spot_img
spot_img
Senin, September 14, 2026
BerandaNewsPayung Hukum Uang Saku Direksi-Komisaris Bank Mandiri Dipertanyakan, CBA Desak Kejagung Usut 

Payung Hukum Uang Saku Direksi-Komisaris Bank Mandiri Dipertanyakan, CBA Desak Kejagung Usut 

spot_img

Payung Hukum Uang Saku Direksi-Komisaris Bank Mandiri Dipertanyakan, CBA Desak Kejagung Usut

INDOVIEWNEWS.COM– Ketika masyarakat masih harus menghadapi naik-turunnya harga kebutuhan pokok, sorotan justru diarahkan kepada fasilitas yang diterima jajaran direksi dan komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menyoroti temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemberian uang saku dan perjalanan dinas bagi jajaran direksi dan komisaris Bank Mandiri.

Menurut Uchok, berdasarkan hasil audit yang menjadi sorotan tersebut, terdapat pemberian uang saku sebesar USD96.300 dan uang perjalanan dinas sebesar USD57.000.

Uchok mempertanyakan dasar hukum pemberian fasilitas tersebut. Ia menilai mekanisme penetapan fasilitas bagi direksi dan komisaris perlu diperiksa lebih jauh karena menurutnya aturan yang menjadi dasar pemberian uang saku dan perjalanan dinas memiliki kelemahan.

“Payung hukumnya sangat lemah sehingga perlu diselidiki oleh Kejaksaan Agung. Segera lakukan pemanggilan kepada jajaran direksi dan komisaris,” ujar Uchok kepada wartawan, Minggu (13/9/2026).

BACA JUGA :  CBA Soroti OJK, Dinilai Lamban Tangani Sengketa BCA dan Keluhan Nasabah

Ia juga menyoroti Keputusan Dewan Komisaris Bank Mandiri Nomor KEP.KOM/03/2022 tanggal 30 September 2022 mengenai tunjangan, fasilitas, dan benefit bagi komisaris dan direksi.

Menurut Uchok, keputusan tersebut perlu dikaji karena dinilai tidak memberikan penjelasan yang memadai mengenai definisi maupun mekanisme pemberian uang saku dan perjalanan dinas.

“Masak yang membuat payung hukumnya adalah keputusan komisaris,” kata Uchok.

Ia menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administratif. Menurut dia, perlu dipastikan apakah seluruh pemberian fasilitas tersebut memiliki dasar hukum dan prosedur yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama apabila terdapat kaitannya dengan keuangan negara.

Uchok bahkan menggunakan istilah keras untuk menggambarkan persoalan tersebut.

“Ini jelas dugaan perampokan uang negara melalui Bank Mandiri yang elegan. Tidak pakai topeng, tidak pakai senjata, cukup tulis di keputusan internal, masuk ke rekening,” ujar Uchok.

Uchok juga meminta Kejaksaan Agung mengusut lebih rinci besaran uang saku dan perjalanan dinas yang diterima masing-masing kelompok pejabat.

BACA JUGA :  Peringkat Bank BJB Turun, ASNI: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Kejati Jabar Harus Bergerak

Ia menyebut Direktur Utama dan Wakil Direktur Utama memperoleh uang saku perjalanan dinas sebesar USD300, sementara Komisaris Utama dan Wakil Komisaris Utama juga disebut memperoleh USD300. Adapun direksi dan komisaris lainnya disebut menerima USD250.

Untuk uang perjalanan dinas, Uchok menyebut Direktur Utama dan Wakil Direktur Utama memperoleh USD1.000. Besaran yang sama disebut diberikan kepada Komisaris Utama dan Wakil Komisaris Utama, sedangkan direksi atau komisaris lainnya disebut menerima USD750.

CBA, kata Uchok, mendesak Kejaksaan Agung membuka penyelidikan terhadap dugaan penggunaan dana tersebut, termasuk memastikan apakah terdapat potensi kerugian negara sebesar USD96.300 untuk uang saku dan USD57.000 untuk perjalanan dinas.

Sampai berita ini dipublikasikan pihak Bank Mandiri belum memberikan penjelasan.

Bank Mandiri perlu menjelaskan dasar pemberian uang saku dan perjalanan dinas tersebut, termasuk apakah fasilitas itu merupakan bagian dari ketentuan remunerasi dan benefit yang telah disetujui sesuai tata kelola perusahaan, serta bagaimana mekanisme pertanggungjawaban dan pencatatannya.

BACA JUGA :  Pengamat Ungkap Dinamika Geopolitik di Balik Pertemuan Xanana Gusmao dan Jokowi

Penting pula untuk memastikan apakah keputusan dewan komisaris yang menjadi dasar fasilitas tersebut telah melalui prosedur internal dan memperoleh persetujuan dari organ perusahaan yang berwenang.


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Kasus Salah Transfer Rp7,96 Juta Menang Lawan BCA di Pengadilan, CBA: OJK Terlihat Masa Bodoh
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img