spot_img
spot_img
Minggu, September 13, 2026
BerandaOpiniMuslihat di Senayan: Bagaimana RUU Perampasan Aset Berbalik Menjadi Senjata Penjarah Harta...

Muslihat di Senayan: Bagaimana RUU Perampasan Aset Berbalik Menjadi Senjata Penjarah Harta Rakyat

spot_img

Muslihat di Senayan: Bagaimana RUU Perampasan Aset Berbalik Menjadi Senjata Penjarah Harta Rakyat

Oleh: Sobirin Malian
(Dosen FH UAD, Penggiat Literasi)

Gelombang tuntutan publik yang disuarakan oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) membawa satu pesan yang sangat jernih dan berani: miskinkan koruptor, sita aset hasil korupsi, dan hukum berat para pengkhianat bangsa. Aspirasi ini adalah manifestasi dari puncak kemuakan rakyat terhadap korupsi yang terstruktur, sistematis, dan masif. Namun, apa yang terjadi ketika niat tulus rakyat ini masuk ke dalam labirin kekuasaan di Senayan? Di tangan para politisi DPR, tuntutan mulia tersebut justru mengalami deviasi sosiologis dan hukum yang mengerikan. Publik diberi janji manis berupa komitmen pengesahan, tetapi draf yang disiapkan di balik layar justru menyimpan potensi bahaya laten yang bisa berbalik menjarah aset seluruh rakyat Indonesia.

1. Penjinakan Gerakan: Janji Sebagai “Cek Kosong”

Fenomena ini adalah sebuah bentuk penyelewengan mandat legislasi (legislative betrayal). Perangkap pertama terletak pada strategi penjinakan gerakan massa melalui nota kesepakatan tertulis. DPR menjamin pengesahan RUU Perampasan Aset maksimal pada 15 Desember 2026. Di permukaan, ini tampak seperti kemenangan besar bagi AMPB. Namun secara substansial, tenggat waktu ini adalah “cek kosong”. DPR menukar kepastian tanggal dengan ketidakpastian isi. Publik dikunci agar tidak lagi berdemonstrasi, sementara para legislator mendapatkan kebebasan penuh untuk mengisi pasal demi pasal sesuai dengan kepentingan kekuasaan.

2. Distorsi Filosofis: Dari Anti-Korupsi Menjadi Gurita Hukum

Ketika dokumen draf final RUU tersebut dibedah, barulah terlihat distorsi filosofis yang sangat fatal. RUU yang awalnya digadang-gadang spesifik untuk memotong urat nadi ekonomi para koruptor, kini membengkak menjadi instrumen hukum multipidana. Ruang lingkupnya diperluas secara agresif ke 13 jenis tindak pidana non-korupsi. Lebih mengkhawatirkan lagi, Pasal 6 ayat (1) huruf b menyatakan bahwa aset yang terkait dengan tindak pidana berancaman hukuman 4 tahun atau lebih, dapat dirampas oleh negara.

BACA JUGA :  Kawan, Pulanglah... Keluarga Menunggumu!

Angka “4 tahun” adalah pasal karet yang sangat berbahaya dalam lanskap penegakan hukum kita. Ketentuan ini mengubah RUU anti-korupsi menjadi instrumen represi negara terhadap harta warga. Coba bayangkan risikonya jika instrumen ini bersinggungan dengan pasal-pasal multitafsir, seperti delik menyerang kehormatan dalam UU ITE atau pasal kebebasan berpendapat lainnya yang ancamannya berada di atas 4 tahun. Seorang warga negara, aktivis, atau jurnalis yang bersikap kritis tidak hanya menghadapi ancaman jeruji besi, tetapi juga risiko kehilangan seluruh harta bendanya. Kriminalisasi oleh aparat yang selama ini baru menyasar pada raga atau fisik seseorang, kini mendapatkan pembenaran legal untuk merampas ruang hidup dan ekonomi korbannya.

3. Ketidakseimbangan Kekayaan: Logika Predator atas Ekonomi Informal

Titik paling rapuh dari RUU ini terletak pada Pasal 5 ayat (2) mengenai konsep ketidakseimbangan kekayaan (unexplained wealth). Memang benar, konsep pembuktian terbalik atas harta yang tidak wajar sangat efektif jika diterapkan kepada pejabat publik yang wajib melaporkan LHKPN. Namun, ketika parameter ini ditarik ke wilayah masyarakat umum dengan menguji ketidakseimbangan profil penghasilan versus SPT Pajak, negara sedang menerapkan logika predator. Di Indonesia, jutaan pelaku UMKM dan sektor informal memiliki aset yang sah secara hukum namun buruk dalam pencatatan administrasi. Tanpa adanya jaminan perlindungan hak milik, pasal ini rentan menjadi alat pemerasan baru bagi oknum penegak hukum dengan jargon: “rampas dulu, urusan seimbang atau tidak dipikir belakangan.”

