih namun jauh dari realita. Ia harus memiliki ketajaman untuk menyelesaikan hal-hal mendasar ini:
– Mengakhiri ketidakpastian hukum bagi penguasaan tanah turun-temurun yang belum bersertifikat;
– Menyelesaikan tumpang tindih hak dan izin konsesi yang menjadi sumber utama pertikaian;
– Membuka jalan penegasan dan pembagian kembali tanah terlantar atau tanah kelebihan untuk dikembalikan fungsinya bagi petani dan rakyat yang membutuhkan;
– Memperkuat posisi tawar masyarakat adat dan komunitas lokal agar tidak menjadi korban dari kekuasaan sepihak.
Mengawal: Tugas Rakyat Agar Tidak Terjual Beli
Menyadari beratnya tantangan, kata kunci sekarang adalah pengawalan. RUU ini tidak boleh dibiarkan menjadi urusan tertutup di antara meja rapat DPR dan pemerintah saja. Rakyat, organisasi masyarakat sipil, dan tokoh-tokoh peduli harus berdiri di samping proses tersebut sejak draf hingga pembahasan pasal demi pasal.
Kita harus memastikan bahwa setiap pasal yang dibentuk tidak dikompromikan demi kepentingan sesaat. Jangan biarkan ketegasan pasal-pasal kunci melemah demi alasan kelancaran prosedur yang justru merugikan rakyat. Setiap perubahan, setiap penambahan, setiap penghapusan pasal harus bisa dipertanggung jawabkan hubungannya dengan penyelesaian sengketa di tanah air.
Karpet Merah Harus Mengantar ke Keadilan
RUU Reforma Agraria adalah pintu harapan yang tak boleh tertutup sia-sia. Jangan biarkan ia hanya menjadi simbol kemajuan yang tampak megah seperti karpet merah di atas permukaan, namun tidak kokoh saat diinjak oleh mereka yang mencari keadilan.
Pemerintah dan DPR diharapkan berani mengambil langkah terobosan radikal uyang memutus mata rantai ketidakadilan agraria yang berlangsung puluhan tahun. Dan bagi kita semua, tugasnya tetap jelas: kawal terus, jangan lengah, jangan puas sebelum undang-undang ini benar-benar lahir sebagai payung hukum yang melindungi hak rakyat dan menyelesaikan konflik tanah yang selama ini menumpuk.
Reforma agraria sejati bukan sekadar pergantian pasal, melainkan pemulihan hak rakyat atas tanah airnya sendiri.
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.







