IPW Desak Prabowo Terbitkan Inpres Larangan Vape, Dinilai Jadi Pintu Masuk Narkotika Cair
INDOVIEWNEWS.COM— Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) untuk melarang penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan institusi pemerintahan. Langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung komitmen pemberantasan narkotika yang disuarakan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan, pemberantasan narkotika membutuhkan dukungan semua pihak, termasuk upaya mencegah penyalahgunaan vape sebagai sarana peredaran dan konsumsi narkotika dalam bentuk cair.
Menurut IPW, perkembangan modus kejahatan narkotika semakin kompleks. Zat terlarang yang sebelumnya dikenal dalam bentuk padat kini dapat ditemukan dalam bentuk cair dan disamarkan melalui cairan rokok elektrik.
“IPW mendesak Presiden Prabowo Subianto menerbitkan aturan berupa Instruksi Presiden penggunaan vape di institusi pemerintahan sebelum pelarangan vape dimasukkan ke UU Narkotika dan Psikotropika,” demikian pernyataan IPW dalam siaran pers yang ditandatangani Sugeng Teguh Santoso selaku ketua dan Data Wardhana selaku sekretaris jenderal IPW, Ahad (25/10/2026).
IPW menilai, kebijakan tersebut dapat menjadi langkah awal untuk membatasi penggunaan vape di lingkungan pemerintahan sekaligus memperkuat pencegahan peredaran narkotika melalui rokok elektrik.
Dorongan pelarangan vape sebelumnya disampaikan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam keterangan pers di Terminal Penumpang Bandar Deli Belawan, Medan, Jumat (23/10/2026).
Suyudi menyoroti perubahan modus peredaran narkotika global yang semakin memanfaatkan zat berbentuk cair. Menurutnya, cartridge atau alat isi ulang vape dapat digunakan untuk menyamarkan zat terlarang sehingga sulit dibedakan dari cairan kimia biasa.
“Isi ulang ataupun isi cartridge-cartridge di dalam vape ya tidak bisa kita bedakan, yang sangat tersamar, sangat terkamuflase, wujudnya cair. Antara kimia biasa dengan kimia narkotika itu tidak bisa dibedakan,” ujar Suyudi.
Kekhawatiran tersebut berkaitan dengan kemungkinan cairan vape mengandung zat terlarang yang dikemas dengan berbagai aroma dan rasa. Kondisi ini dinilai menyulitkan proses identifikasi apabila tidak disertai pengujian laboratorium.
Karena itu, IPW mendukung langkah Kapolri untuk memperkuat pencegahan peredaran narkotika melalui rokok elektrik. Organisasi tersebut juga mendorong pemerintah mengambil kebijakan yang lebih luas agar pengawasan tidak hanya bertumpu pada penindakan setelah kasus terjadi.
Gagasan pelarangan vape bukan pertama kali disampaikan Suyudi. Saat masih menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), ia telah mengemukakan usulan tersebut dalam rapat bersama Komisi III DPR pada 7 April 2026 yang membahas Rancangan Undang-Undang tentang Narkotika dan Psikotropika.
Dalam rapat itu, BNN menyoroti fenomena peredaran zat narkotika melalui cairan vape. Usulan pelarangan kemudian didorong untuk dipertimbangkan dalam pembahasan regulasi narkotika.
Berdasarkan data pengujian yang disampaikan Suyudi ketika menjabat Kepala BNN, dari 341 sampel cairan vape yang diperiksa, sebanyak 11 sampel mengandung kanabinoid sintetis, satu sampel mengandung methamphetamine atau sabu, dan 23 sampel mengandung etomidate.
Data tersebut menjadi salah satu dasar kekhawatiran terhadap potensi penyalahgunaan rokok elektrik sebagai media konsumsi zat terlarang. Namun, temuan pada sampel yang diuji tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh produk vape mengandung narkotika.
Suyudi juga menyebut perkembangan zat psikoaktif baru atau new psychoactive substances (NPS) yang semakin cepat. Menurut data yang disampaikannya, terdapat 1.386 jenis NPS yang teridentifikasi di dunia, sementara 175 jenis telah teridentifikasi beredar di Indonesia.
Persoalan lain yang disoroti adalah penanganan hukum terhadap zat tertentu dalam cairan vape. Suyudi menyebut etomidate telah dimasukkan ke dalam daftar narkotika golongan II melalui Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2025. Ia menilai penguatan aturan diperlukan agar penanganan kasus penyalahgunaan zat tersebut dapat dilakukan secara efektif.
Upaya mendorong pelarangan vape juga disampaikan Suyudi dalam pertemuan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 13 Oktober 2026. Dalam pertemuan tersebut, ia meminta MUI mempertimbangkan penerbitan fatwa haram dan pelarangan total rokok elektrik.
Sebelumnya, MUI Provinsi Jawa Timur telah mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026 pada 1 Juli 2026 di Surabaya yang mengharamkan penyalahgunaan rokok elektrik.
Di tingkat pemerintahan daerah, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution juga menerbitkan kebijakan pelarangan vape bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai non-ASN, dan pegawai badan usaha milik daerah (BUMD) di wilayahnya.
Larangan tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/3/INST/2026 tentang Pelarangan Vape atau Rokok Elektrik di Sumatera Utara. Instruksi itu ditujukan kepada para bupati dan wali kota se-Sumatera Utara.
Bagi IPW, kebijakan daerah tersebut dapat menjadi salah satu rujukan bagi pemerintah pusat dalam merumuskan langkah pencegahan yang lebih luas. Organisasi itu mengusulkan agar pembatasan penggunaan vape di lingkungan pemerintahan diterapkan melalui instruksi presiden kepada kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah.
IPW berpandangan bahwa penerbitan Inpres dapat menjadi langkah awal sebelum pemerintah dan DPR membahas pengaturan vape secara lebih menyeluruh dalam revisi atau pembentukan ketentuan terkait narkotika dan psikotropika.
Menurut organisasi tersebut, kebijakan lintas kementerian dan pemerintah daerah diperlukan untuk memperkuat pengawasan serta mencegah penyalahgunaan rokok elektrik sebagai sarana konsumsi narkotika.
“Jika Instruksi Presiden terhadap larangan vape dikeluarkan terhadap lembaga dan kementerian, gubernur, wali kota, serta bupati di Indonesia, maka penyelamatan terhadap jutaan masyarakat dari bahaya laten narkoba bisa terjadi,” demikian sikap IPW.
Meski demikian, penerapan larangan secara nasional membutuhkan kajian yang matang, termasuk penilaian risiko kesehatan dan keamanan, dasar hukum yang kuat, mekanisme pengawasan, serta dampaknya terhadap masyarakat dan pelaku usaha.
Desakan IPW kepada Presiden Prabowo kini menempatkan persoalan vape sebagai bagian dari perdebatan yang lebih luas mengenai strategi pemberantasan narkotika. Pemerintah dihadapkan pada tantangan untuk mencegah penyalahgunaan rokok elektrik tanpa mengabaikan kebutuhan akan regulasi yang terukur, berbasis bukti, dan dapat dilaksanakan secara efektif.
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.







