Ilusi Sosialisme Dari Sjahrir Hingga Prabowo
Perbincangan mengenai sosialisme dalam sejarah politik modern selalu bergerak di antara dua kutub: sebagai gagasan emansipasi sosial dan sebagai instrumen legitimasi kekuasaan. Dalam lintasan sejarah dari Benito Mussolini, Adolf Hitler, Robert Mugabe, hingga wacana ekonomi-politik kontemporer di Indonesia yang kerap diasosiasikan dengan gagasan ekonomi kerakyatan Prabowo Subianto, sosialisme tidak pernah hadir sebagai konsep yang benar-benar steril dari politik kuasa. Ia berulang kali mengalami pembelokan makna, dari proyek keadilan sosial menjadi perangkat retoris negara untuk menata, bahkan mengontrol, masyarakat.
Di Indonesia, ilusi tentang sosialisme yang steril dan murni ini paling nyata diwakili oleh pemikiran Sutan Sjahrir melalui konsep Sosialisme-Demokrat (Sosdem) serta varian Partai Sosialis Indonesia (PSI) dan para pengikutnya.
Ilusi Sjahrir terletak pada keyakinannya bahwa sosialisme dapat diamankan semata-mata dengan fondasi etis, rasionalisme Barat, dan humanisme universal. Dalam pamflet historisnya, Perjuangan Kita (1945), serta catatan pemikirannya di Renungan Indonesia, Sjahrir secara tajam memisahkan sosialisme dari kediktatoran proletariat ala Leninisme maupun fasisme feudalis. Namun, proyek intelektual ini terjebak dalam paradoks internal.
Dalam perspektif teori hukum Hans Kelsen, fenomena distorsi ideologi dapat dibaca sebagai pergeseran dari norma sebagai sistem yang otonom menuju hukum sebagai instrumen politik yang tunduk pada kehendak kekuasaan. Ketika gagasan etis Sjahrir masuk ke dalam realitas politik tanpa pagar institusional yang kokoh dan tanpa basis massa yang mengakar, hukum serta struktur negara kehilangan kemurnian normatifnya. Sosialisme yang dibayangkan Sjahrir sebagai sistem nilai etis dengan cepat berubah menjadi bahasa politik yang cair dan rawan dikontrol oleh kepentingan kekuasaan.
Secara komparatif, kerentanan sosialisme terhadap distorsi kekuasaan terlihat jelas dalam sejarah global.
Benito Mussolini menjadi contoh awal dari paradoks ini. Ia tumbuh dalam tradisi sosialisme Italia sebelum kemudian berbalik arah dan membangun fasisme sebagai ideologi negara. Dalam kerangka teori negara modern, transformasi ini dapat dipahami sebagai pergeseran dari negara hukum yang normatif menuju negara yang mengutamakan kehendak politik eksekutif. Korporatisme fasis yang ia bangun tetap menggunakan retorika keadilan sosial, tetapi menghapus otonomi kelas pekerja dalam prosesnya. Ludwig von Mises dan Friedrich Hayek kemudian membaca model ini sebagai awal dari bahaya perencanaan ekonomi terpusat yang berpotensi membuka jalan menuju konsentrasi kekuasaan politik yang tidak terkendali.
Adolf Hitler membawa distorsi ini ke tingkat yang lebih ekstrem. Meskipun menggunakan istilah “National Socialism”, rezim Nazi secara substantif tidak memiliki hubungan dengan sosialisme dalam pengertian Marxian. Dalam analisis Franz Neumann, negara Nazi bukanlah negara hukum dalam arti modern, melainkan struktur kekuasaan yang menjadikan hukum sebagai instrumen langsung kehendak penguasa. Hukum tidak lagi berfungsi sebagai pembatas kekuasaan, tetapi sebagai ekspresi kekuasaan itu sendiri. Dalam konteks ini, istilah “sosialisme” hanya menjadi perangkat propaganda untuk mobilisasi massa, sementara substansi kebijakannya bertumpu pada ultranasionalisme dan hierarki rasial, bukan pada kesetaraan sosial.
Robert Mugabe menghadirkan bentuk lain dari penyimpangan tersebut dalam konteks pascakolonial. Dengan mengusung sosialisme Afrika, ia menempatkan redistribusi tanah sebagai simbol keadilan historis. Namun, dalam praktiknya, kebijakan tersebut tidak ditopang oleh institusi hukum yang stabil. Dalam perspektif ekonomi kelembagaan Douglass North, situasi ini mencerminkan dominasi institusi ekstraktif, di mana negara menjadi pusat distribusi kekuasaan ekonomi tanpa mekanisme akuntabilitas yang memadai. Akibatnya, sosialisme yang diklaim sebagai proyek keadilan justru berubah menjadi konsolidasi kekuasaan yang berpusat pada elite politik.
