spot_img
spot_img
Selasa, Oktober 6, 2026
BerandaHeadlinePBB Setuju, Driver-Kurir Online Tak Boleh Disebut 'Mitra'

PBB Setuju, Driver-Kurir Online Tak Boleh Disebut ‘Mitra’

spot_img

JAKARTA – Organisasi Buruh Internasional (ILO) yang merupakan badan di bawah Perserikatan Bangsa-Bangksa (UN), menyetujui standar ketenagakerjaan yang mengikat untuk pertama kalinya bagi pekerja lepas (gig worker).

Adapun gig worker yang dimaksud secara spesifik merujuk pada pekerja di sektor layanan transportasi online dan pengantaran makanan.

Standar baru ini berpotensi memberi hak atas upah, keselamatan, dan tunjangan sosial, bagi para driver dan kurir online. Lebih lanjut, kesepakatan ini memastikan bahwa penyedia platform transportasi online dan pengantaran makanan tidak bisa lagi mengklasifikasikan pekerja sebagai kontraktor independen alias ‘mitra’.

Dengan menyebut pekerja sebagai ‘mitra’, penyedia platform dinilai bisa menghindari persyaratan upah minimum, serta mangkir dari kewajiban untuk memenuhi hak pekerja seperti perawatan kesehatan, cuti sakit, dan kontribusi jaminan sosial, dikutip dari Reuters, Sabtu (13/6/2026).

Namun, standar tersebut masih perlu diratifikasi oleh pemerintah, dan kemudian ditegakkan. Sebagai informasi, Amerika Serikat (AS) merupakan salah satu contoh negara yang sering menolak untuk meratifikasi konvensi ILO, sedangkan negara-negara Eropa lebih mendukung.

Sebanyak 406 anggota termasuk pemerintah China, Jepang, Jerman, Prancis, dan Afrika Selatan memberikan suara mendukung konvensi standar ketenagakerjaan untuk gig worker tersebut.

BACA JUGA :  Rugikan Negara Ratusan Triliun? Satgas Pangan Tetapkan 39 Tersangka Mafia Beras

Sementara itu, delapan negara, termasuk AS dan Selandia Baru, memberikan suara menentang. Adapun 36 negara, termasuk Inggris dan India, abstain.

Anggota badan PBB tersebut meliputi pemerintah, pengusaha, dan pekerja.

Perwakilan AS Lorenzo Riboni mengatakan kepada para delegasi bahwa AS tidak mendukung konvensi yang mengikat dan preskriptif di bidang ekonomi yang berkembang pesat. “Hal ini terutama berlaku untuk ekonomi platform lintas sektor, di mana aturan yang terlalu kaku menghambat inovasi dan merugikan pekerja yang seharusnya mereka bantu,” kata Riboni.

Gig Worker Menjamur di Mana-Mana

Bank Dunia memperkirakan bahwa jumlah pekerja lepas berbasis aplikasi di seluruh dunia berkisar antara 154 juta hingga 435 juta orang. Kelompok hak asasi manusia, termasuk Human Rights Watch dan serikat pekerja, mengatakan bahwa klasifikasi pekerja sebagai kontraktor independen yang meluas memungkinkan perusahaan untuk menghindari pembayaran upah minimum dan penyediaan tunjangan.

Sebuah laporan Human Rights Watch tahun 2025 menemukan bahwa pekerja platform AS yang disurvei memperoleh pendapatan rata-rata US$5,12 per jam setelah dikurangi biaya, dengan kompensasi keseluruhan sekitar 30% di bawah upah minimum federal.

BACA JUGA :  Beramai-ramai Ojol Ogah Hijrah ke Motor Listrik, Apa Sebab?

Amanda Brown, wakil ketua Kelompok Pekerja ILO, mengatakan kesepakatan itu merupakan momen penting bagi pekerja platform di seluruh dunia dan respons terhadap penyalahgunaan dan eksploitasi yang telah didokumentasikan selama bertahun-tahun.

“Untuk pertama kalinya dalam sejarah hukum internasional, perempuan dan laki-laki yang menggerakkan kota-kota kita, yang membersihkan dan merawat rumah-rumah kita, akan disebutkan namanya, diakui, dan dilindungi oleh standar internasional yang mengikat,” kata Brown kepada para delegasi.

Konvensi tersebut juga menyatakan bahwa platform harus mengungkapkan bagaimana sistem otomatis memengaruhi pekerja.

Lena Simet, penasihat senior tentang keadilan ekonomi di Human Rights Watch, mengatakan konvensi tersebut merupakan terobosan, meskipun tantangan tetap ada. “Ini adalah batas minimum, bukan batas maksimum, dan pemerintah sekarang perlu meratifikasinya, menegakkan klasifikasi yang benar, dan menutup celah bagi pekerja yang salah diklasifikasikan sebagai pekerja lepas,” katanya.

Transparansi Algoritma

Konvensi ini juga menetapkan, untuk pertama kalinya, aturan internasional mengenai manajemen algoritmik. Artinya, platform harus mengungkapkan bagaimana dan kapan sistem otomatis digunakan untuk mengelola pembayaran dan akses ke pekerjaan. ILO tidak memiliki kekuatan penegakan hukum, tetapi anggota ILO dapat mengajukan pengaduan yang dapat menyebabkan penyelidikan dan memberikan tekanan pada pemerintah.

BACA JUGA :  Eks Anggota BIN Bongkar “Operasi Garis Dalam Jokowi” Tahap Empat Pemenggalan Kepala Tanpa Kudeta

Jika suatu negara telah meratifikasi konvensi dan mengimplementasikannya ke dalam hukum nasional, maka individu mungkin dapat menggugat perusahaan ekonomi platform ke pengadilan. (CNBC).


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Eks Anggota BIN Bongkar “Operasi Garis Dalam Jokowi” Tahap Empat Pemenggalan Kepala Tanpa Kudeta
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img