spot_img
spot_img
Rabu, Agustus 26, 2026
BerandaPemerintahanPengamat: DPR Harus Dialog dengan Demonstran, Bukan Menghadapi Rakyat dengan Kekerasan

Pengamat: DPR Harus Dialog dengan Demonstran, Bukan Menghadapi Rakyat dengan Kekerasan

spot_img

Pengamat: DPR Harus Dialog dengan Demonstran, Bukan Menghadapi Rakyat dengan Kekerasan

INDOVIEWNEWS.COM— Pengamat intelijen dan geopolitik Amir Hamzah mengingatkan pemerintah, DPR, aparat keamanan, dan masyarakat agar tidak terjebak melihat berbagai gejolak politik hanya dari permukaan. Menurutnya, persoalan yang muncul masyarakat Pati yang berdemo di Jakarta, perlu dibedakan antara gejala dan akar masalah.

“Banyak pejabat merasa pintar. Siapa yang tidak kenal Socrates. Ada ungkapan, satu-satunya yang saya tahu adalah saya tidak tahu apa-apa. Karena itu masyarakat datang untuk memberi tahu,” kata Amir Hamzah dalam pernyataan kepada wartawan, Rabu (26/8/2026).

Menurut Amir, pernyataan Socrates tersebut menjadi pengingat bagi para pemegang kekuasaan agar tidak merasa paling mengetahui persoalan masyarakat.

Ia menilai aksi dan gejolak masyarakat Pati merupakan gejala, sementara persoalan yang lebih mendasar berkaitan dengan tata kelola konstitusional dan hubungan antara rakyat, pemerintah daerah, hingga pemerintah pusat.

“Sekarang sampai hari ini kita harus membedakan gejala dan akar masalah. Bicara masyarakat Pati, itu gejala. Akar masalahnya adalah konstitusi yang palsu,” ujarnya.

Amir menjelaskan, dalam sistem pemerintahan, aspirasi masyarakat di kabupaten semestinya disampaikan melalui bupati dilanjutkan kepada gubernur dan kemudian diteruskan kepada pemerintah pusat melalui Menteri Dalam Negeri.

Karena itu, ia meminta seluruh pihak tidak memperbesar persoalan menjadi konflik horizontal maupun benturan antara masyarakat dengan aparat.

“Prabowo manusia. Kalau salah, kita kritik. Tetapi jangan membuat rusak,” tegasnya.

Amir juga menyoroti pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang saat ini tengah dikebut DPR.

Pernyataan Amir tersebut sejalan dengan perkembangan terbaru di DPR. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pada 25 Agustus 2026 memastikan RUU Perampasan Aset ditargetkan disahkan paling lambat dalam rapat paripurna Desember 2026.

Komisi III menyebut telah melakukan 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), tiga kunjungan kerja ke daerah, serta menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat.

Menurut Amir, DPR memang perlu membuka ruang partisipasi publik. “DPR membuka diri. Komisi III akan menyelesaikan RUU Perampasan Aset akhir Desember 2026. DPR perlu waktu,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa substansi RUU tersebut menyangkut kewenangan negara terhadap harta kekayaan warga.

Salah satu isu yang memang tengah dibahas DPR adalah mekanisme non-conviction based (NCB) asset forfeiture, yakni kemungkinan perampasan aset tanpa didahului putusan pidana terhadap pelaku. DPR juga menaruh perhatian pada perlindungan pihak ketiga dan potensi penyalahgunaan kewenangan aparat.

“Perampasan aset bisa disita tanpa pengadilan. Kalau tidak sesuai KUHP, UU Tipikor, harus diwaspadai,” kata Amir.

Ia meminta DPR memastikan adanya mekanisme pengawasan dan perlindungan hukum yang kuat agar pemberantasan korupsi tidak berubah menjadi penyalahgunaan kekuasaan.

Amir juga mengingatkan aparat keamanan agar tidak mengambil langkah yang justru memperkeruh situasi.

Menurut dia, tindakan terhadap rekening maupun aset masyarakat harus dilakukan berdasarkan kewenangan hukum yang jelas dan tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang.

“Blokir rekening itu ada kewenangannya, termasuk melalui mekanisme hukum dan PPATK. Jangan sampai ada oknum Polri yang membuat masalah,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan adanya kekhawatiran terhadap pihak-pihak yang menurutnya berpotensi menunggangi keresahan masyarakat dan menciptakan kekacauan.

Peringatan tersebut muncul di tengah rencana aksi sejumlah kelompok masyarakat di Jakarta pada Kamis, 27 Agustus 2026. Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), misalnya, disebut akan menggelar aksi di Gedung DPR/MPR RI dengan sejumlah tuntutan, termasuk terkait RUU Perampasan Aset.

Amir meminta pimpinan DPR tidak menghadapi demonstrasi hanya dengan pendekatan keamanan.

“Pimpinan DPR bisa berdialog dengan demonstran. Komunitas intelijen juga bisa berperan aktif,” katanya.

Menurut dia, dialog merupakan cara penting untuk mencegah aksi penyampaian pendapat berubah menjadi kerusuhan.

Amir menilai Indonesia perlu melakukan penataan kembali terhadap sistem politik pascareformasi.

Ia menyebut reformasi telah menghasilkan berbagai perubahan, tetapi pada saat yang sama menimbulkan persoalan baru dalam relasi antara presiden, DPR, partai politik, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat.

“Reformasi terjebak di dalam. Perlu penataan reformasi. Memperkuat presiden, DPR, serta pengelolaan daerah dengan pusat,” katanya.

Ia juga menyoroti peran partai politik sebagai salah satu persoalan dalam sistem politik saat ini. “Biang keroknya sudah terjebak reformasi itu partai politik,” ujarnya.

Amir menilai pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga menghadapi konsekuensi dari kebijakan pemerintahan sebelumnya.

Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk marah atau mengkritik kebijakan masa lalu pemerintahan Joko Widodo yang dianggap bermasalah. Namun, Prabowo menurut Amir harus mampu melihat persoalan tersebut sebagai tantangan untuk membangun masa depan.

“Rakyat marah karena kebijakan Jokowi, Prabowo yang menerima akibatnya. Prabowo tahu masa lalu kebijakan buruk Jokowi, tetapi Prabowo menatap masa depan,” ujarnya.

Amir menegaskan bahwa Presiden Prabowo harus konsisten dengan pernyataannya bahwa kekuasaan merupakan amanat rakyat.

Menurut dia, pemberantasan korupsi harus menjadi bagian penting dari amanat tersebut.

“Prabowo selalu bilang presiden amanat rakyat. Amanat rakyat itu pemberantasan korupsi,” kata Amir.

Namun, ia mengingatkan bahwa kewenangan presiden tetap harus dibatasi hukum dan kepentingan publik.

“Presiden boleh punya keinginan pribadi, tetapi tidak boleh menggunakan peraturan untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” tegasnya.

Karena itu, Amir meminta aparat keamanan memahami pesan dan arah kebijakan Presiden Prabowo secara utuh. “Aparat harus memahami bahasa Presiden Prabowo,” pungkasnya.

Menurut Amir, kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari demokrasi. Namun, kritik dan penyampaian aspirasi harus diarahkan untuk memperbaiki sistem, bukan justru merusak stabilitas negara dan memperlebar konflik di tengah masyarakat.

spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img