Rizal Fadillah: Sharia Law Firm Kawal Ekonomi Syariah, Lawan Dominasi Oligarki Bisnis
INDOVIEWNEWS.COM— Pemerhati Politik dan Kebangsaan Rizal Fadillah menilai penguatan ekonomi syariah perlu dikawal dengan perangkat hukum yang kuat, baik melalui regulasi maupun advokasi. Menurutnya, keberadaan sharia law firm menjadi penting untuk memastikan perkembangan ekonomi syariah sekaligus memperkuat ekonomi kerakyatan dan keumatan.
Rizal menyampaikan pandangan tersebut dalam rilisnya, 30 Agustus 2026, bertepatan dengan momentum bulan Rabiul Awal yang mengingatkan kembali pada misi Rasulullah SAW dalam menegakkan syariah dalam makna yang hakiki.
“Mengingat kelahiran Rasulullah SAW bulan Rabi’ul Awwal maka penting mengingat misi Rasulullah untuk menegakkan syari’ah dalam makna hakikinya. Maknanya adalah syari’ah itu mencakup semua aspek kehidupan manusia, termasuk ekonomi,” ujar Rizal.
Ia menjelaskan, ekonomi syariah berbasis pada prinsip kehalalan dalam transaksi dengan menghindari unsur gharar atau tipu-menipu, riba, serta maisir atau perjudian. Pada akhirnya, kata Rizal, ekonomi syariah memiliki semangat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Ekonomi syari’ah tidak lain adalah ekonomi kerakyatan atau keumatan yang merupakan pilar dari kekuatan ekonomi bangsa,” katanya.
Ekonomi Syariah Perlu Pengawalan Hukum
Rizal menyebut Indonesia mengenal dua sistem ekonomi, yakni sistem ekonomi konvensional dan sistem ekonomi syariah. Perkembangannya, kata dia, telah melahirkan berbagai sektor dan lembaga berbasis syariah.
“Pertumbuhan diawali dengan bank syari’ah, kemudian asuransi syari’ah, pasar modal syari’ah, pegadaian syari’ah, obligasi syari’ah, leasing syari’ah, hingga broker syari’ah dan lembaga-lembaga lainnya,” ujarnya.
Menurut Rizal, perkembangan ekonomi syariah tidak cukup hanya ditopang oleh aktivitas ekonomi, tetapi juga membutuhkan kepastian serta pengawalan hukum.
“Pengembangan ekonomi harus dikawal oleh perangkat hukum baik dalam regulasi maupun advokasi. Hukum mengawal keberlangsungan bahkan mendorong pengembangan sosial dan ekonomi (law as a tool of social engineering),” tutur Rizal.
Ia menegaskan, regulasi dan advokasi harus berjalan beriringan. Fungsi advokasi tersebut dapat dilakukan oleh para lawyer melalui law office maupun law firm.
“Yang penting adalah fungsi pengawalan dapat terus dilakukan,” katanya.
Fungsi Sharia Law Firm
Lebih lanjut Rizal menjelaskan, sharia law firm memiliki ruang kerja yang luas dalam memberikan pelayanan dan konsultasi hukum bagi sektor ekonomi syariah.
Fungsinya antara lain mencakup pelayanan dan konsultasi hukum mengenai perbankan syariah, asuransi syariah, reksa dana syariah dan sektor lainnya.
Selain itu, sharia law firm dapat memberikan layanan legal audit dan legal opinion untuk pendirian, merger maupun akuisisi perusahaan syariah.
“Advokasi di forum pengadilan, pengurusan izin, pendaftaran paten dan hak milik kekayaan intelektual, legal drafting kontrak, serta mewakili perusahaan syari’ah dalam forum arbitrase baik institusional, ad hoc maupun ADR (alternative dispute resolution)” juga menjadi bagian dari fungsi tersebut, jelas Rizal.
FRIDD & Partners Sharia Law Firm Dibentuk
Dalam rangka memperkuat ekonomi keumatan dan kerakyatan melalui pengawalan hukum terhadap ekonomi syariah, Rizal bersama sejumlah tokoh menyepakati pembentukan firma hukum syariah FRIDD & Partners Sharia Law Firm di Bandung.
Rizal menyebut firma tersebut dibentuk bersama Fuad Zakaria, Iko Frandes, La Delly, dan Dodi Permana pada 16 Rabiul Awal.
“Dengan motif keimanan, tanggung jawab, integritas, keadilan, dan menjaga martabat, berjuang memperkuat ekonomi kerakyatan dan keumatan untuk melawan dominasi oligarki bisnis di Indonesia,” kata Rizal.
Ia menilai dominasi oligarki bisnis selama ini telah berdampak terhadap kedaulatan ekonomi masyarakat.
“Oligarki bisnis telah lama menjajah dan menyingkirkan kedaulatan ekonomi umat dan rakyat Indonesia,” ujarnya.
Menurut Rizal, penguatan ekonomi syariah diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen untuk mengantisipasi semakin terpinggirkannya kelompok masyarakat lemah.
“Ekonomi syari’ah mengantisipasi keterpinggiran kaum dhuafa yang secara sistematik terus dilemahkan dan diperlakukan tidak adil,” pungkasnya.
Pernyataan mengenai dominasi oligarki bisnis, kondisi ekonomi umat dan rakyat, serta peran ekonomi syariah tersebut merupakan pandangan Rizal Fadillah sebagaimana disampaikan dalam rilis.
Redaksi membuka ruang bagi pihak-pihak yang disebut atau memiliki pandangan berbeda untuk memberikan klarifikasi atau tanggapan yang akan dipublikasikan secara proporsional.
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.







