Ilusi Nyali DPR: Mengapa Pemakzulan Gibran Hanya Macan Kertas
Oleh: Sobirin Malian
(Dosen FH UAD)
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ibarat melempar bola panas ke tengah lapangan politik Indonesia. Meski secara formal MK menyatakan tidak dapat menerima permohonan sengketa karena persoalan kedudukan hukum (legal standing), pertimbangan hukum di dalamnya justru memuat konstatasi yang menghentak publik: MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa ijazah luar negeri Gibran Rakabuming Raka setara dengan sekolah menengah atas (SMA). Secara konstitusional, temuan hukum ini memberikan karpet merah bagi DPR jika ingin menggunakan hak-hak pengawasannya, bahkan hingga muara terjauh: pemakzulan (impeachment).
Namun, pertanyaan mendasar yang seketika mencuat di benak publik hari ini bukanlah seberapa jauh aturan hukum bisa ditegakkan, melainkan sebuah tanya yang sarat skeptisisme: Percayakah kita pada DPR?
Bagi masyarakat yang jeli membaca peta politik, meragukan taring DPR dalam kasus ini bukan sekadar bentuk pesimisme murni, melainkan kesimpulan logis dari realitas yang ada. Setidaknya, ada tiga tembok tebal yang membuat wacana pemakzulan ini kemungkinan besar hanya akan menggelinding sebagai komoditas politik di media, tanpa pernah menyentuh palu sidang paripurna.
1. Perisai Politik dari Sang Presiden
Faktor pertama dan utama adalah posisi Presiden Prabowo Subianto. Secara politik, sulit membayangkan Prabowo akan membiarkan wakilnya didepak begitu saja. Ada utang budi politik yang sangat besar di sana. Bagaimanapun, jalan Prabowo menuju kursi kepresidenan tidak bisa dilepaskan dari pengaruh dan “restu” politik Joko Widodo, ayah Gibran. Melindungi Gibran hari ini bukan sekadar bentuk kesetiaan tak tertulis antar-elit, melainkan strategi mutlak untuk menjaga stabilitas kabinet yang baru seumur jagung. Tanpa lampu hijau dari tampuk kekuasaan tertinggi, partai-partai di koalisi pemerintah dipastikan akan pasang badan sebagai perisai utama.
2. Rekam Jejak Parlemen: Hukum Selalu Kalah oleh Syahwat Politik
Sejarah ketatanegaraan kita jarang sekali mencatat momen di mana DPR murni berdiri tegak membela konstitusi ketika berhadapan dengan badai politik tingkat tinggi. Konstitusi mengamanatkan bahwa pengusulan pemakzulan memerlukan syarat kuorum dan persetujuan mayoritas mutlak yang sangat berat. Saat ini, praktis hanya PDI Perjuangan—sebagai kekuatan utama di luar koalisi—yang mulai menggulirkan wacana Hak Angket atau pembentukan Panitia Khusus (Pansus). Namun, dalam kalkulasi matematika politik di Senayan, suara tunggal PDIP akan dengan mudah diredam oleh paduan suara fraksi-fraksi pendukung pemerintah yang memilih bungkam atau terang-terangan menolak. Seringkali, hukum di parlemen hanyalah persoalan adu banyak angka, bukan adu benar-salah.
3. Zona Nyaman dan Pragmatisme Parpol
Karakter dasar partai politik kita adalah kalkulatif dan cenderung mencari aman. Menggulirkan isu pemakzulan seorang Wakil Presiden adalah perjudian dengan risiko terlalu besar yang dapat menjungkirbalikkan peta insentif politik yang sudah mereka nikmati di dalam pemerintahan. Apalagi, momentum ini bertepatan dengan keputusan DPR yang memasuki masa reses selama satu bulan penuh sejak 9 Oktober 2026. Jeda waktu ini secara instan berfungsi sebagai “peredam kejut” yang efektif untuk mendinginkan tensi politik dan mengaburkan fokus publik.
Pada akhirnya, putusan MK telah menyediakan bahan bakar hukum yang legal untuk menguji integritas kepemimpinan nasional. Namun, mesin eksekusinya berada di tangan DPR—lembaga yang watak dasarnya digerakkan oleh kompromi, bukan keadilan substantif. Selama kalkulasi untung-rugi kekuasaan masih menjadi panglima, pemakzulan Gibran tampaknya hanya akan berakhir sebagai macan kertas: tampak garang di atas dokumen hukum, namun ompong di hadapan realitas politik.
DISCLAIMER : Khusus berita OPINI dalam Rubrik/Kanal OPINI adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya, sehingga setiap berita opini di kanal OPINI sepenuhnya menjadi tanggung jawab PENULIS. Oleh karenanya INDOVIEWNEWS.COM terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan OPINI, maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada PENULIS OPINI atau dapat dikirimkan kepada redaksi INDOVIEWNEWS.COM melalui email yang tertera dalam box redaksi kami. nantinya redaksi INDOVIEWNEWS.COM akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.