Kritik terhadap Sjahrir dan para pengikutnya menyingkap bahwa ilusi Sosdem di Indonesia mengidap penyakit yang sejajar, meski hadir dalam wajah yang berorientasi intelektual.
Sebagaimana tercermin dalam Perjuangan Kita, Sjahrir cenderung memandang massa rakyat yang belum terdidik dengan nada skeptis dan khawatir akan keterjebakan mereka dalam “psikosis massa”. Akibatnya, Sjahrir dan kader PSI mengukuhkan posisi mereka sebagai avonturir intelek atau elite pelopor yang paternalistik. Pendekatan elitistis ini memisahkan para pengikut Sjahrir dari akar sosiologis buruh dan petani. Ketika peta politik bergeser ke arah otoritarianisme
Demokrasi Terpimpin dan dilanjutkan oleh Orde Baru, varian sosialisme Sjahrir runtuh karena tak memiliki benteng massa. Tragisnya, banyak teknokrat bekas kader dan pengagum Sjahrir justru terserap ke dalam mesin teknokrasi Orde Baru—sebuah rezim otoriter-kapitalistik yang meminjam jargon “pembangunan” dan “kesejahteraan” untuk melegitimasi dominasi negara atas ekonomi.
Dalam konteks Indonesia kontemporer, perdebatan mengenai sosialisme mengambil bentuk yang lebih cair. Ia tidak hadir sebagai ideologi tertutup, melainkan sebagai prinsip normatif dalam konstitusi, terutama melalui Pasal 33 UUD 1945 yang menekankan asas kekeluargaan dan peran negara dalam perekonomian. Gagasan ekonomi yang kerap dikaitkan dengan Prabowo Subianto berada dalam spektrum ini, yaitu ekonomi konstitusional yang menempatkan negara sebagai pengarah pembangunan dan penjaga kepentingan publik. Dalam kerangka teori welfare state modern, model ini bukan sosialisme dalam arti klasik, melainkan sintesis antara pasar dan intervensi negara untuk mencapai kesejahteraan sosial.
Namun, belajar dari kegagalan ilusi Sosdem Sjahrir yang tak mampu membendung arus otoritarianisme, perspektif teori hukum Gustav Radbruch mengingatkan bahwa setiap gagasan keadilan sosial akan kehilangan legitimasi substantifnya jika tidak ditopang oleh prinsip kepastian hukum dan keadilan prosedural. Peran negara dalam ekonomi hanya dapat dibenarkan sejauh ia tunduk pada prinsip rule of law, bukan pada diskresi kekuasaan yang tak kontrol. Tanpa itu, intervensi negara—baik yang dibungkus oleh retorika ekonomi kerakyatan maupun teknokrasi pembaruan—mudah bergeser menjadi alat distribusi kekuasaan politik yang tidak adil.
Jika ditarik dalam satu garis analitis, kasus Mussolini, Hitler, Mugabe, hingga eksperimen pemikiran Sjahrir dan pengikutnya menunjukkan pola yang konsisten: sosialisme kerap dijadikan bahasa legitimasi atau cita-cita etis yang abstrak, tetapi dilepaskan dari realitas mekanika kekuasaan. Ia mudah berubah menjadi alat mobilisasi politik atau legitimasi kekuasaan teknokratis, bukan kerangka emansipasi sosial yang nyata.
Dalam konteks Indonesia, potensi penyimpangan ini tetap relevan sebagai peringatan bahwa setiap proyek ekonomi yang memperluas peran negara harus selalu disertai penguatan institusi hukum yang independen, transparan, dan akuntabel.
Dengan demikian, sosialisme—termasuk varian Sosdem ala Sjahrir—tidak dapat dipahami hanya sebagai cita-cita moral atau gagasan ekonomi yang steril dari politik kuasa. Di sinilah letak paradoks utamanya: semakin kuat ia dijadikan simbol moral atau proyek emansipasi yang elitistis, semakin besar pula risikonya untuk terasing dari rakyat dan diselewengkan oleh rezim ketika tidak dikawal oleh basis sosiologis yang kuat serta hukum yang tegak. Pada akhirnya, yang menentukan keberhasilan suatu proyek sosial bukanlah kemurnian label ideologinya, melainkan apakah ia tunduk pada prinsip negara hukum dan akuntabilitas kekuasaan yang nyata.
Penulis:
Firman Tendry Masengi.
Direktur Eksekutif
RECHT Institute
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.






