Jumhur Hidayat Segel 21 Badan Usaha di Sumatera dan Kalimantan, Dugaan Karhutla Terus Diverifikasi
INDOVIEWNEWS.COM — Kementerian Lingkungan Hidup (LH) telah melakukan penyegelan terhadap 21 badan usaha yang berada di tujuh provinsi di Sumatera dan Kalimantan. Langkah tersebut dilakukan menyusul meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah.
Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengatakan, penyegelan itu merupakan hasil rekapitulasi penanganan karhutla hingga Rabu, 2 September 2026.
“LH baru saja menyegel 21 badan usaha di tujuh provinsi. Itu data rekap sampai dengan 2 September,” kata Jumhur, Jakarta, Rabu (2/9/2026).
Dari total 21 badan usaha yang disegel, sebanyak tujuh berada di Kalimantan Barat, empat di Sumatera Selatan, empat di Kalimantan Selatan, dan tiga di Kalimantan Tengah. Sementara masing-masing satu badan usaha berada di Kalimantan Timur, Lampung, dan Riau.
Jumhur menegaskan, jumlah tersebut masih berpotensi bertambah karena proses pemeriksaan di lapangan masih berlangsung.
“Ini terus berkembang karena kita memverifikasi lapangan. Jadi yang kita segel itu yang memang strict liability, jadi mutlak. Ternyata sekian ratus hektare terbakar, dan dia mau tidak mau harus bertanggung jawab,” ujarnya.
Menurut Jumhur, dalam proses verifikasi juga ditemukan indikasi adanya pembakaran yang dilakukan secara sengaja. Kondisi tersebut dinilai semakin berisiko karena Indonesia tengah menghadapi periode El Nino yang berkepanjangan.
“Selebihnya kita dengan ratusan perusahaan masih kita verifikasi. Ini tetap ada indikasi bahwa ada kesengajaan. Dan kesengajaan di tengah-tengah El Nino panjang inilah yang berbahaya,” katanya.
Ia menambahkan, sejumlah perusahaan yang telah disegel masih diminta memberikan klarifikasi terkait kemungkinan keterkaitan aktivitas mereka dengan lahan yang mengalami kebakaran.
Kementerian LH, kata Jumhur, masih melakukan pendalaman terhadap perusahaan-perusahaan lainnya. Hasil verifikasi lapangan akan menjadi dasar untuk menentukan langkah penegakan hukum berikutnya.
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.







