KETIKA MENTERI DESA HARUS “TELEPON LANGSUNG” TNI: TANDA BAHAYA TATA KELOLA GALIAN C DI BANTEN
Negara Hadir, Tapi Kenapa Harus Lewat “Jalur Komando”?
Oleh: Kurtubi
Tokoh Masyarakat Tangerang
Gambaran video yang beredar di media sosial mengenai Menteri Desa PDT Yandri Susanto menelpon petinggi TNI di tengah lokasi galian C ilegal viral. Bagi sebagian orang itu “tegas”. Bagi saya itu tanda darurat.
Karena logikanya begini: Seharusnya penertiban galian C cukup ESDM + DLH + Satpol PP + Polri.
Fakta di lapangan: Harus naik level ke Menteri + Panglima.
Artinya ada yang tidak beres di rantai komando bawah.
BAGIAN 1: MENGAPA “TELEPON KE TNI” ITU TERJADI? BEBERAPA FAKTOR UTAMA
Berdasarkan data publik dan kejadian di Kragilan September 2026, ada beberapa alasan kuat:
1. INSTRUKSI PRESIDEN + DESAKAN DARURAT DI LAPANGAN
Presiden Prabowo sudah beberapa kali instruksikan keras ke TNI dan Polri: usut tuntas tambang ilegal.
Alasannya: aktivitas skala besar tidak mungkin jalan tanpa “perlindungan”.
Maka saat Mendes turun dan melihat potensi hambatan di lapangan, beliau pakai “jalur komando” langsung. Tujuannya : *memastikan tidak ada yang menghalangi penegakan hukum*. Ini langkah potong kompas di situasi darurat.
2. ADA PAYUNG HUKUM RESMI: MoU KEMENDES – TNI
Beberapa hari sebelum kejadian, Kemendes baru audiensi dengan Panglima Kopassus untuk program TMMD.
TMMD = TNI Manunggal Masuk Desa. Fokusnya: bangun desa, jaga desa.
Galian C ilegal langsung merusak jalan desa, irigasi, dan lingkungan desa. Jadi secara tugas dan MoU, TNI memang bisa diminta backup untuk pengamanan aset desa dan ketertiban umum. Telepon itu bukan “main hakim sendiri”. Itu mengaktifkan sinergi yang sudah ada.
3. TINGKAT KEDARURATAN SUDAH KRITIS
Ombudsman Banten mencatat puluhan titik galian C tak berizin. Dampaknya: banjir, longsor, jalan rusak, dan aduan warga desa menumpuk.
Di titik inilah negara harus hadir paling cepat. Menunggu proses birokrasi biasa, desa makin rusak. Maka Mendes pilih turun langsung + koordinasi ke atas.
BAGIAN 2: “KESAN PEMPROV TIDAK BERANI”? INI ANALISA TAJAMNYA
Kalimat “Pemprov seolah menunggu arahan Menteri dan TNI” itu menyakitkan, tapi harus kita bedah jujur:
1. Bukan “Tidak Berani”. Tapi “Terjebak Kewenangan”
Pasca UU Minerba 3/2020, izin dan penegakan utama ada di Pusat dan Gubernur. Pemkab/Pemkot hanya bisa pengawasan.
Untuk pidana, harus serahkan ke APH. Untuk tutup paksa, butuh backup kekuatan.
Sehingga mekanismenya menjadi panjang.
2. Masalahnya: Koordinasi Lintas Sektor Lemah
Galian C ini benang kusut: ESDM, DLH, Polri, TNI, Kejaksaan, Pemkab.
Kalau satu rantai lemah, semua macet. Yang terjadi di Banten: masing-masing jalan sendiri. Begitu ada “komando pusat” turun, baru semua bergerak.
3. Efek Psikologis “Payung Besar”
Di lapangan, penertiban butuh wibawa. Surat dari Kadis ESDM bisa diabaikan. Tapi jika sudah ada atensi Menteri + TNI, maka “ruang negosiasi di bawah” jadi tertutup.
Ini pahit, tapi ini realita penegakan di Indonesia.
BAGIAN 3: BAHAYANYA JIKA SETIAP PENERTIBAN HARUS “TELEPON MENTERI”
1. Negara Kesannya Absen:
Kesan yang muncul: Pemda tidak mampu. Padahal otonomi daerah artinya Pemda harus jadi garda depan.
2. Tidak Efisien: Tidak mungkin setiap lubang galian di 8 kabupaten/kota harus nunggu Menteri datang.
3. Militarisasi Isu Sipil:
Penegakan hukum sumber daya alam seharusnya ranah sipil. TNI hanya backup. Jika kebalik, ini berbahaya jangka panjang.
BAGIAN 4: REKOMENDASI – AGAR TIDAK ADA LAGI “TELEPON DARURAT”
REKOMENDASI BIASA: 0-3 Bulan
1. Satgas Galian C Provinsi:
Bentuk tim gabungan tetap di bawah Gubernur. Isinya ESDM, DLH, Polda, TNI, Kejaksaan. Punya wewenang sidak dan segel.
2. Hotline 24 Jam: nomor pengaduan yang langsung tembus ke Satgas. Semua laporan wajib klarifikasi 3×24 jam.
REKOMENDASI SEDANG: 3-12 Bulan
1. Perkuat PPNS Daerah:
Tambah jumlah dan kewenangan Penyidik PNS ESDM dan DLH. Beri pelatihan dan perlindungan.
2. Transparansi Data:
Publikasikan peta WIUP, WPR, dan titik tambang legal. Yang di luar peta = ilegal. Biar masyarakat bisa ikut awasi.
3. Tindak Tegas Rantai Pasok: Jangan hanya kejar di tambang. Sita juga truk dan alat beratnya.
REKOMENDASI TERBURUK: Jika Masih Bandel
1. Evaluasi Pejabat: Copot pejabat yang wilayahnya terbukti jadi “kantong” galian ilegal berulang.
2. Ambil Alih Sementara:
Untuk titik-titik kritis, negara ambil alih pengelolaan melalui BUMD. Hasilnya untuk perbaikan lingkungan desa.
APRESIASI, TAPI JANGAN JADI KEBIASAAN
Patut diapresiasi langkah cepat Mendes Yandri Susanto. Itu bentuk negara hadir untuk desa.
Tapi kita juga harus bertanya: *Kenapa harus sampai Menteri yang turun?*
Jawabannya: Karena sistem di bawah belum jalan.
Tugas masyarakat sekarang: *Buat sistem di bawah sekuat itu, sehingga tidak perlu lagi telepon ke atas.*
Galian C ilegal adalah soal kedaulatan desa. Kalau desa rusak, Indonesia rusak.
Jangan sampai slogan “Desa Membangun” kalah dengan “Desa Dikeruk”.
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.






