SHERLY, KDM, DAN FENOMENA GUBERNUR JAMAN NOW
Ketika jabatan publik, modal pertambangan, dan politik pencitraan berjumpa, hukum diuji bukan oleh kerasnya pidato, melainkan oleh keberaniannya memeriksa kekuasaan.
Oleh: Alen Y. Sinaro
Ada fenomena menarik dalam politik kontemporer: seorang pejabat dapat membangun popularitas melalui kamera, mengemas blusukan sebagai kedekatan dengan rakyat, dan menghadirkan aktivitas pemerintahan sebagai rangkaian cerita yang nyaris selalu berakhir manis. Kita hidup pada zaman ketika kinerja tidak hanya dikerjakan, tetapi juga dipertontonkan. Bahkan, ada kesan bahwa sesuatu yang tidak masuk layar seolah-olah tidak pernah dikerjakan.
Pengalaman politik nasional juga mengajarkan bahwa kerja-kerja buzzer dan produksi citra yang meninabobokan sebagian besar rakyat dapat membuat kritik publik kehilangan daya awas. Pada satu titik, narasi keberhasilan yang terus diulang berisiko menutupi persoalan mendasar, termasuk pertambahan utang luar negeri yang signifikan dan reputasi buruk ketika seorang pemimpin bahkan disebut sebagai *Finalis OCCRP dalam kategori pemimpin paling korup di dunia*
Klaim-klaim semacam itu tentu harus dibaca secara kritis dan diverifikasi berdasarkan sumber yang dapat dipertanggungjawabkan, tetapi pengalaman tersebut cukup menjadi peringatan bahwa popularitas digital tidak boleh menggantikan pemeriksaan atas kinerja, kebijakan, dan pertanggungjawaban kekuasaan.
Fenomena ini tidak hanya melekat pada satu figur atau satu provinsi. Di Jawa Barat, sosok Dedi Mulyadi—yang populer dengan sebutan KDM—juga memperlihatkan bagaimana gaya komunikasi visual, blusukan, dan kedekatan langsung dengan warga menjadi bagian penting dari politik pemerintahan masa kini. Di Maluku Utara, Sherly Tjoanda menghadirkan fenomena serupa dalam konteks yang berbeda. Keduanya menunjukkan bahwa jabatan gubernur pada zaman sekarang tidak lagi hanya bekerja melalui birokrasi, pidato resmi, dan laporan administratif, tetapi juga melalui kamera, media sosial, dan narasi personal.
Namun, persoalan yang layak diperiksa bukan penampilan, jenis kelamin, atau popularitas personal seorang gubernur. Persoalannya ialah hubungan antara pencitraan politik, kepentingan bisnis, kebijakan publik, dan kewajiban hukum seorang pejabat publik. Ketika semuanya bertemu, kita tidak cukup hanya menjadi penonton yang terpesona. Kita perlu menjadi warga negara yang bertanya.
Gubernur Konten dan Politik Pertunjukan
Istilah gubernur konten mungkin terdengar sinis. Namun, di balik sindiran itu terdapat pertanyaan yang serius: apakah komunikasi publik sedang membantu masyarakat menilai kinerja pemerintahan, atau justru mengalihkan perhatian dari persoalan yang lebih mendasar?
Kamera tidak dengan sendirinya merupakan masalah. Dokumentasi kegiatan pemerintahan dapat menjadi sarana transparansi, pendidikan publik, dan pertanggungjawaban politik. Persoalan muncul apabila keberhasilan komunikasi visual dianggap sebagai pengganti keberhasilan substantif, atau apabila narasi tentang kedekatan dengan rakyat tidak disertai keterbukaan mengenai kebijakan, anggaran, dan konsekuensi keputusan pemerintah.
Seorang gubernur boleh tersenyum di depan kamera. Ia boleh mengunjungi nelayan, menyapa pedagang, dan mendatangi kampung terpencil. Akan tetapi, laut yang tercemar tidak menjadi bersih karena direkam dari sudut yang indah. Hutan yang hilang tidak tumbuh kembali karena sebuah kunjungan kerja memperoleh banyak tanda suka.
Dalam politik pertunjukan, penderitaan rakyat berisiko berubah menjadi latar visual. Rakyat tampil dalam gambar, tetapi belum tentu memperoleh tempat dalam proses pengambilan keputusan. Kamera dapat merekam kehadiran seorang pemimpin; ia tidak dengan sendirinya membuktikan keberpihakan pemimpin tersebut.
