spot_img
spot_img
Minggu, September 13, 2026
BerandaUncategorizedTolak PHK dan Union Busting, Buruh FPE Demo PT Nadesico Nickel Industry

Tolak PHK dan Union Busting, Buruh FPE Demo PT Nadesico Nickel Industry

spot_img

Indoviewnews.com – Puluhan buruh tambang anggota Dewan Pengurus Komisariat Federasi Pertambangan dan Energi afiliasi Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (DPK FPE KSBSI) PT Nadesico Nickel Industry (PT NNI) dengan dukungan penuh DPP FPE KSBSI, menggelar aksi unjuk rasa di kantor pusat PT NNI di Gedung Noble House, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2026).

Dalam keterangan pers-nya, DPP FPE KSBSI mengecam keras tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan manajemen PT NNI terhadap 22 anggota dan pengurus FPE di perusahaan tambang Nikel yang berlokasi di Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Ketua Umum DPP FPE KSBSI mengungkapkan, PHK yang terjadi pada tanggal 21 Agustus 2026 dilakukan tanpa perundingan bipartit sebagaimana diwajibkan dalam Pasal 151 UU Ketenagakerjaan. Ironisnya, Seratus persen dari 22 buruh yang di-PHK adalah anggota dan pengurus Komisariat FPE KSBSI PT NNI.

“Patut diduga Ini union busting atau pemberangusan serikat buruh. Sepertinya, manajemen PT NNI ingin membungkam suara buruh,” tegas Nikasi Ginting.

Atas dasar itu, maka Puluhan buruh anggota FPE KSBSI yang ter-PHK, menggelar aksi demo di Kantor PT. NNI sebagai bentuk penolakan atas PHK dan dugaan union busting.

Menurut Nikasi, PT NNI 60% sahamnya dimiliki CNGR Advanced Material, sebuah perusahaan material baterai terbesar asal China. CNGR sendiri berkomitmen pada prinsip ESG dan akan terdampak aturan CSDDD Uni Eropa 2027.

Ada beberapa poin penolakan PHK dan Union Busting yang dilakukan buruh saat aksi unjuk rasa di kantor pusat PT NNI. Dalam argumentasi hukumnya, Nikasi menegaskan, Buruh FPE menolak PHK sepihak karena:

BACA JUGA :  Koalisi Peduli Indonesia: Aktivitas Gunung Anak Krakatau Harus Jadi Perhatian Serius

1. Pelanggaran terhadap UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (jo. UU Cipta Kerja) Pasal 151 ayat (1), “PHK harus dihindari dan hanya boleh dilakukan setelah ada perundingan bipartit”. Kemudian Pasal 153 ayat (1) huruf g yang berbunyi, “Melarang PHK terhadap pekerja karena mendirikan, menjadi anggota, atau pengurus serikat pekerja”.

“Sehingga, PHK terhadap pengurus serikat pekerja adalah PHK batal demi hukum.” kata Nikasi.

2. Pelanggaran terhadap UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Pasal 28, “Melarang tindakan diskriminasi terhadap pekerja karena aktivitas berserikat”; Pasal 43, “Menjamin perlindungan hukum bagi pengurus dan anggota serikat’.

PHK seluruh pengurus serikat dapat dikategorikan sebagai union busting (pembubaran/pemberangusan serikat buruh secara tidak sah).

3. Pelanggaran terhadap Konvensi ILO (International Labour Organization), yakni Konvensi No. 87 (Kebebasan Berserikat) dan Konvensi No. 98 (Hak Berorganisasi dan Berunding Bersama) yang telah diratifikasi oleh Indonesia.

“Tindakan PHK pengurus serikat bertentangan dengan komitmen internasional Indonesia. PHK sepihak terhadap 22 pengurus dan anggota FPE di PT Nadesico Nickel Industry, batal demi hukum menurut UU Ketenagakerjaan.” tegasnya.

Hal itu juga patut diduga telah Melanggar hak berserikat menurut UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan bertentangan dengan standar internasional ILO. Oleh karenanya, menurut Nikasi pihak-pihak terkait dapat melakukan audit ketenagakerjaan di PT NNI. Serikat pekerja menuntut agar PHK dibatalkan, hak-hak pekerja dipulihkan, dan perlindungan hukum ditegakkan.

BACA JUGA :  Aliansi Buruh Ungkap Buruknya Kondisi Kerja di Kawasan IMIP Morowali

“Federasi Pertambangan Dan Energi menegaskan bahwa perjuangan ini adalah demi keadilan dan perlindungan hak-hak buruh. Kami menyerukan solidaritas dari seluruh elemen masyarakat untuk menolak segala bentuk PHK sepihak dan diskriminasi terhadap serikat buruh.” serunya.

“Aksi damai ini adalah panggilan moral untuk menegakkan hukum dan keadilan. Tidak ada hilirisasi tanpa buruh yang dihargai, tidak ada industri tanpa perlindungan hak buruh, dan Kami akan terus berjuang secara damai, konstitusional, dan bermartabat hingga hak-hak buruh dipulihkan. Solidaritas adalah kekuatan kita bersama.” tandasnya.

Sementara itu, saat aksi unjuk rasa berlangsung, pihak manajemen PT. NNI, akhirnya menerima dan mengajak perwakilan DPP FPE KSBSI untuk melakukan mediasi untuk mencari solusi. Menurut Nikasi, setelah proses mediasi usai, pihak manajemen PT NNI dalam waktu dekat ini akan berkunjung ke kantor Pusat DPP FPE yang berada di gedung KSBSI.

“Pihak manajemen perusahaan sudah berkomitmen, akan segera melaporkan dan memberikan klarifikasi ke pimpinan pusat PT. NNI yang berada di Negara China. Supaya persoalan PHK Sepihak yang dialami anggota dan pengurus FPE KSBSI di PT. NNI, segera mendapatkan solusi,” jelasnya.

Kepada Wartawan, Nikasi menjelaskan, FPE memberikan waktu 1 minggu untuk penyelesaian sengketa hubungan industrial ini. Sebelumnya, menurut Nikasi, pihak buruh telah melaporkan kasus PHK Sepihak dan dugaan union busting terhadap anggota dan pengurusnya di PT. NNI ke Kementerian Ketenagakerjaan. Dialog mediasi tersebut cukup panjang. Namun Nikasi menegaskan, FPE KSBSI tetap menolak tegas PHK Sepihak dan menolak union busting di PT. NNI.

BACA JUGA :  Ketika Negara Mengibarkan Bendera Putih Kepada Koruptor

“Kalau masalah ini tak bisa terselesaikan dengan baik, maka kami akan membawa kasus PHK Sepihak di PT. NNI ke Sidang International Labour Conference (ILC), atau dikenal sebagai Konferensi Perburuhan Internasional (ILO), pada 2027 nanti,” tandasnya.

Saat berita dirilis, belum diperoleh penjelasan resmi dari Manajemen PT NNI terkait dengan aksi unjuk rasa dan penolakan PHK serta dugaan union busting. (RED)


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Koalisi Peduli Indonesia: Aktivitas Gunung Anak Krakatau Harus Jadi Perhatian Serius
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img