spot_img
spot_img
Kamis, Oktober 29, 2026
BerandaOpiniMelampaui Simbol: Membaca Siyasah Syar'iyyah Ibnu Taimiyah dalam Konteks Tata Kelola Indonesia...

Melampaui Simbol: Membaca Siyasah Syar’iyyah Ibnu Taimiyah dalam Konteks Tata Kelola Indonesia Modern

spot_img

Melampaui Simbol: Membaca Siyasah Syar’iyyah Ibnu Taimiyah dalam Konteks Tata Kelola Indonesia Modern

Oleh: Sobirin Malian
(Dosen FH UAD, Penggiat Literasi)

Di sebuah warung kopi di Jakarta, dua orang teman sedang berdebat sengit. Yang satu bersikeras bahwa Indonesia baru akan menjadi negara yang “berkah” jika konstitusi diganti dengan label “Negara Islam”. Yang lain menolak keras dengan argumen bahwa Pancasila sudah final. Keduanya sama-sama merasa membawa panji agama. Keduanya sama-sama merasa membela Islam.

Namun, cobalah tanya kepada keduanya: “Apakah korupsi yang merajalela di negeri ini lebih mudah diberantas jika label negara diganti?” Atau, “Apakah keadilan sosial bagi rakyat kecil akan otomatis hadir hanya karena simbol-simbol agama dipertegas di ruang publik?” Keduanya terdiam.

Debat seperti ini bukanlah hal baru di Indonesia. Kita sering kali terjebak dalam politik simbol—obsesi pada label, jargon, dan atribut—sementara substansi keadilan, kesejahteraan, dan kemaslahatan rakyat terabaikan. Ironisnya, banyak dari kita yang berdebat atas nama agama, tetapi jarang yang benar-benar kembali merujuk pada khazanah pemikiran Islam itu sendiri untuk mencari jawabannya.

Di sinilah kita perlu kembali membaca Taqiyuddin Ahmad Ibnu Taimiyah (1263–1328 M)—seorang pemikir yang sering kali direduksi menjadi sekadar “tokoh keras” atau “pendahulu gerakan puritan”, padahal warisan intelektualnya, khususnya dalam bidang politik (Siyasah Syar’iyyah), menawarkan pisau analisis yang sangat tajam untuk membedah masalah tata kelola negara modern, termasuk Indonesia.

—

## Ibnu Taimiyah: Pemikir di Tengah Reruntuhan Peradaban

Untuk memahami pemikiran politiknya, kita harus memahami konteks hidupnya. Ibnu Taimiyah lahir dan besar di Damaskus pada masa yang boleh disebut sebagai “kiamat kecil” bagi dunia Islam. Baghdad, pusat peradaban selama lima abad, telah dihancurkan oleh pasukan Mongol pada 1258. Perang Salib masih menyisakan luka. Konflik internal antar-faksi Muslim saling melemahkan. Para penguasa lebih sibuk berebut takhta daripada mengurus rakyat.

Dalam suasana inilah Ibnu Taimiyah menulis. Ia tidak menulis dari menara gading, tetapi dari tengah reruntuhan peradaban. Ia menyaksikan sendiri bagaimana simbol-simbol agama dipakai untuk melegitimasi kezaliman, bagaimana fatwa-fatwa dijual kepada penguasa, dan bagaimana umat terpecah belah oleh perdebatan teologis yang tidak menyentuh akar masalah: keadilan.

BACA JUGA :  PANCASILA SAKTI: JANGAN HANYA SAKTI DALAM HAFALAN

Maka, ketika kita membaca karya-karyanya—terutama *As-Siyasah Asy-Syar’iyyah fi Ishlah ar-Ra’i wa ar-Ra’iyyah* (Politik Syariah untuk Memperbaiki Pemimpin dan Rakyat)—kita tidak sedang membaca teks yang lahir dari ruang hampa. Kita sedang membaca respons seorang intelektual terhadap krisis peradaban. Dan respons itu, menariknya, sangat substantif.