Fenomena KDM di Jawa Barat dan Sherly Tjoanda di Maluku Utara perlu dibaca dalam kerangka yang sama, meskipun konteks politik, kebijakan, dan persoalan daerahnya berbeda. Keduanya memperlihatkan bahwa gubernur zaman now dituntut hadir secara langsung, komunikatif, dan mudah dikenali publik. Namun, semakin kuat citra personal seorang pemimpin, semakin penting pula memastikan bahwa pemerintahan tidak berubah menjadi panggung pribadi.
Ketika Saham Bertemu Jabatan
Persoalan menjadi lebih serius ketika Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), melalui laporan Konflik Kepentingan di Balik Gurita Bisnis Gubernur Maluku Utara pada Oktober 2025, mengungkap hubungan Sherly dan keluarganya dengan sejumlah perusahaan ekstraktif. JATAM menyebut PT Karya Wijaya, PT Bela Sarana Permai, PT Amazing Tabara, PT Indonesia Mas Mulia, dan PT Bela Kencana sebagai bagian dari jejaring bisnis yang relevan untuk diperiksa, serta menyatakan bahwa jejaring tersebut memiliki 71 persen saham PT Karya Wijaya setelah perubahan kepemilikan pada akhir 2024. Temuan dan interpretasi itu merupakan laporan organisasi advokasi, sehingga rincian kepemilikan dan implikasi hukumnya tetap perlu diuji dengan dokumen korporasi serta data perizinan yang berwenang. (JATAM, 2025).
Di sinilah hukum administrasi pemerintahan memperoleh relevansinya. Pasal 76 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah melarang kepala daerah menjadi pengurus perusahaan. Huruf d pada pasal yang sama melarang penyalahgunaan wewenang yang menguntungkan diri sendiri dan merugikan daerah yang dipimpinnya. Sementara itu, Pasal 42 dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur konflik kepentingan dalam penetapan keputusan atau tindakan pemerintahan, termasuk konflik yang bersumber dari kepentingan pribadi, bisnis, dan hubungan keluarga.
Ketentuan-ketentuan tersebut tidak boleh dibaca secara serampangan. Kepemilikan saham tidak otomatis identik dengan status sebagai pengurus perusahaan. Konflik kepentingan juga tidak dengan sendirinya membuktikan tindak pidana korupsi. Untuk sampai pada kesimpulan hukum tertentu, harus diperiksa kedudukan yang bersangkutan, keputusan atau tindakan yang diambil, kewenangan yang dimiliki, serta bukti mengenai keuntungan dan penyalahgunaan wewenang apabila unsur tersebut dipersyaratkan.
Namun, ketelitian hukum tidak boleh berubah menjadi alasan untuk mengabaikan persoalan etik. Justru karena jabatan gubernur membawa kekuasaan publik, hubungan antara kepentingan bisnis pribadi dan kebijakan pemerintahan membutuhkan keterbukaan yang lebih besar. Status pemegang saham pasif, sebagaimana pernah dinyatakan Sherly dalam wawancara yang diberitakan media, merupakan keterangan yang relevan, tetapi bukan jawaban final atas seluruh pertanyaan mengenai konflik kepentingan.
Pertanyaan yang harus diajukan bukan sekadar apakah seorang gubernur ikut menghadiri rapat direksi. Pertanyaannya juga: apakah seluruh keputusan pemerintahan yang bersinggungan dengan kepentingan bisnisnya dapat dijamin objektif, transparan, dan bebas dari pengaruh kepentingan privat?
Pulau Gebe: Ketika Pembangunan Meminta Pertanggungjawaban
Dalam perkara ini, Pulau Gebe harus menjadi bagian penting dari pembahasan. JATAM menyoroti aktivitas pertambangan nikel, dugaan pelanggaran penggunaan kawasan hutan, serta dampak sosial dan ekologis yang dilaporkan masyarakat. Pada Februari 2026, JATAM menyatakan bahwa PT Karya Wijaya dikenai denda administratif lebih dari Rp500 miliar terkait aktivitas tambang di kawasan hutan. Akan tetapi, ANTARA pada 2 Maret 2026 mengutip juru bicara Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang menyatakan verifikasi masih berlangsung dan belum menghasilkan keputusan final. Karena itu, status penindakan tersebut perlu diperiksa kembali sebelum angka denda dinyatakan sebagai keputusan final.
