spot_img
spot_img
Senin, September 14, 2026
BerandaNewsNasionalGuru Besar UNAIR Prof Hendri Subiakto: UU Perampasan Aset Berisiko Disalahgunakan Jika...

Guru Besar UNAIR Prof Hendri Subiakto: UU Perampasan Aset Berisiko Disalahgunakan Jika Penegak Hukum Korup

spot_img

Guru Besar UNAIR Prof Hendri Subiakto: UU Perampasan Aset Berisiko Disalahgunakan Jika Penegak Hukum Korup

INDOVIEWSNEWS.COM— Guru Besar Universitas Airlangga (UNAIR) Prof. Dr. Hendri Subiakto mengingatkan masyarakat agar tidak hanya melihat Undang-Undang (UU) Perampasan Aset dari sisi pemberantasan kejahatan, tetapi juga mencermati potensi penyalahgunaannya jika kewenangan besar tersebut berada di tangan penguasa dan aparat penegak hukum yang tidak berintegritas.

Peringatan tersebut disampaikan Prof. Hendri melalui pernyataannya pada 30 Agustus 2026 terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah dipersiapkan untuk menjadi UU.

“Seandainya UU itu sudah disahkan dan pemegang kuasa Indonesia adalah orang yang zalim, sewenang-wenang, yang menggunakan UU dan hukum untuk kepentingan politik mereka, maka UU Perampasan Aset itu sangat berisiko tinggi untuk disalahgunakan,” ujar Hendri.

Menurutnya, kekhawatiran tersebut perlu menjadi perhatian serius dengan melihat pengalaman mengenai dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah aparat penegak hukum.

BACA JUGA :  Beathor Suryadi Soroti Kesaksian Andi Widjajanto: Ada Dugaan “Mafia KPU” di Balik Hilangnya Dokumen Jokowi

“Terutama belajar dari pengalaman banyaknya penegak hukum yang sangat korup. Ada Jaksa Agung Muda yang nyimpen harta gak masuk akal, ada jenderal polisi hingga hakim yang korup,” katanya.

Hendri menilai, persoalan utama bukan semata-mata terletak pada keberadaan UU Perampasan Aset, melainkan juga pada kualitas sumber daya manusia yang akan menjalankan kewenangan tersebut.

“Intinya selama SDM penegak hukum banyak yang korup dan rusak, hingga mereka hobi memainkan UU yang ada, dengan menerapkan secara serampangan seperti pengalaman UU ITE hingga UU Tipikor,” tutur Hendri.

Ia mengingatkan, penerapan hukum yang dilakukan secara sepihak berpotensi menimbulkan persoalan apabila instrumen hukum justru digunakan untuk menyasar pihak tertentu.

“Nyasar lebih banyak mengenai lawan politik, atau orang-orang yang jadi target dengan tafsir sepihak, UU Perampasan Aset berpotensi jadi sangat bahaya,” tegasnya.

Karena itu, Hendri menilai masyarakat perlu memahami substansi RUU Perampasan Aset secara lebih mendalam sebelum regulasi tersebut disahkan.

BACA JUGA :  Guru Besar Unair: MBG Titik Lemah Politik Prabowo, Kesalahan SPPG Bisa Jadi Bumerang

“Makanya sangat penting bagi kita memahami isi RUU Perampasan Aset yang lagi disiapkan segera menjadi UU,” katanya.

Ia juga mengajak masyarakat mengikuti pembahasan mengenai draf RUU tersebut agar publik dapat memahami kewenangan yang nantinya diberikan kepada negara melalui UU Perampasan Aset.

“Yuk kita ikuti peringatan teman kita yang membahas draft RUU yang lagi ramai dibahas ini,” ujar Hendri.

Pada akhirnya, Hendri mengingatkan agar negara tidak memberikan kewenangan yang berpotensi menjadi “check kosong” kepada penguasa maupun aparat penegak hukum.

“Intinya jangan sampai penguasa itu kita beri check kosong yang bisa dipakai sebagai senjata sembarangan menyasar mereka yang dianggap ‘musuh’ atau lemah dijadikan objek,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pembentuk UU dan pihak-pihak terkait yang mendukung pengesahan RUU Perampasan Aset belum memberikan tanggapan atas kekhawatiran Prof. Hendri Subiakto tersebut. Ruang klarifikasi dan penjelasan dari pihak terkait tetap terbuka dan akan dipublikasikan secara proporsional.

BACA JUGA :  3 Minggu Pimpin BGN, Sudaryono Tutup 1.300 SPPG Bermasalah

DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Sutoyo Abadi Desak Prabowo: Situasi Nasional Semestinya Darurat Militer dan Hukum Perang
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img