—

## Keadilan di Atas Label: Prinsip Utama *Siyasah Syar’iyyah*

Salah satu sumbangan terbesar Ibnu Taimiyah dalam pemikiran politik Islam adalah pergeseran fokus dari bentuk menuju substansi. Ia tidak terpaku pada satu model negara baku—apakah khilafah, imamah, atau bentuk lainnya. Yang menjadi parameter bagi Ibnu Taimiyah bukanlah label, melainkan keadilan dan kemaslahatan.

Ia merumuskan sebuah kaidah yang sampai hari ini masih menggema:

> *”Sesungguhnya Allah akan menolong negara yang adil meskipun kafir, dan tidak akan menolong negara yang zalim meskipun Muslim.”*

Pernyataan ini radikal. Ia membalikkan logika umum yang sering kali mengidentikkan “negara Islam” dengan “negara yang diberkahi”. Bagi Ibnu Taimiyah, keberkahan sebuah negara tidak diukur dari seberapa keras ia meneriakkan slogan agama, melainkan dari seberapa adil ia memperlakukan rakyatnya—terlepas dari apa agama pemimpinnya, apa nama konstitusinya, atau seberapa banyak jargon keagamaan yang dipajang di ruang publik.

Ini adalah prinsip maqashid (tujuan) di atas form (bentuk). Syariah, dalam pandangan Ibnu Taimiyah, bukan sekadar kumpulan hukum formal, melainkan sistem nilai yang bertujuan melindungi agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Jika sebuah sistem politik mampu mencapai tujuan-tujuan tersebut, maka secara substansial ia telah menjalankan Siyasah Syar’iyyah—meskipun tidak bernama “Negara Islam”.

—

## Membaca Indonesia Melalui Kacamata Ibnu Taimiyah

Jika kita membawa pisau analisis ini ke Indonesia kontemporer, beberapa hal menarik akan terlihat.

Pertama, perdebatan klasik tentang “Pancasila vs. Islam” sesungguhnya adalah perdebatan yang keliru arah. Dalam kerangka Ibnu Taimiyah, pertanyaan yang lebih penting bukanlah “Apakah Indonesia negara Islam?”, melainkan “Apakah Indonesia mampu menegakkan keadilan? Apakah negara ini melindungi hak-hak rakyatnya? Apakah kebijakan-kebijakannya membawa kemaslahatan atau justru kerusakan?”

Pancasila, dengan sila-silanya—Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan, dan Keadilan Sosial—sebenarnya adalah kontrak sosial yang sangat selaras dengan maqashid syariah. Ia bukan “thaghut” yang harus digulingkan, melainkan instrumen yang harus disempurnakan agar benar-benar mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat.

BACA JUGA :  Hukum Tajam ke Bawah, Nyaman ke Atas: Ketika Penjara Menjelma Hotel Bintang Lima

Kedua, kritik Ibnu Taimiyah terhadap para ulama yang menjadi “stempel kekuasaan” (ulama as-sau‘) sangat relevan untuk mengoreksi fenomena di Indonesia, di mana sejumlah tokoh agama kerap tampil membela kebijakan-kebijakan yang jelas-jelas merugikan rakyat—mulai dari alih fungsi lahan, hukum yang tumpul ke atas, hingga kebijakan yang melanggengkan oligarki—hanya karena kedekatan dengan penguasa.

Bagi Ibnu Taimiyah, ulama yang diam melihat kezaliman adalah ulama yang mengkhianati amanatnya. Namun di sisi lain, ia juga mengkritik keras mereka yang menggunakan agama sebagai alat untuk menggulingkan kekuasaan secara anarkis, yang justru akan melahirkan mafsadah (kerusakan) yang lebih besar bagi rakyat kecil.