Perbedaan itu penting. Kritik yang serius tidak boleh mengubah dugaan menjadi putusan, laporan advokasi menjadi vonis, atau tindakan administratif menjadi bukti otomatis adanya tindak pidana. Tetapi prinsip yang sama juga berlaku sebaliknya: belum adanya putusan pidana bukan alasan untuk menghentikan pemeriksaan atas dugaan kerusakan lingkungan atau mengabaikan hak masyarakat terdampak.
Jika pencemaran, kerusakan kebun, hilangnya sumber air, atau kerugian masyarakat dapat dibuktikan, negara berkewajiban menindaklanjutinya melalui mekanisme hukum yang berlaku. Pemeriksaan harus menjawab siapa melakukan apa, berdasarkan izin yang mana, di wilayah mana, dengan akibat apa, serta bentuk pemulihan dan pertanggungjawaban apa yang diwajibkan hukum.
Di sinilah narasi pertumbuhan ekonomi perlu diuji dengan ukuran yang lebih lengkap. Nilai produksi dan investasi tidak cukup untuk menggambarkan kesejahteraan apabila biaya ekologis, kehilangan mata pencaharian, dan kerugian masyarakat tidak diperhitungkan. Pertumbuhan ekonomi adalah instrumen pembangunan, bukan alasan untuk meniadakan hak warga.
Hukum Tidak Boleh Menjadi Properti Kekuasaan
Ada bahaya yang lebih luas daripada satu perusahaan atau satu pejabat: ketika keberhasilan ekonomi, popularitas politik, dan kedekatan dengan modal membuat pemeriksaan terhadap kekuasaan terasa tidak nyaman. Dalam keadaan demikian, hukum berisiko diperlakukan sebagai ornamen legitimasi—dipajang ketika menguntungkan, tetapi dianggap mengganggu ketika menuntut pertanggungjawaban.
Hukum yang berwibawa tidak bekerja berdasarkan jumlah pengikut seseorang di media sosial. Ia tidak menjadi lebih lunak karena seorang pejabat disukai publik, dan tidak menjadi lebih keras hanya karena seorang pejabat tidak disukai. Ukurannya adalah norma yang berlaku, fakta yang dapat dibuktikan, prosedur yang adil, dan pertanggungjawaban yang proporsional.
Karena itu, kritik terhadap fenomena gubernur konten—baik yang melekat pada KDM di Jawa Barat maupun pada Sherly Tjoanda di Maluku Utara—tidak boleh berhenti pada label tersebut. Label itu mungkin efektif sebagai sindiran, tetapi terlalu kecil untuk menjelaskan persoalan yang sesungguhnya. Yang perlu diperiksa adalah apakah pencitraan politik berjalan seiring dengan keterbukaan pemerintahan; apakah potensi konflik kepentingan dikelola secara memadai; apakah pengawasan lingkungan dijalankan tanpa diskriminasi; dan apakah setiap dugaan pelanggaran ditangani tanpa perlindungan istimewa bagi pemilik modal.
Jika semuanya dijalankan secara terbuka, pemeriksaan hukum justru dapat memperkuat legitimasi seorang pemimpin. Sebaliknya, jika pertanyaan-pertanyaan mendasar terus dijawab hanya dengan narasi, senyum, dan pernyataan bahwa kepentingan bisnis telah dipisahkan dari jabatan, publik berhak meminta bukti yang dapat diperiksa secara independen.
Sebab, pada akhirnya, jabatan gubernur bukan panggung pribadi, provinsi bukan portofolio investasi, dan rakyat bukan penonton yang dibayar dengan janji pembangunan.
Kamera boleh mati. Masa jabatan suatu hari akan berakhir. Popularitas dapat naik dan turun. Namun, hukum harus tetap bekerja ketika tepuk tangan telah berhenti—terutama untuk memastikan bahwa kekuasaan tidak pernah menjadi cara paling nyaman untuk menghindari pertanggungjawaban.
Referensi awal
1. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 76.
2. Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, khususnya Pasal 42–43.
3. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM). Konflik Kepentingan di Balik Gurita Bisnis Gubernur Maluku Utara. Oktober 2025.
4. Jaringan Advokasi Tambang (JATAM). Denda Rp500 Miliar Bukan Solusi: JATAM Desak Pencabutan Izin dan Proses Pidana Tambang Nikel Ilegal Terafiliasi Gubernur Sherly Tjoanda dan PT Mineral Trobos. 27 Februari 2026.
5. ANTARA. Satgas PKH respons kabar perusahaan Sherly Tjoanda dikenai denda. 2 Maret 2026.
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.







