spot_img
spot_img
Rabu, September 16, 2026
BerandaOpiniMENATA ULANG KEKUASAAN EKONOMI NEGARA

MENATA ULANG KEKUASAAN EKONOMI NEGARA

spot_img

MENATA ULANG KEKUASAAN EKONOMI NEGARA

Oleh: Gunawan Adji
(Konsultan Tata Kelola,  Manajemen Risiko & Kepatuhan/GRC)

Pergantian Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan mengundang pertanyaan. Mengapa seorang menteri yang baru beberapa waktu menduduki posisi strategis tiba-tiba diganti? Apakah ini sekadar evaluasi kabinet, atau ada agenda yang lebih besar? Jangan-jangan, Purbaya bukan sedang kehilangan kekuasaan, melainkan sedang dipindahkan ke medan kekuasaan ekonomi yang berbeda.

Tentu, ini masih hipotesis. Belum ada penjelasan resmi yang mengaitkan pergantian tersebut dengan pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN). Namun, hipotesis ini layak dibahas karena menyentuh persoalan yang lebih mendasar: terlalu besarnya konsentrasi kekuasaan ekonomi dalam satu kementerian.

*Kemenkeu: Terlalu Banyak Kekuasaan dalam Satu Atap*

Kementerian Keuangan bukan hanya mengurus penerimaan negara. Di dalamnya terdapat Direktorat Jenderal Pajak, Bea dan Cukai, Anggaran, Perbendaharaan, Kekayaan Negara, Pembiayaan dan Risiko, Transfer ke Daerah, serta berbagai fungsi fiskal lainnya.

Artinya, Kemenkeu bukan sekadar pengumpul uang negara. Ia juga memiliki pengaruh besar terhadap bagaimana uang itu dialokasikan, dibelanjakan, dibiayai, dan dipertanggungjawabkan.

Apakah lembaga yang mengumpulkan uang negara juga harus menjadi lembaga yang sangat dominan dalam mengatur seluruh siklus keuangan negara?

Pertanyaan ini bukan tuduhan bahwa Kemenkeu selama ini salah. Justru karena kekuasaannya begitu besar, desain kelembagaannya perlu dievaluasi. Dalam negara demokratis, kekuasaan yang besar harus diimbangi pembagian kewenangan, pengawasan, dan akuntabilitas yang kuat.

BACA JUGA :  Corong Alus Merehabilitasi Jokowi?

*BPN: Memecah Konsentrasi Kekuasaan*

Sejak awal pemerintahan Prabowo, pernah muncul gagasan pembentukan BPN yang menggabungkan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Jika diwujudkan, fungsi penerimaan negara akan memiliki rumah kelembagaan tersendiri.

Kemenkeu dapat lebih fokus pada kebijakan fiskal, penyusunan APBN, perbendaharaan, pembiayaan, utang, dan pengelolaan keuangan negara. Sementara BPN bertanggung jawab mengoptimalkan penerimaan melalui integrasi data, perluasan basis pajak, pengawasan perdagangan, dan penutupan kebocoran.

BPN mengumpulkan penerimaan. Kemenkeu mengelola keseimbangan fiskal. Presiden dan DPR menentukan arah politik anggaran.

Pembagian ini bukan untuk memperlemah negara. Sebaliknya, negara justru dapat menjadi lebih kuat ketika kekuasaan ekonominya tidak menumpuk pada satu institusi.

Mengapa Purbaya?

Di sinilah Purbaya menjadi menarik. Ia dikenal memiliki pendekatan ekonomi yang berani, terbuka, dan tidak selalu menggunakan bahasa birokrasi yang aman. Karakter seperti itu bisa menjadi kelebihan, tetapi juga dapat menimbulkan ketegangan ketika seseorang harus menjaga seluruh keseimbangan fiskal: penerimaan, belanja, defisit, utang, pasar, dan koordinasi politik.

Namun, karakter yang sama mungkin justru cocok untuk memimpin lembaga dengan mandat lebih fokus: membangun mesin penerimaan negara yang agresif, modern, dan berani membongkar kebocoran.

Jika BPN benar-benar dibentuk, Purbaya bisa menjadi kandidat yang logis. Bukan karena ia “dibuang” dari Kemenkeu, melainkan karena kompetensinya mungkin lebih tepat ditempatkan pada medan reformasi penerimaan negara.

BACA JUGA :  Vibes-nya Positif, Kantong Tipis Minggat! Alumni KNPI Jaktim Gaungkan Konsep 3B Biar Gen Z Nggak Cuma 'Wkwk' Tapi Juga Gacor

*GRC: Kekuasaan Besar Harus Diimbangi Pengendalian*

Dari perspektif Governance, Risk & Compliance (GRC), penataan ini memiliki makna yang lebih dalam. Governance menyangkut pembagian kewenangan dan akuntabilitas; Risk memastikan potensi kebocoran, penyalahgunaan, dan kegagalan penerimaan diidentifikasi serta dikendalikan; Compliance memastikan seluruh proses berjalan sesuai konstitusi, hukum, dan ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, pemisahan fungsi penerimaan dari pengelolaan fiskal bukan sekadar reorganisasi birokrasi, tetapi juga desain pengendalian kekuasaan.

BPN harus memiliki indikator risiko yang jelas: kebocoran penerimaan, under-invoicing, ketidakpatuhan, konflik kepentingan, dan potensi penyalahgunaan kewenangan. Pengawasan tidak boleh menunggu masalah terjadi. GRC harus bekerja sebagai sistem peringatan dini, bukan sekadar pemeriksaan setelah kerugian muncul.

*Pergantian Menteri atau Pergeseran Kekuasaan?*

Belum ada konfirmasi resmi bahwa pergantian Purbaya berkaitan langsung dengan BPN. Karena itu, tidak tepat menjadikan dugaan ini sebagai fakta.

Tetapi pertanyaan politiknya tetap relevan: apakah Prabowo sedang mengganti seorang menteri, atau sedang menata ulang arsitektur kekuasaan ekonomi negara?

Jika BPN dibentuk, tantangannya bukan sekadar memindahkan DJP dan DJBC ke lembaga baru. Jangan sampai BPN hanya menjadi “Kemenkeu kecil”. Jangan pula lahir superbody penerimaan yang sulit diawasi.

BACA JUGA :  Jangan Lempar Semua Kesalahan ke Pundak Kampus

Transformasi harus disertai kewenangan yang jelas, transparansi data, pengawasan independen, dan akuntabilitas publik. Yang harus dipindahkan bukan sekadar kantor dan pejabatnya, tetapi juga cara negara mengelola kekuasaan ekonominya.

Purbaya mungkin diganti karena alasan politik, kinerja, atau perbedaan pendekatan ekonomi. Tetapi ada kemungkinan lain yang patut diuji: ia sedang dipersiapkan untuk memimpin lembaga yang lebih fokus pada penerimaan negara.

Jika itu benar, maka pergantian Purbaya bukan sekadar pergantian Menteri Keuangan. Ia bisa menjadi tanda awal penataan ulang kekuasaan ekonomi negara.

Jakarta, 1609’26
Gunawan Adji.


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Revisi RUU Advokat: Antara Kebutuhan Perbaikan dan Ancaman terhadap Kemandirian Profesi
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img