4. Perampasan Meski Diputus Lepas: Kezaliman Tanpa Preseden

Kesewenang-wenangan ini mencapai puncaknya pada klausul Pasal 7 yang memperbolehkan perampasan aset bahkan ketika terdakwa diputus lepas (onslag) oleh pengadilan. Secara logika hukum dasar, putusan lepas berarti perbuatan yang dituduhkan terbukti, namun perbuatan tersebut dinyatakan bukan merupakan tindak pidana. Jika pengadilan yang sah saja menyatakan tidak ada tindak pidana yang terjadi, atas dasar legitimasi moral apa negara tetap menyita harta orang tersebut?

BACA JUGA :  DEKRIT RAKYAT: KEMBALI KEPADA UUD 1945 ASLI

Ini adalah kontradiksi hukum yang telanjang dan sebuah bentuk kezaliman yang meruntuhkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta hak milik privat yang dilindungi oleh Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, yang menyatakan secara tegas bahwa setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.

5. Membedah Narasi DPR: Strategi Kontra-Narasi Publik

Untuk menghadapi pembelaan para politisi di Senayan, publik harus dipersenjatai dengan argumen penanding yang berbasis logika hukum substantif:

🔹 Klaim DPR

“Perluasan ke 13 tindak pidana dan batas ancaman 4 tahun diperlukan agar undang-undang ini komprehensif mengejar harta hasil kejahatan lingkungan, narkoba, hingga pencucian uang (TPPU).”

Kontra-Narasi Publik: Argumen ini manipulatif karena kejahatan lingkungan, narkotika, dan perpajakan sudah memiliki mekanisme penyitaan dan perampasan sendiri dalam undang-undang sektoral masing-masing (asas lex specialis). Menyatukannya dalam undang-undang sapu jagat berancaman rendah bukan untuk menegakkan keadilan, melainkan untuk memberikan kekuasaan absolut kepada aparat penegak hukum guna menyasar kelas menengah ke bawah dan kelompok kritis tanpa kontrol yudisial yang ketat.

🔹 Klaim DPR

“Masyarakat jujur tidak perlu takut dengan Pasal 5 ayat (2) tentang Unexplained Wealth. Jika harta Anda sah, Anda tinggal membuktikannya di sidang keberatan.”

Kontra-Narasi Publik: Pernyataan ini meruntuhkan asas beban pembuktian yang menjadi tiang pancang hukum pidana modern. Negara, melalui jaksa dan polisi yang dibayar oleh pajak rakyat, memiliki instrumen dan instansi intelijen finansial untuk membuktikan kejahatan. Membalikkan beban pembuktian kepada rakyat biasa untuk membuktikan asal-usul hartanya — terutama bagi pelaku ekonomi informal yang tidak memiliki akses akuntan publik — adalah bentuk teror hukum struktural. Ini membuka keran pemerasan oleh oknum penegak hukum yang bermental “cari-cari kesalahan.”

🔹 Klaim DPR

“Pasal 7 yang mengizinkan perampasan pada putusan lepas (onslag) ditujukan agar aset yang secara materiil diduga dari tindak pidana tidak kembali ke tangan penjahat karena celah teknis hukum.”

BACA JUGA :  Bencana Alam, Bencana Moral: Ketika Kerusakan Merambat dari Darat ke Hati

Kontra-Narasi Publik: Hukum tidak boleh ditegakkan dengan cara melanggar hukum itu sendiri. Jika seseorang diputus lepas, artinya negara gagal membuktikan adanya unsur pidana dalam perbuatannya. Jika negara tetap merampas asetnya, maka esensi pengadilan menjadi tidak berguna. Logika ini melahirkan preseden buruk: negara memproklamirkan diri boleh bertindak seperti perampok legal yang merampas harta warga negaranya di luar koridor hukum.

6. Kesimpulan: Jangan Terbuai Nama yang Indah

Masyarakat tidak boleh menutup mata dan sekadar terbuai oleh eforia judul “Perampasan Aset”. RUU Perampasan Aset yang ada di tangan DPR saat ini terindikasi bukan lagi dirancang untuk sekadar memiskinkan koruptor, melainkan berpotensi menjadi senjata penindas untuk membungkam kritik dan mengamankan oligarki. Jika draf ini lolos tanpa koreksi total dari masyarakat sipil, kita tidak sedang merayakan kematian korupsi, melainkan sedang menyaksikan lahirnya sebuah regulasi yang melegalkan penjarahan massal terhadap hak-hak kebendaan rakyatnya sendiri.

Kita tidak menolak perampasan aset koruptor. Kita menolak RUU yang mengubah tujuan mulia itu menjadi alat pemerasan terhadap rakyat biasa.


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Bencana Alam, Bencana Moral: Ketika Kerusakan Merambat dari Darat ke Hati
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img