Amendemen UUD 1945 Dan Lahirnya Politik Dinasti: Masalahnya Bukan Sekadar Bapak–anak, Tetapi Desain Konstitusi
Perubahan UUD 1945 perlu dikritisi secara serius, terutama ketika kita melihat semakin kuatnya kecenderungan politik dinasti di Indonesia.
Persoalan yang jauh lebih fundamental adalah desain sistem ketatanegaraan yang memungkinkan konsentrasi kekuasaan politik dan reproduksi kekuasaan melalui jejaring keluarga, partai, oligarki, dan institusi negara.
1. Amandemen mengubah arsitektur kekuasaan secara mendasar
UUD 1945 sebelum perubahan menempatkan MPR sebagai lembaga yang menjalankan kedaulatan rakyat sepenuhnya.
Setelah perubahan, konstruksi tersebut berubah. Presiden dipilih langsung oleh rakyat, masa jabatan dibatasi, tetapi pada saat yang sama sistem politik berkembang menjadi sangat personalis dan elektoral.
Presiden tidak lagi terutama lahir dari mekanisme representasi politik di MPR, melainkan dari kompetisi elektoral langsung.
Di sinilah ruang politik dinasti dapat tumbuh.
2. Pemilu langsung tidak otomatis menghasilkan demokrasi substantif
Pemilihan langsung sering dipahami sebagai identik dengan demokrasi.
Padahal pertanyaan yang lebih penting:
Apakah rakyat benar-benar mempunyai pilihan yang bebas dan setara?
Kalau pencalonan sangat bergantung pada partai politik, biaya politik sangat mahal, akses terhadap media dan sumber daya tidak seimbang, serta oligarki ekonomi mempunyai pengaruh besar terhadap partai dan kampanye, maka pemilu langsung dapat berubah menjadi:
demokrasi prosedural dengan kompetisi yang tidak sepenuhnya setara.
Jadi persoalannya bukan rakyat memilih langsung atau tidak.
Persoalannya adalah:
siapa yang mengendalikan proses sebelum rakyat memberikan suaranya?
3. Politik dinasti bukan semata-mata persoalan hubungan darah
Seorang anak tentu tidak boleh didiskualifikasi hanya karena ayahnya seorang Presiden.
Tetapi negara juga tidak boleh membiarkan hubungan keluarga berubah menjadi keunggulan politik yang dibangun melalui akses terhadap kekuasaan negara.
Yang harus diuji adalah:
– apakah aturan pencalonannya adil;
– apakah lembaga negara netral;
– apakah aparat negara bebas dari konflik kepentingan;
– apakah sumber daya negara digunakan untuk kepentingan publik;
– apakah proses pencalonan transparan;
– apakah terdapat mekanisme pencegahan konflik kepentingan;
– dan apakah seluruh peserta pemilu mempunyai level playing field yang wajar.
Masalahnya bukan “anaknya”. Masalahnya adalah penyalahgunaan atau konsentrasi kekuasaan yang memungkinkan hubungan keluarga menjadi mesin reproduksi kekuasaan.
4. Bahaya terbesar adalah normalisasi kekuasaan keluarga
Hari ini mungkin Presiden dan Wakil Presiden.
Besok bisa berkembang ke:
Presiden → anak → menantu → saudara → keluarga besar → jaringan politik.
Jika institusi pengawasan lemah dan partai politik tidak demokratis, maka negara dapat bergerak perlahan dari demokrasi elektoral menuju oligarki elektoral.
Rakyat tetap memilih.
Pemilu tetap dilaksanakan.
Kotak suara tetap ada.
Tetapi pilihan politik rakyat dapat semakin dibatasi oleh kekuatan modal, partai, media, dan jaringan kekuasaan.
Inilah bahaya yang harus kita cegah.
5. Konstitusi harus mencegah konflik kepentingan, bukan menunggu skandal
Negara yang sehat tidak boleh hanya bertindak setelah terjadi penyalahgunaan kekuasaan.
Konstitusi dan undang-undang harus membangun sistem pencegahan.