Ketiga, fenomena politik identitas yang marak di era media sosial—di mana agama direduksi menjadi alat elektoral, di mana hoaks dan fitnah dibungkus dengan ayat-ayat suci, di mana lawan politik dikafirkan atau dimusyrikan hanya karena berbeda pilihan—adalah bentuk pengkhianatan terhadap semangat Siyasah Syar’iyyah itu sendiri. Ibnu Taimiyah akan bertanya: “Di mana keadilan dalam politik seperti ini? Di mana kemaslahatan? Di mana hikmah?”

—

## Etika Kritik: Nasihah, Bukan Anarki

Salah satu aspek yang paling sering disalahpahami dari pemikiran politik Ibnu Taimiyah adalah pandangannya tentang ketaatan kepada penguasa. Ia memang mewajibkan ketaatan kepada ulil amri dan melarang khuruj (pemberontakan bersenjata), tetapi ini bukan berarti ia mendukung otoritarianisme.

Ketaatan dalam pandangan Ibnu Taimiyah adalah ketaatan bersyarat. Ia gugur ketika penguasa memerintahkan kemaksiatan yang nyata (kufr bawwah). Dan yang penting: kritik tetap wajib dilakukan, tetapi melalui jalur nasihah—nasihat yang konstruktif, berbasis data, disampaikan dengan hikmah, dan ditujukan untuk perbaikan (ishlah), bukan untuk menjatuhkan.

Di era media sosial hari ini, di mana kritik sering kali berubah menjadi caci maki, di mana perbedaan pendapat langsung berujung pada cancel culture, di mana hoaks lebih cepat menyebar daripada fakta, prinsip nasihah Ibnu Taimiyah menawarkan etika yang sangat dibutuhkan. Kita bisa—bahkan harus—mengkritik pemerintah secara tajam, misalnya soal kegagalan penegakan hukum, kerusakan lingkungan, atau kebijakan yang tidak pro-rakyat. Tetapi kritik itu harus beradab, berbasis kebenaran, dan tidak bertujuan meruntuhkan sendi-sendi negara yang justru akan merugikan rakyat kecil.

BACA JUGA :  KETIKA MANUSIA TAKUT KEHILANGAN KENDALI ATAS CIPTAANNYA

—

## Konklusi: Dari Politik Simbol Menuju Politik Substansi

Membaca Siyasah Syar’iyyah Ibnu Taimiyah di Indonesia abad ke-21 pada akhirnya mengajak kita melakukan sebuah pergeseran paradigma yang mendasar: dari politik yang obsesif pada simbol dan bentuk, menuju politik yang substantif pada keadilan dan kemaslahatan.

Warisan intelektual Ibnu Taimiyah bukanlah alat legitimasi bagi kekuasaan yang otoriter. Ia juga bukan senjata bagi kelompok yang ingin menggulingkan negara secara anarkis. Ia adalah kompas moral bagi umat Islam untuk menjadi warga negara yang kritis namun konstruktif: berani mengoreksi penguasa yang zalim, namun tetap berkomitmen menjaga persatuan dan stabilitas bangsa demi kemaslahatan yang lebih luas.

Bagi Indonesia, pelajaran dari Ibnu Taimiyah sangat jelas: tugas kita bukan mengganti Pancasila dengan label “Negara Islam”, tetapi menjadikan Pancasila benar-benar bekerja—menegakkan keadilan, memberantas korupsi, melindungi yang lemah, dan memastikan bahwa setiap kebijakan membawa kemaslahatan, bukan kerusakan.

Karena pada akhirnya, seperti kata Ibnu Taimiyah, Allah tidak menolong negara karena labelnya. Allah menolong negara karena keadilannya.

Dan pertanyaan untuk kita semua hari ini sederhana: apakah Indonesia sudah layak untuk ditolong?


DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.

BACA JUGA :  81 Tahun Merdeka, Rakyat Makin Terlupa
spot_img
Must Read
spot_img
Populer
spot_img