spot_img
spot_img
Kamis, Oktober 8, 2026
BerandaNewsFTA Serukan Gibran Mundur Usai Putusan MK Soal Ijazah, Desak DPR Buka...

FTA Serukan Gibran Mundur Usai Putusan MK Soal Ijazah, Desak DPR Buka Pemeriksaan

spot_img

FTA Serukan Gibran Mundur Usai Putusan MK Soal Ijazah, Desak DPR Buka Pemeriksaan

INDOVIEWNEWS.COM— Forum Tanah Air (FTA), komunitas diaspora di 5 benua 26 negara, menyerukan pengunduran diri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Dalam siaran pers yang diterima redaksi, Rabu (7/10/2026), Ketua Umum FTA Tata Kesantra menyatakan putusan yang dibacakan 6 Oktober 2026 itu harus menjadi jembatan menuju kepastian konstitusional.

“Mahkamah menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Namun, dalam pertimbangannya, Mahkamah juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen kelulusan Gibran Rakabuming Raka yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA atau sederajat,” tulis ketua Umum FTA Tata Kesantra dalam pernyataan sikapnya.

BACA JUGA :  Sutoyo Abadi Soroti Reshuffle Kabinet: Untuk Apa dan Akan ke Mana?

FTA menegaskan, putusan tersebut tidak memberhentikan Gibran dari jabatan Wapres.

Desak DPR dan Seruan Mundur

FTA mendesak DPR menjalankan fungsi pengawasan.

“FTA memaknai putusan tersebut sebagai jembatan untuk membawa ketidakpastian politik ke dalam mekanisme kedaulatan rakyat melalui lembaga perwakilan, bukan sebagai alasan untuk membiarkan persoalan berlarut-larut,” ujar Tata dalam rilis tersebut.

Poin krusial dari pernyataan itu adalah seruan pengunduran diri.

“Dengan mempertimbangkan kepentingan bangsa, ketenangan masyarakat, dan martabat lembaga kepresidenan, FTA menyerukan agar Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri secara sukarela dari jabatan Wakil Presiden,” kata Tata.

Menurut FTA, langkah itu merupakan pilihan elegan.

“Dalam penilaian FTA, langkah tersebut merupakan pilihan yang paling elegan dan bertanggung jawab untuk mengakhiri ketidakpastian politik tanpa memperpanjang ketegangan. Seruan ini merupakan tuntutan tanggung jawab etik dan kenegarawanan, bukan pernyataan bahwa MK telah menjatuhkan pemberhentian,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Menakar Arsitektur Integritas ASN DKI: Dari Somasi Rp180 Juta Yoga Ferdiana hingga Uji Proporsionalitas Sanksi

FTA juga menyinggung risiko sosial.

“FTA mengkhawatirkan polemik pendidikan Gibran akan bertaut dengan kontroversi ijazah Joko Widodo dalam persepsi masyarakat, sehingga memperbesar ketidakpercayaan terhadap lembaga negara,” tulisnya.

Terkait Presiden Prabowo Subianto, FTA menyatakan perlu diberi ruang menjaga kewibawaan pemerintahan.

“FTA berpandangan bahwa Presiden Prabowo Subianto perlu diberi ruang untuk menjalankan tanggung jawab pemerintahan tanpa terus-menerus terseret dalam polemik persyaratan pendidikan Wakil Presiden dan olok-olok ‘pasangan ilegal’,” ujarnya.

Berita ini disusun berdasarkan siaran pers Forum Tanah Air. Redaksi memberikan ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pernyataan tersebut, yakni Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Bapak Joko Widodo, Mahkamah Konstitusi, DPR RI, dan Presiden Prabowo Subianto, sesuai UU Pers No 40/1999.

BACA JUGA :  Muslim Arbi: Polisi Harus Periksa Jokowi dalam Dugaan Kasus Makar Budi Arie

DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Muslim Arbi: Polisi Harus Periksa Jokowi dalam Dugaan Kasus Makar Budi Arie
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img