spot_img
spot_img
Senin, September 14, 2026
BerandaNewsAksi Damai Serukan Penghentian Premanisme dan Tegakkan Supremasi Hukum di Gedung DPR

Aksi Damai Serukan Penghentian Premanisme dan Tegakkan Supremasi Hukum di Gedung DPR

spot_img

Aksi Damai Serukan Penghentian Premanisme dan Tegakkan Supremasi Hukum di Gedung DPR

INDOVIEWNEWS.COM— Jaringan Pergerakan Kota yang terdiri dari Masyarakat Adat Anti Korupsi Indonesia (MAAKI), Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) Kota Tangerang Selatan, Jaringan Aktivis Aksi Indonesia (JAKSI), dan Gerakan Pemuda Jakarta (GPJ) menyampaikan sikap tegas melalui Aksi Damai Menolak Premanisme dan Menegakkan Supremasi Hukum.

Dalam pernyataan yang disampaikan pada 4 September 2026, jaringan tersebut menyoroti maraknya penggunaan kekuatan massa, intimidasi, kekerasan, serta tindakan main hakim sendiri yang dinilai dapat mengancam kebebasan masyarakat dan prinsip negara hukum.

Mereka menegaskan bahwa aksi tersebut bukan ditujukan untuk memusuhi organisasi masyarakat (Ormas) tertentu, melainkan sebagai bentuk perlawanan terhadap segala bentuk premanisme dan kekerasan, siapa pun pelakunya.

“Kami tidak sedang memusuhi GRIB. Kami tidak sedang memusuhi ormas. Kami sedang melawan premanisme. Siapa pun pelakunya, kalau terbukti melakukan kekerasan, proses dan hukum!” ujar Koordinator Aksi, Ucin Karo-karo di depan gedung DPR Jakarta pada Jumat, (4/9/2026).

Kelompok aksi juga menyoroti sejumlah peristiwa yang menurut mereka perlu mendapat perhatian dan pemeriksaan hukum secara transparan, termasuk peristiwa 18 Juni 2026 di kawasan eks Hotel Sultan, 25 Juni 2026 di Club de Arjuna, serta rangkaian kerusuhan pada 27 Agustus 2026.

Mereka menyebut peristiwa 27 Agustus 2026 sebagai alarm bagi demokrasi Indonesia karena aksi penyampaian pendapat berkembang menjadi kerusuhan yang disertai kekerasan, penangkapan, kerusakan fasilitas, dan jatuhnya korban jiwa.

BACA JUGA :  Anak Kampung Pekopen Kobra: Mayor (Purn.) Nengkin Siap Pimpin Desa Tambun

Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah meninggalnya Bambang Setiyawan setelah mengalami kekerasan. Jaringan tersebut meminta aparat mengungkap secara terang siapa saja yang berada di lokasi, siapa yang membawa massa, siapa yang memberikan instruksi, serta siapa yang melakukan kekerasan dan perusakan.

“Usut berdasarkan bukti. Periksa berdasarkan hukum. Hukum berdasarkan fakta,” papar Ucin.

Jaringan Pergerakan Kota juga meminta pemerintah dan aparat penegak hukum membuka data penangkapan secara transparan, termasuk identitas proses hukum, dasar penangkapan, penetapan tersangka, serta perkembangan perkara sesuai ketentuan hukum.

Mereka juga meminta seluruh pihak yang teridentifikasi melalui CCTV, video masyarakat, dokumentasi media maupun bukti digital diperiksa secara objektif.

Selain itu, aparat diminta menindak siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum tanpa melihat atribut, jabatan, organisasi maupun kedekatan politik.

Dalam pernyataannya, kelompok tersebut menegaskan bahwa kebebasan berserikat merupakan hak konstitusional. Namun, menurut mereka, hak tersebut tidak dapat dijadikan legitimasi untuk melakukan kekerasan, intimidasi, perusakan maupun menghalangi proses hukum.

“Ormas bukan negara. Massa bukan aparat penegak hukum. Atribut organisasi bukan surat kekebalan hukum. Kekuatan jumlah bukan legitimasi untuk melakukan kekerasan,” tegas Ucin.

Mereka juga meminta agar sengketa tanah, usaha, kepemilikan maupun konflik sosial diselesaikan melalui mekanisme hukum dan pengadilan, bukan melalui pengerahan massa.

BACA JUGA :  Sutoyo Abadi Soroti Politisasi Agama dan Budaya Penjilat di Balik Buku “Islam Ala Prabowo”

Berikut 10 Tuntutan yang disampaikan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum, yaitu:

1. Usut tuntas seluruh rangkaian kekerasan dalam peristiwa 27 Agustus 2026 secara transparan dan objektif.

2. Ungkap kebenaran terkait meninggalnya Bambang Setiyawan serta pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti hukum.

3. Buka data penangkapan, penetapan tersangka, dan perkembangan proses hukum secara transparan.

4. Periksa seluruh pihak yang teridentifikasi, termasuk melalui CCTV, video masyarakat, dokumentasi media dan bukti digital.

5. Tindak tegas siapa pun yang terbukti bersalah, tanpa perlakuan khusus.

6. Ungkap aktor mobilisasi massa apabila ditemukan bukti adanya pengerahan massa secara terstruktur.

7. Evaluasi praktik pengamanan swakarsa agar tidak berubah menjadi kewenangan yang tumpang tindih dengan aparat negara.

8. Pastikan sengketa diselesaikan melalui hukum, termasuk sengketa tanah, usaha, kepemilikan dan konflik sosial.

9. Lindungi hak masyarakat, termasuk pekerja, mahasiswa, jurnalis, pelaku usaha dan warga negara dari intimidasi serta kekerasan.

10. Tegakkan supremasi hukum tanpa pandang bulu, baik terhadap rakyat biasa maupun kelompok yang memiliki massa, organisasi, jabatan dan kekuasaan.

Koordinator Aksi menegaskan bahwa gerakan tersebut tidak bertujuan membungkam organisasi masyarakat.

Menurut mereka, persoalan yang diperjuangkan adalah batas antara kebebasan berserikat dengan tindakan yang melanggar hukum.

BACA JUGA :  Prabowo Subianto Sang Presiden dalam Memaknai Ajaran Islam, Praktisi Media: Kekuasaan Harus Tunduk pada Nilai Moral

Kami tidak meminta sebuah organisasi dihukum karena namanya. Kami meminta setiap orang diperiksa berdasarkan perbuatannya dan bukti yang ada.

Mereka juga menyerukan agar proses hukum tidak digantikan oleh penghakiman publik maupun perdebatan di media sosial.

“Kalau memang tidak terlibat, silakan buktikan melalui proses hukum. Kalau ada individu yang terbukti terlibat, jangan lindungi hanya karena dia memakai atribut organisasi,” papar Ucin.

Jaringan Pergerakan Kota menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa pergantian presiden maupun pemerintahan tidak boleh mengubah komitmen terhadap supremasi hukum.

“Presiden boleh berganti, pemerintahan boleh berganti, tetapi supremasi hukum tidak boleh berganti.” pungkasnya.


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Anak Kampung Pekopen Kobra: Mayor (Purn.) Nengkin Siap Pimpin Desa Tambun
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img