spot_img
spot_img
Jumat, Oktober 9, 2026
BerandaHeadlineDirektur Eksekutif IPO Sebut Gibran Wapres Ilegal, Desak DPR Ambil Langkah Pemakzulan

Direktur Eksekutif IPO Sebut Gibran Wapres Ilegal, Desak DPR Ambil Langkah Pemakzulan

spot_img

Direktur Eksekutif IPO Sebut Gibran Wapres Ilegal, Desak DPR Ambil Langkah Pemakzulan

INDOVIEWNEWS.COM— Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO), Dedi Kurnia Syah Putra, melontarkan kritik keras terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait polemik dokumen pendidikan yang kembali menjadi perdebatan publik. Dedi bahkan menyebut Gibran sebagai “wapres ilegal” dan mendesak DPR RI mengambil langkah politik untuk mempertimbangkan pemakzulan.

Pernyataan tersebut disampaikan Dedi di Podcast Forum Keadilan Madilog, Jumat (9/10/2026) saat membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan persyaratan pencalonan Gibran dalam Pemilihan Presiden 2024 serta perdebatan mengenai latar belakang pendidikannya.

Menurut Dedi, terdapat persoalan yang perlu dijelaskan secara terbuka mengenai sikap Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran terhadap putusan lembaga peradilan konstitusi.

Ia mengingatkan bahwa ketika MK mengeluarkan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengenai persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden, Jokowi menyatakan putusan tersebut mengikat dan harus dihormati semua pihak.

Namun, menurut Dedi, persoalan muncul ketika publik memperdebatkan putusan dan informasi yang berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran.

“Ketika putusan itu menyatakan Gibran dapat mencalonkan sebagai kandidat dalam Pilpres, Jokowi menyatakan putusan itu mengikat dan harus dihormati. Tapi dalam kondisi yang sama, ketika muncul persoalan mengenai dokumen pendidikan Gibran, mereka mengesankan menolak kenyataan itu,” ujar Dedi.

BACA JUGA :  Kanvas Gemilang 2026: Investasi Ide, Bukan Bagi-bagi Uang

Dedi menilai persoalan tersebut harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan berkepanjangan di tengah masyarakat.

Ia bahkan menggunakan istilah keras untuk menggambarkan polemik tersebut. Menurutnya, persoalan persyaratan pencalonan seorang pejabat publik tidak boleh dianggap remeh karena menyangkut legitimasi proses demokrasi.

“Ini saya kira penipuan terbesar dalam sejarah politik Indonesia adalah Gibran ini,” kata Dedi.

Dedi kemudian mengibaratkan proses pencalonan dalam pemilihan umum seperti memasuki sebuah arena yang memiliki persyaratan tertentu.

Menurut dia, apabila seseorang tidak memenuhi persyaratan untuk masuk ke arena tersebut, perlu diperiksa apakah terdapat masalah pada proses verifikasi atau apakah persyaratan yang berlaku telah dipenuhi.

“Bagaimana mungkin seseorang yang tidak memiliki tiket bisa masuk ke dalam arena? Pilihannya cuma dua. Penjaga pintu arena yang kriminal atau orang ini menerobos tanpa prosedur,” ujarnya.

Melalui pernyataan tersebut, Dedi mempertanyakan proses yang memungkinkan Gibran maju sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.

BACA JUGA :  Praktisi Media Pertanyakan Target Operasi RUU Perampasan Aset: Siapa yang Sebenarnya Diburu?

Ia berpendapat persoalan ini tidak hanya menyangkut sosok Gibran, tetapi juga pihak-pihak yang bertanggung jawab memeriksa dan menetapkan persyaratan pencalonan.

Dalam pernyataannya, Dedi juga menyinggung kunjungannya ke Singapura untuk mencari informasi mengenai Management Development Institute of Singapore (MDIS), lembaga yang dikaitkan dengan riwayat pendidikan Gibran.

Dedi mempertanyakan bentuk pendidikan dan dokumen akademik yang dimiliki Gibran serta hubungan MDIS dengan institusi pendidikan yang menerbitkan kualifikasi akademiknya.

Ia menggambarkan MDIS sebagai lembaga yang menyelenggarakan pendidikan melalui kerja sama dengan institusi pendidikan lain, bukan semata-mata sebagai perguruan tinggi yang menerbitkan seluruh kualifikasi akademik atas namanya sendiri.

“Saya penasaran saja. Saya mau cek sekolah Gibran yang katanya S1 itu. Saya datanglah ke MDIS,” ujar Dedi.

Ia kemudian menyampaikan penilaiannya mengenai kemungkinan dokumen akademik yang dimiliki Gibran.

“Jadi Gibran itu besar kemungkinan tidak akan punya ijazah MDIS,” katanya.

Dedi selanjutnya menilai DPR RI perlu mengambil langkah politik untuk merespons polemik tersebut. Ia bahkan menyebut pemakzulan Gibran sebagai jalan yang harus dipertimbangkan.

BACA JUGA :  Pakai Jersey 'Keramat', Argentina Taklukan Inggris 2-1

“Maka DPR tidak punya pilihan untuk memakzulkan Gibran Rakabuming Raka dari wakil presiden,” ujar Dedi.

Menurut dia, DPR harus menunjukkan tanggung jawab politik kepada masyarakat apabila ditemukan kekeliruan dalam proses pencalonan wakil presiden.

Ia juga menilai persoalan ini berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan pemilu dan lembaga-lembaga negara.


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  Eks Anggota BIN Bongkar “Operasi Garis Dalam Jokowi” Tahap Empat Pemenggalan Kepala Tanpa Kudeta
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img