Karena itu diperlukan aturan yang jauh lebih kuat mengenai:
conflict of interest, nepotisme, netralitas aparatur negara, pembiayaan politik, transparansi partai, kepemilikan media, dan penggunaan fasilitas negara dalam kontestasi politik.
Kalau semuanya diserahkan kepada moral pribadi pejabat, maka kita sedang membangun sistem yang bergantung pada kesalehan individu.
Konstitusi yang baik justru dibuat karena manusia mempunyai potensi menyalahgunakan kekuasaan.
6. Inilah relevansinya dengan agenda Kembali ke UUD 1945
Gerakan kembali ke UUD 1945 tidak boleh dipersepsikan sebagai gerakan nostalgia terhadap masa lalu.
Yang harus dikembalikan adalah *prinsip kedaulatan rakyat, negara hukum, demokrasi yang berkeadilan, dan sistem checks and balances yang sehat.*
Kita tidak membutuhkan negara yang kuat karena presidennya kuat.
Kita membutuhkan:
negara yang kuat karena konstitusinya kuat.
Kita juga tidak membutuhkan pemimpin yang kuat karena keluarganya memiliki jaringan politik.
Kita membutuhkan pemimpin yang kuat karena:
mandat rakyatnya sah, institusinya sehat, hukumnya tegak, dan kekuasaannya dapat diawasi.
7. Jangan sampai amandemen menjadi pintu masuk perubahan karakter negara
Pertanyaan yang lebih besar adalah:
Apakah perubahan UUD 1945 telah menghasilkan sistem ketatanegaraan yang semakin sesuai dengan cita-cita Proklamasi dan Pembukaan UUD 1945?
Kalau jawabannya belum, maka tidak boleh ada tabu untuk melakukan evaluasi konstitusional.
Konstitusi bukan kitab suci politik yang tidak boleh dikritik.
Konstitusi adalah kontrak dasar kehidupan bernegara.
Kalau desainnya menimbulkan masalah, maka yang harus diperbaiki adalah desainnya—bukan sekadar mengganti pemainnya.
8. Karena itu, jangan terjebak pada isu “bapak–anak”
Membatasi kritik hanya pada hubungan bapak dan anak justru terlalu dangkal.
Persoalan sesungguhnya adalah:
Bagaimana mencegah kekuasaan negara berubah menjadi kekuasaan keluarga?
Bagaimana memastikan:
partai tidak menjadi kendaraan keluarga,
pemilu tidak menjadi pasar modal politik,
negara tidak menjadi alat pemenangan,
hukum tidak menjadi alat kekuasaan,
dan demokrasi tidak berhenti pada ritual lima tahunan.
Itulah agenda konstitusional yang jauh lebih penting.
Perdebatan mengenai politik dinasti harus dinaikkan dari sekadar perdebatan personal menjadi perdebatan sistem ketatanegaraan.
Jangan bertanya hanya:
“Siapa anak siapa?”
Tetapi tanyakan:
“Sistem apa yang memungkinkan kekuasaan politik direproduksi melalui hubungan keluarga?”
Jangan hanya mempersoalkan siapa yang menang dalam pemilu.
Tanyakan:
“Apakah seluruh peserta benar-benar bertanding dalam lapangan yang sama?”
Dan jangan hanya mengganti orang.
Perbaiki sistemnya.
Sebab kalau sistemnya tetap sama, siapa pun yang berkuasa dapat mengulangi persoalan yang sama.
Kembali ke UUD 1945 bukan berarti kembali ke masa lalu.
Kembali ke UUD 1945 berarti melakukan koreksi terhadap arah perjalanan ketatanegaraan agar kekuasaan kembali tunduk kepada konstitusi dan kedaulatan rakyat.
Bukan negara untuk keluarga penguasa.
Bukan negara untuk oligarki.
Bukan negara untuk partai.
Melainkan negara untuk rakyat.
Kedaulatan rakyat harus menjadi tujuan, bukan sekadar slogan
DR HM Gamari Sutrisno
Pengamat Konsitusi
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.







