Defiyan Cori Pertanyakan Dasar Hukum Pelunasan Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun
INDOVIEWNEWS.COM— Ekonom Konstitusi Defiyan Cori mempertanyakan dasar hukum pemerintah melunasi kewajiban obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Indonesia (BI) senilai Rp218,3 triliun. Ia juga menyoroti penggunaan surplus BI dalam pembayaran kewajiban tersebut.
Defiyan mempertanyakan apakah mekanisme serupa dapat diterapkan terhadap utang masyarakat kecil kepada perbankan yang selama ini tetap ditagih, bahkan tidak jarang menggunakan jasa debt collector.
“Nyaman betul rasanya jika memiliki utang yang menunggak, lalu karena krisis moneter dan ekonomi dapat Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI/Negara). Setelah sekian lama diberikan BLBI dan tentu ada perputaran uang BLBI itu pada penerimanya. Tiba-tiba dapat lagi kesenangan dari pemerintah, utang BLBI tersebut diunasi pemerintah,” kata Defiyan, Kamis (24/9/2026).
Menurut dia, persoalan tersebut perlu dilihat secara transparan, termasuk mengenai siapa yang pada akhirnya menanggung kewajiban pembayaran dan bagaimana mekanisme penyelesaiannya.
Defiyan bahkan menduga terdapat kemungkinan political bargaining di balik kebijakan pelunasan tersebut. Ia juga melontarkan dugaan mengenai kemungkinan adanya permainan komisi, meski hal itu disampaikannya sebagai pertanyaan dan dugaan.
“Mungkinkah, sebagai pihak yang memberikan pelunasan, jika cincai dapat bagian 1 persen dari jumlah Rp218,3 triliun? Kalau iya, artinya ini memang konsolidasi para maling,” ujarnya.
Selain itu, Defiyan mempertanyakan penggunaan surplus BI sebagai sumber pembayaran kewajiban pemerintah kepada bank sentral. Menurutnya, penggunaan dana tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai posisi para obligor BLBI dalam memenuhi kewajibannya.
“Pada posisi inilah publik meragukan obligor BLBI membayar cicilan utangnya atau adanya kongkalikong dan hidden agenda para pihak,” katanya.
Ia juga menyoroti belum jelasnya roadmap yang transparan dan akuntabel mengenai proses, mekanisme, serta tahapan pembayaran kewajiban para obligor dan debitur BLBI.
Defiyan menilai aspek kewajiban perpajakan para obligor juga perlu diperhatikan. Menurut dia, pemerintah perlu memastikan seluruh kewajiban kepada negara telah dipenuhi sesuai ketentuan.
Karena itu, Defiyan menegaskan bahwa pelunasan kewajiban pemerintah kepada BI tidak semestinya menghentikan proses penagihan terhadap para obligor dan debitur BLBI.
“Pemerintah harus bisa berlaku, seperti halnya, perlakuan pada debitur kecil di perbankan umum yang dikejar-kejar tukang tagih utang (debt collector) jika menunggak! Jangan karena hutang ke BI telah lunas, lalu dibiarkan saja para obligor itu,” tegasnya.
Pemerintah: Pelunasan Tak Hentikan Penagihan
Sebelumnya, Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan pelunasan kewajiban obligasi BLBI pemerintah kepada BI sebesar Rp218,3 triliun menjadi bagian dari pembelajaran penting bagi perekonomian Indonesia.
“Tentu ini menjadi pembelajaran yang luar biasa bagi perekonomian Indonesia, bagi kebijakan makroekonomi Indonesia sehingga menjadi catatan sejarah, dan ditutup pada hari ini, utang ke BI untuk obligasi BLBI selesai, dibayar tuntas,” kata Suahasil, Selasa (22/9/2026).
Obligasi BLBI diterbitkan pemerintah dalam rangka penanganan krisis keuangan 1997-1998. Menurut penjelasan pemerintah, pelunasan dilakukan melalui APBN kepada BI dan pembayaran terakhir menggunakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang bersumber dari sisa surplus BI.
Pelunasan tersebut dilakukan pada 24 Agustus 2026. Suahasil menyebut penyelesaian kewajiban itu sekaligus menutup rangkaian sejarah penerbitan obligasi untuk penanganan krisis 1997-1998.
“Dengan demikian, kita betul-betul menutup lembaran sejarah penerbitan obligasi penanganan krisis tahun 1997-1998 yang diselesaikan di masa pemerintahan Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya.
Suahasil juga menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi penyelesaian kewajiban tersebut. Menurutnya, penyelesaian utang yang berasal dari krisis masa lalu memang membutuhkan waktu panjang.
Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa lunasnya kewajiban pemerintah kepada BI tidak berarti kewajiban para obligor dan debitur BLBI kepada negara ikut dihapus.
Satgas BLBI yang berakhir pada akhir 2024 memang telah dibubarkan. Namun, tugas penagihan tetap dilanjutkan melalui struktur permanen di Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
“Saya ingin menegaskan bahwa pelunasan ini tidak mengurangi, saya ulangi, pelunasan ini tidak mengurangi hak tagih negara atas kewajiban dari para obligor atau debitur BLBI,” kata Suahasil.
Dalam struktur DJKN terdapat Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang menangani penagihan kewajiban yang masih terutang kepada negara. Pemerintah juga menyebut telah menerbitkan PP Nomor 4 Tahun 2026 sebagai landasan baru dalam penyelesaian penagihan tersebut.
“Kami berharap bahwa kewajiban-kewajiban ini akan terus kami kejar, dan kemudian kita gunakan pengembaliannya untuk betul-betul kemaslahatan masyarakat kita melalui APBN,” pungkas Suahasil.
Media ini membuka ruang klarifikasi, bantahan, maupun informasi dari perspektif pihak-pihak yang disebut atau terkait dengan pernyataan Defiyan Cori, sesuai prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.







