Muslim Arbi Soroti Ketidakhadiran Tokoh Pro-Amandemen dalam Diskusi UUD 1945
INDOVIEWNEWS.COM— Direktur Gerakan Perubahan sekaligus Koordinator Indonesia Bersatu, Muslim Arbi, menyoroti ketidakhadiran sejumlah tokoh yang selama ini dikenal mendukung atau memiliki pandangan positif terhadap amendemen UUD 1945 dalam sebuah diskusi bertajuk pro-kontra amendemen konstitusi.
Diskusi tersebut digelar Gerakan Perubahan bersama Pascasarjana Universitas Nasional pada Sabtu, 29 Agustus 2026. Menurut Muslim, kegiatan itu menarik perhatian sejumlah aktivis dan tokoh karena menghadirkan perdebatan mengenai arah konstitusi Indonesia.
Muslim mengatakan, panitia mengundang sejumlah tokoh yang dikenal publik, di antaranya Prof Amien Rais, Prof Mahfud MD, Prof Jimly Asshiddiqie dan Prof Yusril Ihza Mahendra.
“Acara pro-kontra yang digagas penulis itu mengundang sejumlah narasumber yang sangat dikenal publik,” kata Muslim Arbi dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).
Ia menyebut Prof Amien Rais sebagai tokoh Reformasi, Prof Mahfud MD sebagai mantan Menteri pada era Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, Prof Jimly Asshiddiqie sebagai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi dan mantan anggota DPD RI, serta Prof Yusril Ihza Mahendra sebagai Ketua Umum PBB dan mantan menteri pada era Gus Dur dan SBY.
“Acara ini sangat menarik. Tetapi sangat disayangkan pembicara yang selama ini dikenal pro amandemen (Prof Amien Rais, Prof Mahfud, Prof Jimly dan Prof Yusril) tidak hadir,” ujar Muslim.
Menurut dia, Prof Jimly sebelumnya menyatakan akan hadir, tetapi kemudian membatalkan kehadirannya. Muslim mengatakan, undangan telah disampaikan oleh panitia kepada para tokoh tersebut.
Sementara itu, dari kelompok yang selama ini menyuarakan perlunya kembali kepada UUD 1945 sebelum amendemen, hadir Dr M Hatta Taliwang, Dokter Zulkifli Ekomei, Ir Prihandoyo Kuswanto dan Prof TB Massa. Muslim juga menyebut Dr Ichsanuddin Noorsy tidak dapat hadir karena memiliki agenda di luar kota.
Selain tokoh dan akademisi, Muslim mengatakan acara tersebut turut mengundang sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Presiden, Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPD, Ketua MA, Ketua MK, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung dan Kepala BIN.
“Kapolri kirimkan utusan Kombes Benny,” katanya.
Muslim menilai ketidakhadiran kelompok yang memiliki pandangan pro-amendemen menjadi perhatian peserta diskusi. Ia mengatakan, melalui adminnya, Amien Rais menyampaikan tidak dapat hadir karena sedang berkonsentrasi di Yogyakarta.
“Melalui adminnya Pak Amien Rais tidak bisa hadir karena konsentrasi di Jogyakarta. Sambungan telepon yang disampaikan oleh MS Kaban ke penulis,” ujar Muslim.
Menurut Muslim, ketidakhadiran sejumlah tokoh tersebut kemudian memunculkan berbagai spekulasi di tengah peserta dan publik. Ia menegaskan bahwa dalam dunia akademik, perdebatan dan perbedaan pandangan merupakan hal yang wajar.
“Dalam dunia akademik perdebatan atau pro-kontra adalah yang biasa. Tetapi ketidakhadiran kelompok proamandemen itu menjadi tanda tanya besar,” katanya.
Muslim menyebut terdapat berbagai kemungkinan mengenai alasan ketidakhadiran para tokoh tersebut. Ia menilai, hal itu seharusnya tidak mengurangi ruang dialog antara kelompok yang memiliki pandangan berbeda mengenai amendemen UUD 1945.
“Bisa jadi ketidakhadiran kelompok proamandemen itu karena takut ‘diadili’ oleh kelompok Anti/Tolak Amandemen,” ujar Muslim.
Ia kemudian menyerukan agar para tokoh yang mendukung amendemen membuka kembali ruang perdebatan mengenai perubahan konstitusi dan mempertimbangkan gagasan kembali kepada UUD 1945 sebelum amendemen.
“Sebaiknya kelompok yang Proamandemen segera bertaubat dan mendekorasikan pertaubatannya dan mengajak kepada Bangsa dan Negara ini agar kembali ke UUD1945 Asli,” kata Muslim.
Muslim juga menyampaikan kritik keras terhadap pihak-pihak yang menurutnya menjadi pengusung, penggagas, maupun pendukung amendemen UUD 1945.
“Jika tidak para pengusung, penggagas dan pendukung Amandemen UUD1945 itu dianggap sebagai pengkhianat Bangsa dan dikutuk oleh Sejarah Republik ini,” tegasnya.
Ia berharap perdebatan mengenai amendemen konstitusi dapat terus dilakukan secara terbuka dengan menghadirkan seluruh pihak yang memiliki pandangan berbeda, sehingga publik dapat memperoleh gambaran yang utuh mengenai persoalan konstitusi dan masa depan sistem ketatanegaraan Indonesia.
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.







